Halaman Detail Artikel

Mengenal Perbedaan PT dan CV dari Aspek Hukum

Kamis, 23 Oktober 2025

Gambar artikel Mengenal Perbedaan PT dan CV dari Aspek Hukum

Persekutuan Komanditer atau CV dan PT atau Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang paling sering dipilih banyak pelaku usaha. Namun, tahukah Anda bahwa kedua badan usaha ini tidaklah sama. Lalu, apa perbedaan keduanya? Temukan perbedaannya di dalam ulasan artikel berikut ini.

CV atau Commanditaire Vennootschap atau di dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan Persekutuan Komanditer adalah badan usaha persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih, yang mempercayakan asetnya untuk dikelola oleh perusahaan secara bersama-sama dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau profit.

Sementara itu, PT atau Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang memiliki badan hukum dan modalnya dalam bentuk saham. PT minimal dibentuk oleh dua orang yang memiliki kesepakatan bersama, dengan diketahui oleh notaris. Untuk mendirikan PT diperlukan akta perusahaan yang disahkan  oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar mendapatkan status badan hukum.

Kelebihan dan Kekurangan PT

Dalam Teori dan Praktik Perseroan Terbatas, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof.Dr. Rudhi Prasetya mengatakan bahwa selain pertanggungjawaban terbatas, ada beberapa pertimbangan yang dapat dijadikan alasan untuk memilih PT sebagai badan usaha, di antaranya: 

  • Kemudahannya dalam melakukan transformasi bisnis dan juga perpajakan. Saham PT dapat dialihkan pada orang lain dengan dijual, tentu saja setelah menawarkannya terlebih dahulu pada dewan redaksi lain. 

  • Soal perpajakan, pajak PT juga tidak dihitung sebagai penghasilan perorangan sehingga pajak tidak sebesar ketika menjadi perusahaan perorangan. 

  • Adanya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kegiatan usaha tertentu. 

  • PT minimal dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga modal yang dikumpulkan lebih besar, dan saham dapat dijual ke masyarakat luas.

  • Kelangsungan perusahaan terjamin, termasuk anggota di dalamnya.

Namun, dengan mendirikan PT, pemilik usaha harus siap dengan biaya pengeluaran yang cukup besar. Pengambilan keputusan juga berkesan lambat karena harus diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama dengan dewan perusahaan. Sebagai badan hukum, PT terikat pada peraturan karena adanya regulasi dari pemerintah. 

Kelebihan dan Kekurangan CV

CV adalah badan usaha yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif, apa perbedaannya?

  • Sekutu aktif - dalam CV sekutu aktif berarti orang yang berperan dalam memberikan modal dan ide selama kegiatan operasional perusahaan.

  • Sekutu pasif - sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menyetorkan modal dana atau aset untuk perusahaan tetapi tidak ikut menjalankan kegiatan operasional sehari-hari.

CV adalah bentuk perusahaan yang berbeda dengan PT dan firma, di mana kelebihan dan kekurangannya akan dibahas di bawah ini. 

Kelebihan CV:

  • Pada perusahaan CV tidak ada jumlah minimal modal yang harus disetorkan pada Kemenkumham, yang tentunya menguntungkan pelaku usaha dengan modal usaha minim. 

  • Pengambilan keputusan, termasuk perubahan Anggaran Dasar tidak harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

  • Proses pendirian lebih mudah, tidak membutuhkan pengesahan khusus dan biaya jauh lebih murah. 

  • Karena CV bukan badan usaha berbadan hukum, maka pajak yang dikenakan terhadap laba yang diterima pada akhir tahun hanya satu yaitu pajak perusahaan .

Kekurangan CV:

  • Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas yang berkaitan dengan perusahaan dan harta pribadi, sehingga sekutu pasif akan menanggung risiko sebatas modal yang disetorkan bila terjadi sesuatu pada perusahaan.

  • CV dibatasi ruang lingkup usahanya, yaitu jasa, perdagangan, percetakan, industri dan kontraktor.

  • Keberlangsungan perusahaan sangat tergantung pada sekutu aktif.

  • Adapun contoh perusahan CV di Indonesia, antara lain seperti CV Catur Pangan Indonesia, CV Saffa Jaya, CV Sumber Karya, dan lain sebagainya. 

Perbedaan Mendasar antara CV dan PT

Bagaimana masih bingung dengan perbedaan CV dan PT, dan masih menimbang mana yang lebih cocok bagi usaha yang hendak dijalankan? Jangan khawatir, berikut rangkuman perbedaan yang paling mendasar antara CV dan PT.

Perbedaan CV dan PT berdasarkan pendirinya

Pendiri CV dan PT menurut UU Cipta Kerja berbeda. PT terdiri atas PT Persekutuan Modal yang minimal didirikan oleh dua orang pendiri, baik berupa orang atau badan hukum atau kombinasi orang dan badan hukum; dan PT Perorangan yang boleh didirikan oleh satu orang saja, dengan ketentuan berwarga negara Indonesia, dan kegiatan usahanya memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Sementara pembuatan CV boleh didirikan oleh dua orang atau lebih dan berwarga negara Indonesia. CV tidak bisa didirikan oleh satu orang dan salah satu maupun kedua pendiri bukan merupakan badan usaha atau badan hukum. 

Modal Dasar dan Modal Disetor

Besaran modal PT bergantung pada kesepakatan pendiri untuk menentukan berapa besar modal dasarnya, yang paling sedikit harus disetorkan 25% dengan disertai bukti penyetoran yang sah. Besarnya modal saat pendirian PT menentukan apakah perusahaan tersebut masuk ke skala usaha mikro, kecil, menengah atau besar.

Pun demikian, perlu dicatat bahwa walaupun tidak ada lagi ketentuan minimal nominal modal dasar, namun modal dasar harus disesuaikan dengan peraturan undang-undang sektor usaha.

Sedangkan untuk CV, tidak ada batasan atau ketentuan modal dasar maupun modal disetor. 

Status Badan Hukum dan Badan Usaha

Perbedaan utama PT sebagai badan hukum dan CV sebagai badan usaha terletak pada pertanggungjawabannya. Untuk perusahaan berbadan hukum seperti PT, maka tanggung jawab pemilik dan pemilik saham adalah hanya sebatas modal di perusahaan tersebut. Sedangkan CV, sebagai badan usaha maka memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami kerugian maka harga pribadi harus digunakan untuk mengatasi kerugian tersebut.

Setelah adanya UU Cipta Kerja, status badan PT sudah bisa diperoleh setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran, tidak lagi harus menunggu surat balasan dari Menkumham.

Sedangkan status badan usaha CV diperoleh setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Menkumham yang bisa diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan HAM. 

Organ Perseroan dan CV

Struktur organ pada PT Persekutuan Modal berbeda dengan PT Perorangan. Pada PT Persekutuan modal, organ perusahaan terdiri dari: 

  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) -  RUPS memiliki wewenang yang tidak dimiliki oleh Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan di dalam UU PT dan/atau Anggaran Dasar.

  • Direksi - Direksi adalah organ yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

  • Dewan Komisaris - Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar, serta memberi nasehat kepada Direksi.

Sedangkan dalam PT Perseorangan, pendiri berperan sekaligus sebagai direktur dan pemegang saham, tanpa adanya Dewan Komisaris. Baru setelah ada pemegang saham lain di dalam perusahaan, maka akan diangkat Dewan Komisaris dan disarankan mengubah perusahaan menjadi PT Persekutuan Modal.

Struktur organ pada CV terdiri dari Sekutu pengurus atau sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertindak sebagai pesero pengurus dalam CV. Sekutu inilah yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga, secara tanggung renteng hingga harta kekayaan pribadi. Ada pula yang disebut sekutu komanditer (sekutu pasif), yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman saja.

Selain perbedaan di atas, PT dan CV dapat dibedakan berdasarkan kegiatan usahanya. Bila PT lebih banyak bergerak di bidang perdagangan, pariwisata dan lainnya, maka CV terbatas pada kontraktur sampai grade 4, perdagangan, perbengkelan, pertanian, percetakan, jasa dan perindustrian.

Konsultasikan pendirian badan usaha Anda bersama Easybiz sekarang juga!

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution