6 Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Membuat PT UMKM
Senin, 10 November 2025
Seringkali kebutuhan pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) menghadapi beberapa kendala. Namun, sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, terdapat beberapa perubahan yang bertujuan memberdayakan, melindungi, dan memberi kemudahan berusaha bagi usaha mikro dan kecil. Salah satu perubahannya adalah dengan dimungkinkannya sebuah PT didirikan oleh satu orang saja (PT Perorangan atau PT untuk usaha mikro dan kecil).
Sesuai PP 8/2021, PT Perorangan atau PT UMKM merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Untuk mendirikan PT Perorangan atau PT UMKM ini, And tidak memerlukan Akta Pendirian karena cukup membuat Pernyataan Pendirian.
Lalu, kapan PT Perorangan mendapatkan status badan hukum? Itu bisa diperoleh setelah Pernyataan Pendirian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik. Selain itu, untuk mendirikan PT Perorangan ada beberapa ketentuan yang mesti diperhatikan, di antaranya sebagai berikut:
1. Kriteria Usaha Mikro dan Kecil
PT UMKM atau PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Adapun kriteria usaha mikro dan kecil saat ini diatur dalam PP 7/2021 yang kriterianya ditentukan berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan. Termasuk usaha mikro jika memiliki modal usaha maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Sedangkan usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) hingga maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
2. Ketentuan Modal
Sekarang besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan pendirinya. Namun bukan berarti PT (termasuk PT Perorangan atau PT untuk usaha mikro dan kecil) bisa didirikan tanpa modal sama sekali. Sebab, setelah PT nya didirikan berlaku ketentuan penempatan dan penyetoran penuh 25% dari modal dasar perseroan dan bukti penyetorannya disampaikan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM. Untuk PT Perorangan, penyampaian bukti setor dilakukan paling lambat 60 hari setelah pengisian Pernyataan Pendirian. Selain itu, untuk PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur kegiatan usaha itu.
3. Rangkap Peran dalam PT UMKM
Struktur organisasi PT dengan pembagian hak dan kewajibannya seringkali dianggap terlalu kaku bagi usaha mikro dan kecil yang membutuhkan fleksibilitas dalam setiap pergerakannya. Menariknya, kondisi tersebut tidak akan ditemui pada PT untuk usaha mikro dan kecil, karena Anda justru akan berperan sebagai pendiri sekaligus sebagai direktur dan pemegang saham. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil oleh PT Perorangan dapat dilakukan dengan cepat.
4. Batasan Mendirikan PT UMKM
Pendiri PT UMKM merupakan orang perorangan berkewarganegaraan Indonesia dengan kriteria berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum. Di samping itu, orang tersebut hanya dapat mendirikan 1 PT Perorangan atau PT untuk usaha mikro dan kecil dalam kurun waktu 1 tahun.
5. Kewajiban Mengubah Status PT UMKM
PT UMKM atau PT Perorangan memiliki kewajiban untuk mengubah status badan hukumnya menjadi PT biasa apabila:
Pemegang sahamnya menjadi lebih dari 1 orang; dan/atau
Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Nantinya, perubahan status badan hukum PT Perorangan menjadi PT biasa dilakukan melalui Akta Notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham.
6. Menyiapkan Laporan Keuangan
Salah satu kewajiban PT untuk usaha mikro dan kecil adalah membuat laporan keuangan yang disampaikan kepada Menkumham. Pelaporan dilakukan dengan mengisi format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akutansi berjalan. Format isian penyampaian laporan keuangan memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahunan berjalan. Nantinya Menkumham akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik setelah Anda mengisi format isian tersebut. PT UMKM yang tidak menyampaikan laporan keuangan akan mendapatkan sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis;
Penghentian hak akses atas layanan; atau
Pencabutan status badan hukum
Bagikan Artikel:
Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda
Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:
- ✔️
Review Dokumen Legalitas Perusahaan
- ✔️
Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan
- ✔️
Pelaporan LKPM 1 tahun
- ✔️
Riset Perizinan
- ✔️
dan lainnya
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!
Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution