Modal merupakan aspek paling krusial dalam memulai usaha, terlebih bagi mereka yang baru merintis usaha dengan skala mikro dan kecil. Maka, melalui artikel ini kami akan membahas mengenai ketentuan modal pendirian perseroan terbatas (“PT”) khusus untuk usaha mikro dan kecil.
Kriteria usaha ditentukan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria berdasarkan modal usaha digunakan pada saat pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha. Sehingga, agar usaha mikro dan kecil dapat mendirikan PT perorangan maka ketentuan modalnya adalah sebagai berikut:
Usaha Mikro: Memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Bisa dibilang, modal merupakan aspek paling krusial dalam memulai usaha, terlebih bagi mereka yang baru merintis usaha dengan skala mikro dan kecil. Keterbatasan modal barangkali juga jadi salah satu pertimbangan bentuk badan usaha apa yang akan dipilih.
Pada dasarnya, modal untuk mendirikan PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Awalnya, UU PT memang mengatur modal dasar PT minimal Rp50 juta.
Tetapi sekarang, ketentuan ini telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur besaran modal dasar kini ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Sehingga, tidak ada lagi batas minimum modal dasar untuk mendirikan PT. Jika kamu tertarik untuk mendirikan PT Perorangan, silakan pelajari penawaran kami di sini.
Selain UU PT, modal dasar PT juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil juga menegaskan besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT.
Namun perlu dicatat juga ya, untuk PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur kegiatan usaha itu.
Tidak hanya itu, bagi kegiatan usaha yang memenuhi kriteria mikro dan kecil dapat mendirikan PT dengan pendiri 1 orang saja. Kemudian pendirian PT perorangan ini juga mendapat kemudahan berupa tidak lagi memerlukan akta notaris, melainkan cukup dengan mengisi pernyataan pendirian.
Kriteria usaha ditentukan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria berdasarkan modal usaha digunakan pada saat pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha. Sehingga, agar usaha mikro dan kecil dapat mendirikan PT perorangan maka ketentuan modalnya adalah sebagai berikut:
Usaha Mikro: Memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.
Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Artikel yang Cocok untuk Anda