Artikel > Perizinan Berusaha > Prosedur dan Persyaratan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

Prosedur dan Persyaratan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

Perizinan Berusaha

Prosedur dan Persyaratan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

dipublish pada 04 April 2023 • Bacaan 2 Menit

oleh Tim Konten Easybiz

Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Ringkasan

Untuk mendirikan LKP, kamu wajib memiliki Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan. Izin ini diajukan kepada DPMPTSP setempat dengan melengkapi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Lihat Layanan OSS RBA

Menurut PERMENDIKBUD No. 81/2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Untuk mendirikan lembaga ini, terdapat sejumlah peraturan yang perlu kamu ketahui seperti di bawah ini.

Pemerintah Daerah memberikan izin LKP dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, dan tiap penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan perizinan.

Selain itu, kamu juga wajib memiliki Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan. Izin ini diajukan kepada DPMPTSP setempat dengan melengkapi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Pembaharuan Prosedur dan Persyaratan Izin Operasional Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan

Pengajuan perizinan di bidang pendidikan tidak dilakukan melalui sistem OSS RBA kecuali untuk Lembaga Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Perubahan ini didasarkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan.

Selain dari surat edaran tersebut, terdapat juga beberapa pembaharuan terkait prosedur dan persyaratan pendirian LKP sebagai berikut.

1. Dokumen Persyaratan Pengurus dan Pendiri LKP

Dengan sistem perizinan yang telah terintegrasi dengan sistem OSS, proses validasi data KTP, KK, dan NPWP pengurus dan pendiri LKP menjadi hal utama yang harus dipenuhi.

Jika ada data dari dokumen tersebut yang dinyatakan tidak valid, proses pengajuan izin baru bisa dilanjutkan kembali saat semua data dokumen telah disinkronisasi.

2. Memilih Bentuk Badan Usaha LKP

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud 81/2013, LKP dapat didirikan oleh perseorangan, kelompok, atau badan hukum. Jika kamu lebih fokus untuk mencari keuntungan, maka sangat direkomendasikan untuk menggunakan bentuk PT sebagai badan usaha.

Bentuk badan usaha PT memiliki banyak keunggulan. Salah satu contohnya adalah tanggung jawab yang dimiliki oleh para pemegang saham yang hanya sebatas modal yang disetor.

Dengan demikian, meski PT mengalami kerugian, harta pribadi para pemegang saham tetap aman. Selain itu, apabila usaha memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, kamu juga dapat mendirikan PT dengan satu pendiri saja.

3. Ketentuan Zonasi Lokasi

UU Cipta Kerja telah mengatur rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha yang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pemerintah Daerah wajib menyusun RDTR masing-masing wilayah dan menyediakan info dalam bentuk digital, sehingga pelaku usaha dapat mengetahuinya.

Khusus wilayah DKI Jakarta, Peraturan Gubernur No. 31/2022 mengatur lokasi yang dapat digunakan bagi LKP di antaranya KT, K1, K2, K3, dan KPI. Apabila domisili LKP tidak sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan, maka izin operasional tidak akan diterbitkan walau dokumen telah dilengkapi.

Untuk mengecek tempat yang akan kamu gunakan apakah sesuai dengan ketentuan zonasi yang diatur oleh Pemda DKI, silakan cek di jakarta1.

4. Sarana dan Prasarana

Untuk menunjang proses pembelajaran yang efektif dan maksimal, tiap LKP harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sehingga dapat menghasilkan lulusan berkualitas dan memiliki daya saing. Ketentuan tentang sarana dan prasarana dapat dipelajari lebih lanjut di Permendikbud.

5. Registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah bukti pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Berdasarkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, NIB juga berlaku sebagai:

6. Adanya Persetujuan Lingkungan Sekitar

Setelah berhasil memastikan lokasi LKP telah sesuai dengan zonasi yang ditentukan, langkah selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar.

Persetujuan tidak hanya diberikan secara verbal, namun harus juga melampirkan masing-masing fotokopi KTP sebagai bukti persetujuan.

7. Penentuan Kurikulum

Kurikulum memberikan gambaran mengenai perencanaan, tujuan, dan bahan pelajaran LKP. Kurikulum yang digunakan harus memuat standar kompetensi, materi pembelajaran, penilaian, dan alokasi waktu sesuai dengan ketentuan yang ada. Penyusunan kurikulum juga harus disesuaikan dengan target usia peserta didik.

8. Persyaratan Penanggung Jawab dan Tenaga Pendidik

Seorang penanggung jawab LKP harus berpendidikan minimal SMA dan wajib melampirkan ijazahnya.

Sedangkan tenaga pendidik harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan program pengajaran yang akan diberikan, dengan melampirkan ijazah (minimal D-3).

9. Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan Nonformal dan Survei

Standar Nasional Pendidikan juga memuat persyaratan izin operasional LKP sesuai dengan PP 57/2021 dan perubahannya, yaitu: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.

10. Survei

Survei memverifikasi kebenaran dokumen yang telah diajukan. Survei ini biasanya dilakukan oleh DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan setempat.

Begitu survey dinyatakan lolos dan terverifikasi, maka izin operasional LKP sudah berhasil diperoleh.

Rekomendasi

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendapatkan Izin Operasional LKP bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Hubungi Sales Kami Lihat Paket Lainnya

Easybiz sudah dipercaya oleh 2000+ Perusahaan di Indonesia

Tag:

Lembaga Kursus LKP

Bagikan artikel ini