Mengenal Objek dan Tarif PPH Pasal 4 ayat 2
Sabtu, 5 April 2025
PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan atas tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan penghasilan yang berasal dari dividen perusahaan yang dibayarkan kepada orang pribadi. Pemotongan pajak dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final, artinya bahwa penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak diperhitungkan lagi dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan.
Objek Pajak PPh 4 ayat 2
Sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri.
Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati.
Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Penghasilan dari pelaksanaan konstruksi (kontraktor).
Penghasilan dari perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan).
Hadiah undian.
Tarif Umum PPh 4 ayat 2
Sewa Tanah Bangunan, sebesar 10% x jumlah bruto (nilai persewaan)
Pengalihan Tanah/Bangunan, sebesar:
1% x jumlah bruto (nilai pengalihan) bagi rumah sederhana atau rusun sederhana
2,5% x jumlah bruto (nilai pengalihan) untuk lainnya
Jasa konstruksi pelaksana, sebesar:
2% x nilai kontrak bila memiliki kualifikasi usaha kecil
3% x nilai kontrak bila memiliki kualifikasi usaha menengah/besar
4% x nilai kontrak bila tidak memiliki kualifikasi usaha
Kasa Konstruksi Perencana/Pengawas, sebesar:
4% x nilai kontrak bila rekanan memiliki kualifikasi usaha
6% x nilai kontrak bila tidak memiliki kualifikasi usaha
Tarif Khusus Objek PPh Pasal 4 Ayat 2
Bunga deposito/tabungan, diskonto SBI dan jasa giro 20%
Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi 10%
Bunga obligasi (surat utang&SUN lebih dari 12 bulan) yang dibagi menjadi:
Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP dalam negeri * BUT 15%
Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT sesuai P3B 20%
Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT sesuai BUT 15%
Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri sesuai P3B 20%
Diskonto dari SBSN WP dalam negeri dan BUT 15%
Diskonto dari SBSN WP luar negeri non BUT sesuai P3B 20%
Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada OJK tahun 2012-2020 5%
Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada OJK 2021, dst 15%
Deviden yang diterima/diperoleh WP orang pribadi dalam negeri 10%
Hadiah undian 25%
Penjualan saham milik modal ventura 0,1%
Bagikan Artikel:
Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda
Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:
- ✔️
Review Dokumen Legalitas Perusahaan
- ✔️
Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan
- ✔️
Pelaporan LKPM 1 tahun
- ✔️
Riset Perizinan
- ✔️
dan lainnya
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!
Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution