Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > Prosedur Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Tinggi
Perizinan Berusaha

Prosedur Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Tinggi

Published on 27 October 2021 Bacaan 3 Menit
by Hukumonline x Easybiz

Saat ini perizinan berusaha pada sistem OSS mengalami perubahan pendekatan, dari yang sebelumnya berbasis pemenuhan komitmen berubah menjadi perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA).

Ringkasan:

Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha yang berisiko tinggi adalah berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin. Selain itu, apabila kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk. Untuk mendaftarkan perusahaan Anda ke dalam Sistem OSS RBA dengan estimasi waktu pengerjaan 5 hari kerja, Anda bisa menggunakan layanan Registrasi OSS. Yang akan Anda dapatkan adalah Perizinan Berusaha yang sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan.

Hubungi Sales Kami

Setelah sebelumnya kami membahas tata cara penerbitan perizinan berusaha untuk usaha dengan risiko kecil dan menengah, kali ini Easybiz akan menjelaskan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan risiko tinggi.

Pertama-tama, yang perlu kamu ketahui adalah apa saja perizinan berusaha untuk kegiatan usaha yang berisiko tinggi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusahanya adalah berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan Izin, yaitu persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

Keduanya merupakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha. Selain kedua perizinan tersebut, dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

Adapun tahapan penerbitan perizinan berusahanya adalah sebagai berikut:

  • Sebelum melakukan kegiatan usaha yang termasuk ke dalam tingkat risiko tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS;

  • Setelah memiliki NIB, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan Izin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebelum melaksanakan kegiatan operasional dan/atau komersial, yang persyaratannya meliputi pula analisis mengenai dampak lingkungan bagi kegiatan usaha yang wajib;

  • Selanjutnya, pemenuhan persyaratan Izin disampaikan oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS, dan diteruskan kepada lembaga yang berwenang untuk dilakukan verifikasi dalam jangka waktu sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria;

  • Berdasarkan hasil verifikasi, lembaga yang berwenang menyampaikan notifikasi kepada Sistem OSS berupa memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan;

  • Jika berdasarkan notifikasi tersebut pelaku usaha dinyatakan memenuhi persyaratan, Sistem OSS menerbitkan Izin kepada pelaku usaha;

  • Sebaliknya, jika dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Sistem OSS menyampaikan ke pelaku usaha untuk memenuhi kelengkapan pemenuhan persyaratan Izin melalui Sistem OSS;

  • Di sisi lain, jika lembaga yang berwenang tidak memberikan notifikasi hasil verifikasi kepada Sistem OSS, Sistem OSS menerbitkan Izin;

  • Selanjutnya, apabila kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk, pelaku usaha menyampaikan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk melalui Sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria;

  • Setelah itu, Sistem OSS meneruskan:

a. pemenuhan standar kegiatan usaha kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing untuk dilakukan verifikasi dan dinotifikasi ke Sistem OSS; dan

b. pemenuhan standar produk kepada kementerian/lembaga, untuk dilakukan verifikasi dan dinotifikasi ke Sistem OSS.

  • Kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing melakukan verifikasi atas pemenuhan standar kegiatan usaha dalam jangka waktu sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk dinotifikasi ke Sistem OSS;

  • Jika disetujui, kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing menyampaikan notifikasi persetujuan kepada pelaku usaha melalui Sistem OSS, dan jika ditolak maka yang disampaikan adalah notifikasi penolakan;

  • Terakhir, untuk pemenuhan standar produk, kementerian/lembaga sesuai kewenangan masing-masing melakukan verifikasi dalam jangka waktu sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan untuk dinotifikasi ke Sistem OSS;

  • Jika pemenuhan sertifikasi standar produk yang disampaikan oleh pelaku usaha disetujui, kementerian/lembaga menyampaikan persetujuan kepada pelaku usaha melalui Sistem OSS, sedangkan jika ditolak, akan disampaikan penolakan kepada pelaku usaha melalui Sistem OSS.

Demikianlah tahapan-tahapan yang harus kamu lalui dalam mengurus perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.

Rekomendasi:

Untuk mendaftarkan perusahaan Anda ke dalam Sistem OSS RBA dengan estimasi waktu pengerjaan 5 hari kerja, Anda bisa menggunakan layanan Registrasi OSS. Yang akan Anda dapatkan adalah Perizinan Berusaha yang sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan.

Hubungi Sales KamiLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Perizinan Berusaha
3 Hal Utama Seputar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA)

Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kini dikenal adanya perizinan berusaha berbasis risiko yaitu legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

18 October 2021Bacaan 3 Menit

Perizinan Berusaha

Saat ini perizinan berusaha yang diatur di Indonesia bukan lagi perizinan usaha berbasis izin, melainkan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA).

25 October 2021Bacaan 3 Menit

Perizinan Berusaha

Saat ini perizinan berusaha yang diatur di Indonesia bukan lagi perizinan usaha berbasis izin, melainkan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA).

24 October 2021Bacaan 3 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved