Halaman Detail Artikel

Mengenal Objek dan Tarif PPH Pasal 4 ayat 2

Sabtu, 5 April 2025

Gambar artikel Mengenal Objek dan Tarif PPH Pasal 4 ayat 2

PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan atas  tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan penghasilan yang berasal dari dividen perusahaan yang dibayarkan kepada orang pribadi. Pemotongan pajak dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final, artinya bahwa penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak diperhitungkan lagi dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan.

Objek Pajak PPh 4 ayat 2

  • Sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri.

  • Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati.

  • Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

  • Penghasilan dari pelaksanaan konstruksi (kontraktor).

  • Penghasilan dari perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan).

  • Hadiah undian.

Tarif Umum PPh 4 ayat 2

  1. Sewa Tanah Bangunan, sebesar 10% x jumlah bruto (nilai persewaan)

  2. Pengalihan Tanah/Bangunan, sebesar: 

    • 1% x jumlah bruto (nilai pengalihan) bagi rumah sederhana atau rusun sederhana 

    • 2,5% x jumlah bruto (nilai pengalihan) untuk lainnya 

  3. Jasa konstruksi pelaksana, sebesar:

    • 2% x nilai kontrak bila memiliki kualifikasi usaha kecil 

    • 3% x nilai kontrak bila memiliki kualifikasi usaha menengah/besar 

    • 4% x nilai kontrak bila tidak memiliki kualifikasi usaha 

  4. Kasa Konstruksi Perencana/Pengawas, sebesar:

    • 4% x nilai kontrak bila rekanan memiliki kualifikasi usaha 

    • 6% x nilai kontrak bila tidak memiliki kualifikasi usaha 

Tarif Khusus Objek PPh Pasal 4 Ayat 2

  1. Bunga deposito/tabungan, diskonto SBI dan jasa giro 20% 

  2. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi 10% 

  3. Bunga obligasi (surat utang&SUN lebih dari 12 bulan) yang dibagi menjadi:

    • Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP dalam negeri * BUT 15% 

    • Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT sesuai P3B 20% 

    • Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT sesuai BUT 15% 

    • Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri sesuai P3B 20% 

    • Diskonto dari SBSN WP dalam negeri dan BUT 15% 

    • Diskonto dari SBSN WP luar negeri non BUT sesuai P3B 20% 

    • Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang  terdaftar pada OJK tahun 2012-2020 5% 

    • Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada OJK 2021, dst 15%

  4.  Deviden yang diterima/diperoleh WP orang pribadi dalam negeri 10% 

  5. Hadiah undian 25% 

  6. Penjualan saham milik modal ventura 0,1% 

Urus legalitas usaha Anda bersama Easybiz sekarang juga!

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution