Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > 5 Kendala Yang Sering Ditemui Dalam Membuat Perusahaan
Badan Usaha

5 Kendala Yang Sering Ditemui Dalam Membuat Perusahaan

Published on 04 September 2016 Bacaan 5 Menit
by Admin

Salah satu fase penting untuk memulai dan mengembangkan bisnis anda adalah saat anda memutuskan untuk membuat perusahaan atau badan usaha.

Ringkasan:

Meski kesadaran membuat perusahaan sudah ada, tak jarang kendala-kendala berikut menghambat niatan mereka yang ingin membuat perusahaan atau badan usaha, di antaranya adalah kendala perizinan berusaha, kendala domisili usaha, kendala dalam menentukan bidang usaha, kendala persyaratan administratif, dan kendala dalam hal permodalan. Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Lihat Layanan Pendirian PT

Analisis tahap-tahap pendirian perusahaan perseorangan dengan izin usaha dibutuhkan untuk memulai dan mengembangkan bisnis usaha. Terutama sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja mulai tahun 2020, tentu saja semua berpengaruh terhadap prosedur pendirian perusahaan perseorangan. Seperti apakah prosedur pendirian perusahaan perseorangan sekarang? 

Selama ini, syarat pendirian PT seringkali menghambat pelaku usaha untuk mendirikan atau memperluas bisnisnya. Namun sejak adanya UU Cipta Kerja, semuanya berubah. UU Cipta Kerja memang sengaja dirancang untuk memberikan kemudahan berusaha, sehingga diharapkan akan semakin bermunculan para pelaku usaha baru dan memanaskan kembali kancah perekonomian agar dapat memajukan negara. Berdasarkan Pasal 109 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) dijelaskan bahwa PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. Dengan adanya pengertian tentang PT di atas, praktis membagi PT menjadi dua jenis, PT Persekutuan Modal yang selanjutnya disebut PT Biasa dan juga PT Perseorangan yang selanjutnya disebut PT UMK. Para artikel kali ini, prosedur pendirian yang akan dibahas adalah pendirian PT Perseorangan atau PT UMK. 

Apa itu PT Perseorangan?

Seperti disebutkan di atas, PT Perseorangan berarti badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. Untuk bisa mendirikan PT Perseorangan, sebuah usaha harus sesuai dengan kriteria skala usaha yang diatur berdasarkan  Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”). Adapun ketentuan terkait kriteria modal usaha adalah sebagai berikut: 

  • usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

  • usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan

  • usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Dengan pernyataan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa batas maksimal modal PT Perseorangan adalah Rp 5 miliar. Jika usaha terus berkembang dan modal usaha melebihi batas yang ditetapkan, maka agar tetap bisa menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan harus mengubah diri menjadi PT Persekutuan Modal. 

Syarat mendirikan PT Perseorangan 

Untuk bisa mendirikan PT Perseorangan, maka ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dan prosedur yang perlu dilalui. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”), ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi pendiri PT UMK atau PT Perorangan, yaitu: 

  • PT perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (“WNI”) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia;

  • WNI tersebut harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum;

  • Jumlah pemegang saham hanya satu orang; dan

  • Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan PT perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun

UU Cipta Kerja memberikan kemudahan pengurusan PT Perseorangan sehingga proses pendiriannya tidak memerlukan akta notaris. Selain itu, jumlah pendiri PT juga dapat dilakukan oleh satu orang, biaya pendirian badan hukum juga lebih ringan, serta prosedur pendirian yang lebih mudah. Untuk dapat mendirikan PT Perseorangan, Anda hanya perlu membuat pernyataan pendirian sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) PP 8/2021. Pernyataan pendirian harus memuat informasi sebagai berikut: 

  • Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan;

  • Jangka waktu berdirinya;

  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;

  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

  • Nilai nominal dan jumlah saham;

  • Alamat PT Perorangan; dan

  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, Tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan Nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan.

Surat pernyataan pendirian ini harus didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham, untuk selanjutnya setelah disetujui maka Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik. 

Analisislah tahap-tahap pendirian perusahaan perseorangan dengan izin usaha

UU Cipta Kerja yang diberlakukan sejak tahun 2020 juga membuat perubahan besar terhadap konsep perizinan berusaha, dari yang sebelumnya berbasis pemenuhan komitmen menjadi perizinan berusaha berbasis risiko. Berdasarkan PP 5/2021, tidak semua kegiatan usaha memerlukan izin usaha. Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko ditentukan berdasarkan tingkat risiko dan skala kegiatan usaha yang meliputi UMKM atau usaha besar. 

Ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko membagi tingkat risiko kegiatan berusaha menjadi 4 kategori, yaitu sebagai berikut: 

  • Tingkat risiko rendah - perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Tingkat risiko menengah rendah - perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha 

  • Tingkat risiko menengah tinggi - perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing

  • Tingkat risiko tinggi - perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (bila diperlukan)

Selanjutnya, dalam PP 7/2021 dijelaskan tentang kriteria skala usaha terkait dengan ketentuan modal PT Perseorangan, yaitu sebagai berikut: 

  • Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

  • Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) hingga maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

  • Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Bila semua ketentuan di atas telah dipenuhi, maka Anda bisa mulai mengajukan pendirian PT Perseorangan sebagaimana prosedurnya telah disebutkan di atas. Perlu diingat bahwa ketika dalam menjalankan usaha, usaha Anda berkembang semakin besar dan tidak lagi memenuhi kriteria UMK, maka Anda perlu segera mengubah PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal sesuai dengan Permenkumham 21/2021. Dalam proses pengubahannya, Anda perlu melakukan perubahan status melalui akta notaris yang memuat informasi sebagai berikut:

  1. Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal;

  2. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar PT, yang meliputi:

  • nama dan/atau tempat kedudukan PT;

  • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;

  • jangka waktu berdirinya PT;

  • besarnya modal dasar;

  • modal ditempatkan dan disetor; dan

  • status PT tertutup atau terbuka

Anda juga perlu mengubah data perseroan meliputi informasi berikut: 

  • Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;

  • Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;

  • Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;

  • Pembubaran PT;

  • Berakhirnya status badan hukum PT;

  • Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan

  • Perubahan alamat lengkap PT

Setelahnya, Anda harus mendaftarkan perubahan status secara elektronik dan mengisi surat pernyataan secara elektronik pula. Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa format isian PT dan keterangan beserta dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta  pemohon harus bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut. Itulah tadi prosedur pendirian perusahaan perseorangan beserta dengan perizinan usaha yang dibutuhkan. Semoga informasi di atas membantu Anda dalam mengembangkan bisnis dan kegiatan usaha.

Rekomendasi:

Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Hubungi Sales KamiLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Pertimbangan Apa Sajakah yang Perlu Diperhatikan Dalam Menentukan Usaha?

Pertimbangan apa sajakah yang perlu diperhatikan dalam menentukan usaha? Anda harus tahu apa kelebihan dan kekurangan setiap badan usaha.

09 July 2015Bacaan 6 Menit

Badan Usaha

Pemillihan badan usaha yang tepat untuk menopang bisnis yang sedang dijalani pelaku usaha mikro dan kecil merupakan tahapan penting yang berpengaruh langsung terhadap perkembangan usaha ke depannya.

29 September 2021Bacaan 3 Menit

Badan Usaha

Indonesia memiliki beragam bentuk badan usaha yang bisa dipilih oleh pelaku usaha untuk menunjang bisnisnya. Mulai dari badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, CV (Persekutuan Komanditer) hingga badan usaha yang berbadan hukum seperti PT dan Koperasi. Di antara badan usaha tersebut, PT dan CV merupakan badan usaha yang paling sering dipilih para pelaku usaha.

25 December 2018Bacaan 5 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved