Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Ini Pilihan Badan Usaha yang Pas untuk UMK
Badan Usaha

Ini Pilihan Badan Usaha yang Pas untuk UMK

Published on 29 September 2021 Bacaan 3 Menit
by Hukumonline x Easybiz

Pemillihan badan usaha yang tepat untuk menopang bisnis yang sedang dijalani pelaku usaha mikro dan kecil merupakan tahapan penting yang berpengaruh langsung terhadap perkembangan usaha ke depannya.

Ringkasan:

Meskipun untuk mendirikan usaha mikro dan kecil tidak dituntut harus berbentuk badan usaha tertentu, sebaiknya kamu mulai mempertimbangkan untuk memilih salah satunya. Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan dan mengurus perizinan perusahaan, silakan hubungi kami untuk solusi terbaik pendirian badan usaha dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

Hubungi Sales Kami

Kamu sedang coba-coba merintis usaha kecil-kecilan tapi bingung mau berbentuk badan usaha apa? Rileks dulu, Easybiz punya saran buat kamu yang masih bingung menentukan bentuk badan usaha apa yang pas untuk usaha mikro dan kecil yang sedang kamu rintis, berikut ini!

Sebelumnya kamu perlu pahami lebih dahulu terkait permodalan, Easybiz pernah mengulas penentuan kriteria usaha mikro dan kecil dalam Berapa Modal untuk Pendirian PT bagi Usaha Mikro dan Kecil?, yaitu:

1.    Usaha Mikro: Memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2.    Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Meskipun sebenarnya mendirikan usaha mikro dan kecil tidak dituntut wajib dibuat dalam bentuk bentuk badan usaha tertentu, tapi ada baiknya kamu mempertimbangkan untuk memilih salah satu. Lantas, bentuk badan usaha apa saja yang cocok bagi usaha mikro dan kecil?

  • PT Perorangan

Kini sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, usaha mikro dan kecil dapat didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (“PT”) untuk usaha mikro dan kecil atau disebut pula PT perorangan karena cukup dengan pendiri 1 orang saja. Simple bukan?

PT itu sendiri merupakan badan hukum, artinya harta kekayaan pribadi dipisahkan dari harta perusahaan dan tanggung jawab pemegang saham PT terbatas pada saham yang dimiliki, dan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT.

  • PT Persekutuan Modal

Selain PT Perorangan, pelaku usaha mikro dan kecil dapat juga menggunakan PT biasa atau PT persekutuan modal sebagai pilihan badan usaha. Berbeda dengan PT Perorangan, untuk mendirikan PT persekutuan modal dibutuhkan minimal 2 orang pendiri. Selain itu, PT persekutuan modal didirikan berdasarkan akta pendirian yang dibuat di hadapan Notaris.

PT persekutuan modal merupakan badan hukum, artinya sama seperti PT Perorangan, harta kekayaan pribadi dipisahkan dari harta perusahaan dan tanggung jawab pemegang saham PT terbatas pada saham yang dimiliki, dan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT.

  • Perusahaan Dagang atau Usaha Dagang

Di sisi lain, usaha mikro dan kecil biasanya dikelola perseorangan, jadi tidak ada struktur organisasi. H.M.N. Purwosutjipto dalam bukunya Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 2: Bentuk-bentuk Perusahaan memaparkan bahwa perusahaan perseorangan dapat berbentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). Namun dalam praktik, bentuk badan usaha ini tidak umum lagi digunakan.

  • CV, Firma, dan Persekutuan Perdata

Selain itu, usaha mikro dan kecil bisa pula didirikan dalam bentuk badan usaha lainnya, misalnya commanditaire venootschap (“CV”), firma, atau persekutuan perdata. Aturan pendirian CV, firma, atau persekutuan perdata, bisa kamu rujuk dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Apa sih bedanya masing-masing? Ini di antaranya:

-      Struktur:

1.    CV: Persekutuan didirikan 1 atau lebih sekutu komanditer dengan 1 atau lebih sekutu komplementer.

2.    Firma: Persekutuan di mana setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.

3.    Persekutuan Perdata: Persekutuan di mana setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.

-      Tanggung Jawab:

1.    CV: Sekutu komplementer bertanggung jawab secara tanggung renteng sampai dengan harta pribadi, sedangkan sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan.

2.    Firma: Tanggung jawab secara tanggung renteng.

3.    Persekutuan Perdata: Sekutu tanggung jawab secara pribadi sesuai kesepakatan sendiri atau sesuai ketentuan undang-undang.

Lebih lanjut, terkait pemilihan bentuk badan usaha yang pas, kamu bisa membaca berbagai faktor yang bisa kamu pertimbangkan melalui ulasan Easybiz di 5 Pertimbangan Untuk Memilih Badan Usaha Yang Pas Untuk Bisnis Anda.

Jadi, kira-kira mau pilih bentuk badan usaha yang mana?

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.

Rekomendasi:

Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan dan mengurus perizinan perusahaan, silakan hubungi kami untuk solusi terbaik pendirian badan usaha dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

Hubungi Sales KamiLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Cara membuat NIB dan Izin Usaha di OSS

PT Perorangan merupakan badan badan usaha yang peruntukannya khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil saja.

26 August 2021Bacaan 4 Menit

Badan Usaha

Prosedur dan syarat terbaru pendirian PT di tahun 2021 dipermudah untuk memperbaiki ekosistem investasi; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM; serta kemudahan berusaha pada umumnya. Apa saja poin-poin penting yang wajib kamu ketahui?

31 December 2020Bacaan 5 Menit

Badan Usaha

Perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

22 September 2021Bacaan 4 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved