Akhir-akhir ini kita sering mendengar atau membaca kata-kata East Venture, Softbank, EMTEK, Tokopedia, Bukapalak, Gojek, Uber dan sejenisnya. Nama-nama yang disebutkan itu mungkin adalah startup yang sukses di Indonesia atau nama pemodalnya (Venture Capital Company ).
Untuk bisa berkembang jadi besar, startup di belahan dunia manapun termasuk di Indonesia biasanya memerlukan tambahan modal karena yang mereka miliki biasanya sebatas urunan modal dari pendirinya (bootstrap). Nah, disinilah pentingnya peran dari Venture Capital Company (VCC) yang tidak hanya memberikan pendanaan tapi juga bantuan manajemen dan akses ke pasar.
Nama-nama seperti RedMart, Tokopedia, Bilna, Bukalapak, Bobobobo, Berrybenka, Urbanindo, Dealoka, Qerja merupakan startup lokal yang sukses mendapat pendanaan dan bantuan lainnya dari sejumlah VCC yang aktif di Indonesia. Saat ini mayoritas VCC yang aktif di Indonesia memang masih didominasi oleh asing. Tapi, VCC lokal pun mulai menggeliat dan tak tinggal diam.
Yang teranyar adalah adalah Bank Mandiri yang mendirikan sebuah VCC yang dinamakan Mandiri Capital. Untuk bisa sukses bekerjasama dengan startup lokal, Easybiz mengulas setidaknya ada 6 hal yang harus dipahami oleh VCC mengenai berbisnis di Indonesia. Mulai dari mendirikan badan usaha hingga forum untuk menyelesaikan perselisihan.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Kalau ada kepemilikan asing, maka investasi yang dilakukan VCC di Indonesia masuk kategori penanaman modal, sehingga teknisnya terikat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”) dan peraturan pelaksananya. Dalam UU 25/2007, disebutkan bahwa penanaman modal merupakan segala bentuk kegiatan menanam modal (investasi), baik oleh investor dalam negeri maupun investor asing untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia.
Sehingga modal pun dapat berupa modal dalam negeri dan modal asing. Sekecil apapun modal yang ada unsur kepemilikan asingnya, maka langsung masuk kategori penanaman modal asing (PMA). Tata cara pendirian perusahaan, persyaratan, perizinan dan operasional perusahaan PMA berbeda dengan PT biasa atau PT lokal. VCC asing yang ingin bermitra dengan startup lokal bisa datang ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan PMA. Sekarang ini, sejumlah kementerian terkait juga sudah memiliki pos di kantor BKPM. Tujuannya agar pengurusan perizinan yang bersifat lintaskementerian menjadi terintegrasi dan semakin mudah.
Setelah paham aturan aturan mengenai penanaman modal dan persyaratan PMA, maka sebuah VCC juga harus memahami ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI). Sejatinya beleid ini adalah aturan kunci yang menjelaskan bidang usaha yang terbuka, tertutup, atau terbuka sebagian untuk modal asing. DNI diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 39/2014”).
Misalnya saja ada VCC yang ingin menanamkan modalnya di bisnis e-commerce di Indonesia, maka saat ini belum dimungkinkan. Sebab di Perpres 39/2014 bidang usaha e-commerce masih tertutup untuk modal asing. Hanya saja, dalam waktu dekat naga-naganya akan ada perubahan kebijakan terkait DNI termasuk di sektor e-commerce. Sebab, pemerintah sedang gencar menarik modal asing ke Indonesia dan BKPM sedang mengkoordinir masukan dari lintaskementerian untuk memberi masukan terhadap revisi DNI.
Penting bagi VCC untuk memahami badan usaha yang diakui di Indonesia. Kalau mereka ingin menjalin kemitraan, penting untuk memilih badan hukum atau mendirikan perusahaan yang paling pas. Pilihannya ada yang berbadan hukum, yakni membuat Perseroan Terbatas (PT) dan koperasi. Atau, yang tidak berbadan hukum yakni persekutuan perdata, firma dan CV (Persekutuan Komanditer).
Hanya saja, pemerintah kelihatannya sudah membatasi badan usaha yang bisa dipilih oleh VCC. Tidak lain tidak bukan karena ada unsur asingnya untuk VCC asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia maka harus mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dan harus PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Mengingat statusnya PT PMA, maka baik aspek permodalan, susunan direksi dan komisaris, komposisi saham serta domisili perusahaan kemungkinan diatur dalam peraturan khusus. Sebelum mendirikan PT, VCC harus mengajukan izin prinsip ke BKPM.
Biasanya, di tahap ini calon investor akan diminta untuk melakukan presentasi mengenai rencana kerja dan rencana produksi, jumlah tenaga kerja yang akan digunakan, proyeksi omzet dan beberapa hal lainnya. Setelah izin prinsip diberikan barulah VCC dapat memroses pendaftaran dan pengesahan PT PMA untuk mendapatkan SK Kemenkumham mengenai pengesahan status badan hukum PT.
Baca juga: 9 Keuntungan Mendirikan PT Untuk Bisnis Anda
Aturan teknis seputar pembiayaan ventura diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No.18 Tahun 2012 (PMK 18/2012). Meski santer dibahas pemerintah segera merampungkan aturan baru mengenai modal ventura yang akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, namun saat ini yang masih berlaku adalah tetap PMK18/2012.
Pada intinya PMK ini adalah aturan main bagi perusahaan modal ventura (venture capital company) dan perusahaan yang menerima investasi, atau di PMK 18/2012 disebut sebagai Perusahaan Pasangan Usaha (investee company).
Berdasarkan Pasal 3 peraturan ini dikatakan bahwa kegiatan usaha PMV meliputi penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan pembiayaan berdasarkan pembagian hasil usaha.
Ditegaskan pula bahwa yang dapat menjadi objek pembiayaan oleh PMV terbatas pada pengembangan suatu penemuan baru, pengembangan perusahaan atau UMKM yang mengalami kesulitan dana, dan UMKM yang sedang dalam tahap pengembangan.
Selain itu, sebuah PMV dapat pula membiayai perusahaan atau UMKM yang mengalami kemunduran usaha, membantu pengembangan proyek penelitian, pengembangan alih teknologi dan membantu pengalihan kepemilikan perusahaan.
PMK ini juga menyatakan penyertaan modal yang dilakukan oleh PMV dalam bentuk penyertaan saham dan pembelian obligasi konversi di suatu perusahaan, jangka waktunya paling lama 10 tahun. Setelah lewat waktu tersebut, PMV wajib melakukan divestasi.
Yang tak kalah pentingnya, aturan ini juga menyebutkan bahwa PMV dapat melakukan pemberian pelatihan dan pendampingan kepada investee company di bidang administrasi, akuntansi, manajemen, pemasaran, dan bidang lainnya.
Meski ketentuan UU 25/2007 menyebutkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sebaiknya mengutamakan tenaga kerja Indonesia tapi jika ada kebutuhan maka sebuah VCC diperkenankan untuk memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA). Syaratnya adalah VCC harus menyelenggarakan pelatihan dan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia. Ditambah, TKA tersebut hanya diperkenankan untuk mengisi jabatan dan keahlian tertentu dalam waktu tertentu. Untuk persyaratan lain pengurusan izin TKA bisa dipelajari di artikel Easybiz sebelumnya.
Mengenai penggunaan TKA ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”). Hal-hal yang diatur dalam UU 13/2003 mengenai hal ini antara lain:
Berbisnis tidak selamanya berujung manis. Pecah kongsi kerap terjadi. Demikian pula kemitraan yang terjalin antara VCC dan startup. Kalau sampai demikian, maka forum untuk menyelesaikan perselisihan hukum yang timbul di Indonesia adalah melalui pengadilan negeri. Sesuai dengan ketentuan Pasal 118 HIR pengadilan negeri yang berwenang menyelesaikan perselisihan adalah pengadilan negeri di tempat kediaman tergugat.
Sebagai informasi saat ini di Indonesia ada 347 pengadilan negeri dan 30 pengadilan tinggi tingkat banding. Alternatifnya, VCC dan startup dapat memilih forum lain untuk penyelesaian sengketa. Salah satu forum yang dapat digunakan adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Kesepakatan kedua belah pihak untuk memilih forum arbitrase harus dituangkan dalam klausul perjanjian.