Halaman Detail Artikel

Mengenal Jenis-Jenis Perubahan Akta PT

Jumat, 20 Maret 2026

Gambar artikel Mengenal Jenis-Jenis Perubahan Akta PT

Perubahan akta merupakan hal lumrah ditemui pada sebuah PT yang sudah melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial. Pada prinsipnya tidak ada aturan khusus yang mengatur kapan waktu yang tepat bagi PT untuk melakukan perubahan akta. Pasalnya, perubahan akta erat kaitannya dengan dinamika yang terjadi dalam internal yang menyebabkan PT harus melakukan penyesuaian terhadap aktanya. 

UU PT dan peraturan pelaksananya sudah memberi ketentuan mengenai perubahan akta. Perubahan akta PT sendiri mencakup perubahan anggaran dasar dan perubahan data PT. Berikut syarat-syarat perubahannya.

1. Perubahan Anggaran Dasar PT

Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS. Namun ada beberapa perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menkumham, di antaranya:

  1. Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan

  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan

  3. Jangka waktu berdirinya Perseroan

  4. Besarnya modal dasar

  5. Pengurangan modal ditempatkan dan disetor

  6. Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya

Selain agenda di atas tidak memerlukan persetujuan Menkumham, akan tetapi cukup diberitahukan saja. 

Perubahan anggaran dasar ditetapkan melalui RUPS yang dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia. Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Jika batas waktu dilampau maka perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris.

Permohonan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menkumham dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Jika jangka waktu dilampau maka permohonan tidak dapat diajukan kepada Menkumham. Permohonan diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.

Perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menkumham mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri. Sedangkan yang tidak memerlukan persetujuan Menkumham mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Surat Penerimaan Pemberitahuan.

2. Perubahan Data PT

Perubahan data dimaksud adalah perubahan yang mencakup perubahan-perubahan data seperti di bawah ini :

  1. Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau Perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimilikinya

  2. Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris

  3. Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar

  4. Pembubaran Perseroan

  5. Berakhirnya status badan hukum Perseroan

  6. Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama

  7. Perubahan alamat lengkap Perseroan

Perubahan ini ditetapkan melalui RUPS yang dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia, kecuali perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama dan perubahan alamat lengkap perseroan. 

Dalam hal terjadi perubahan data PT berupa perubahan anggota direksi dan dewan komisaris, direksi wajib memberitahukan perubahan data Perseroan tersebut kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. 

Permohonan perubahan data PT selain perubahan anggota direksi dan dewan komisaris diajukan kepada Menkumham dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahannya. Jika jangka waktu lampau maka permohonan tidak dapat diajukan kepada Menkumham.

Permohonan perubahan data PT diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.

Konsultasikan perubahan Akta PT bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution