Jenis usaha apa yang cocok dengan jumlah modal yang kecil? Dan berapa besar modal yang dibutuhkan untuk mendirikan PT UMKM?
Kriteria usaha ditentukan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria berdasarkan modal usaha digunakan pada saat pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha. Sehingga, agar usaha mikro dan kecil dapat mendirikan PT perorangan maka ketentuan modalnya adalah sebagai berikut:
Usaha Mikro: Memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Cara membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha penting untuk diketahui agar dapat memperlancar pendirian perusahaan dan kegiatan berusaha. NIB nantinya juga akan berfungsi sebagai dokumen lain yang dibutuhkan selama perusahaan berjalan.
Sebelum memulai usaha, ada beberapa aspek penting yang perlu dipersiapkan yaitu modal dan jenis usaha. Namun seringkali para pelaku usaha terjebak dengan modal yang kecil. Jenis usaha apa yang cocok dengan jumlah modal yang kecil? Dan berapa besar modal yang dibutuhkan untuk mendirikan PT UMKM?
PT UMKM adalah salah satu pilihan apabila Anda memiliki keterbatasan modal namun ingin mendirikan usaha berbentuk PT. Berdasarkan Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) diatur bahwa Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar, namun batasan modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT dan harus ditempatkan serta disetor minimal 25% dengan bukti penyetoran yang sah. Artinya, dalam mendirikan PT berarti Anda tidak perlu lagi khawatir akan besaran modal yang Anda miliki.
Sebelum ada UU Cipta Kerja, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), modal dasar PT minimal 50 juta rupiah. Adanya modal dasar ini menjadi batasan UMKM untuk berdiri sebagai PT sangatlah besar. Batasan tersebut berhasil dihilangkan oleh UU Cipta Kerja, sehingga mendirikan PT menjadi lebih mudah bagi pengusaha mikro dan kecil tanpa pusing memikirkan modal. Namun perlu dicatat bahwa untuk melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar tetap harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan khusus yang mengatur kegiatan usaha tersebut. Seperti kegiatan usaha mikro dan kecil.
Usaha Mikro
Adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan
Memiliki modal usaha sampai dengan maksimal 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal 2 miliar rupiah
Usaha Kecil
Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, baik didirikan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar
Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah sampai dengan maksimal 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan lebih dari 2 miliar rupiah sampai dengan maksimal 15 miliar rupiah
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah salah satu hal terpenting yang perlu dimiliki sebelum menjalankan kegiatan usaha dalam Perseroan Terbatas. Apa itu nomor NIB? NIB singkatan dari Nomor Induk Berusaha. Nomor NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang menjadi identitas pelaku usaha dan diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan izin lainnya, seperti Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Mengurus NIB tidaklah sulit. No NIB terdiri dari 13 digit angka dan juga merekam tanda tangan elektronik serta telah dilengkapi dengan pengamanan yang baik. Anda bisa mengurus NIB online melalui gadget yang Anda miliki di rumah, tanpa harus pergi ke kantor departemen apapun juga.
Tidak hanya berlaku untuk mendapatkan nomor izin usaha saja, NIB juga memiliki beberapa fungsi penting lain, seperti berikut:
NIB dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
NIB dapat digunakan sebagai Angka Pengenal Importir (API)
NIB dapat digunakan sebagai hak akses kepabeanan
NIB juga sekaligus mendaftarkan pelaku usaha sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
NIB dapat diproses secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun
NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya dan tidak perlu melakukan pembaharuan data
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk mendapatkan NIB Anda perlu melakukan pendaftaran melalui OSS. Apa itu OSS?
OSS artinya Online Single Submission. Aplikasi OSS adalah salah satu produk terobosan baru yang menjadi satu-satunya pintu pengurusan izin usaha di Indonesia. Aplikasi ini memudahkan dan membuat pelaku usaha menghemat banyak waktu, uang dan tenaga dalam hal pengurusan usaha karena hanya perlu mengurus melalui online, dan tidak perlu lagi bolak balik pergi ke departemen lain untuk mengajukan perizinan usaha.
Dalam pembuatan NIB, ada beberapa langkah yang perlu ditempuh dan dokumen yang perlu dilengkapi terlebih dahulu, sebagai berikut:
Sebelum mendaftarkan usaha dan mendapatkan NIB, Anda perlu memahami terlebih dahulu bentuk usaha apa yang ingin Anda dirikan, apakah usaha perorangan, UMKM atau usaha dengan bantuan modal dalam negeri maupun modal asing.
Banyak pelaku usaha bertanya-tanya, kenapa proses generate NIB gagal? Kelengkapan persyaratan dokumen adalah kunci dari keberhasilan generate NIB. Ketika ada salah satu dokumen Anda yang datanya tidak sinkron dengan dokumen lain, maka data akan ditolak dan Anda tidak akan mendapatkan NIB sampai data tersebut diperbaiki. Misalnya saja perbedaan penulisan nama di KTP dan NPWP, yang kemudian membuat data Anda menjadi tidak sinkron dan NIB gagal didapat. Untuk itu selalu pastikan data pada setiap dokumen Anda sinkron satu sama lain sebelum mendaftarkan usaha melalui platform OSS.
Nomor KTP atau NIK. Nomor Induk Kewarganegaraan ini dibutuhkan untuk mendaftarkan penanggung jawab usaha, sehingga pastikan NIK yang diajukan adalah pendiri perusahaan bukan NIK orang lain.
Beberapa badan usaha seperti PT, yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata membutuhkan pengesahan badan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa mengajukan pengesahan ini melalui AHU online.
Dasar hukum pembentukan badan usaha apabila badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, lembaga penyiaran
Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan Jamsostek atau BPJS Kesehatan
Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) apabila berencana atau sudah menggunakan tenaga kerja asing
Untuk mendapatkan NIB jika Anda adalah perusahaan perseorangan, maka data yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Nama & NIK
Alamat Tinggal
Bidang Usaha
Lokasi Penanaman Modal
Besaran Rencana Penanaman Modal
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Nomor Kontak Usaha
NPWP Pelaku Usaha perseorangan
Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko, tentang kelengkapan data pelaku usaha non perorangan, maka data yang dibutuhkan untuk mendapatkan NIB adalah sebagai berikut:
Nama badan usaha
Jenis bidang usaha
Status penanaman modal
Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
Alamat korespondensi
Besaran Rencana Penanaman Modal
Data pengurus dan pemegang saham
Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
Maksud dan tujuan badan usaha
Nomor telepon badan usaha
Alamat email badan usaha
NPWP badan usaha
Saat semua dokumen telah disiapkan, maka Anda bisa membuat akun OSS melalui laman online www.oss.go.id dan memasukkan semua dokumen di sana. Bila NIB dan Izin Usaha telah didapatkan, maka Anda bisa memulai kegiatan usaha dengan lebih lancar dan mengembangkannya menjadi lebih besar.
Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Artikel yang Cocok untuk Anda