Aturan Baru Perizinan Berusaha Implementasi UU Cipta Kerja
Kamis, 27 November 2025
Setelah menunggu sekitar tiga tahun, Pemerintah Indonesia akhirnya mengeluarkan beberapa aturan terbaru yang merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja. Sebelumnya, UU Cipta Kerja telah mengalami perubahan sejak diundangkan pertama kali pada tahun 2020 melalui Undang-Undang No,11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian dibatalkan keberlakuannya oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) karena proses penyusunannya dianggap tidak sesuai ketentuan.
Pascaputusan MK tersebut, pemerintah melakukan perbaikan sesuai yang diperintahkan. Kemudian, sehubungan dengan adanya urgensi untuk segera memberlakukan kembali UU Cipta Kerja, Perppu Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diundang-undangkan pada 30 Desember 2022. Adapun sesuai aturan mengenai perundang-undangan di Indonesia, Perppu tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui UU 6/2023.
Sehubungan dengan UU Cipta Kerja merupakan peraturan di level undang-undang yang menjadi acuan utama untuk kegiatan usaha di Indonesia, khususnya terkait dengan perizinan berusaha, diperlukan adanya peraturan yang sifatnya mengatur hal-hal teknis khususnya di level kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sebelumnya, saat UU 11/2020 diundangkan, pemerintah memberlakukan PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai acuan utama untuk hal-hal teknis.
Akan tetapi, dengan dibatalkannya UU 11/2020 tersebut, otomatis aturan teknis yang mengatur implementasi undang-undang tersebut menjadi tidak berlaku dan diperlukan aturan baru dari implementasi UU Cipta Kerja saat ini.
Salah satu implementasi penting dari UU Cipta Kerja adalah mengatur keharusan penggunaan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik untuk memproses izin usaha, atau sekarang istilah yang digunakan adalah perizinan berusaha. Sejak 2018, pemerintah telah mengimplementasikan Online Single Submission (OSS), sebuah sistem yang menjadi cikal bakal sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Seiring dengan perubahan UU Cipta Kerja, sistem OSS dalam 7 tahun terakhir telah mengalami perubahan dan penyempurnaan, mulai dari OSS 1.0, OSS 1.1, hingga OSS Risk Based Approach (OSS RBA) yang berlaku saat ini dengan pendekatan berbasis risiko.
Setelah melalui serangkaian proses, salah satunya juga memperhatikan kelebihan dan kekurangan implementasi sistem OSS berdasarkan masukan dari pelaku usaha dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah akhirnya mengundang-undangkan PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlaku mulai tanggal 5 Juni 2025 lalu sebagai aturan terbaru dari implementasi UU Cipta Kerja terkait perizinan berusaha.
Lebih lanjut, dalam ketentuan penutup PP 28/2025 disebutkan bahwa peraturan pelaksanaan dari PP 28/2025 wajib ditetapkan paling lambat 4 bulan setelah tanggal pengundangan. Sehubungan dengan hal ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Investasi Hilirisasi/Kepala BKPM No.5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Permeninves/Kepala BKPM 5/2025.
Sejarah dan Status Aturan Mengenai UU Cipta Kerja dan Implementasinya Untuk Perizinan Berusaha
Peraturan | Keterangan | Status |
UU 11/2020 (UU Cipta Kerja yang lama) | Undang-undang ini disebut sebagai omnibus law karena menggabungkan sejumlah undang-undang terutama yang berkaitan dengan dunia usaha dan aktivitas perekonomian di Indonesia | Dinyatakan tidak berlaku melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 |
PP 5/ 2021 | Merupakan aturan implementasi dari UU 11/2020 | Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui PP 28/2025 |
Perppu Cipta Kerja | Diundangkan setelah pemerintah melakukan perbaikan dalam proses penyusunannya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi | Masih berlaku |
UU 6/2023 | Hanya terdiri dari 2 pasal. Intinya menyatakan Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang | Masih berlaku |
PP 28/2025 | Aturan implementasi dari UU Cipta Kerja yang paling baru | Masih berlaku |
Permeninves/Kepala BKPM 5/2025 | Bagian dari aturan implementasi UU Cipta Kerja dan menjadi pedoman aturan teknis terbaru terkait dengan sistem OSS. | Masih berlaku |
Lebih lanjut, dalam acara Hukumonline yang bekerjasama dengan Easybiz, Masterclass OSS-RBA 2025 bertajuk "Menguasai Regulasi dan Implementasi Teknis Perizinan Usaha Berbasis Risiko Pasca PP 28/2025” pada 21 Oktober 2025 lalu, disampaikan sejumlah poin-poin penting aturan terbaru implementasi UU Cipta Kerja sebagai berikut.
PP 28/2025:
Penerapan fiktif positif
Penambahan subsistem OSS dari sebelumnya pelayanan informasi, perizinan berusaha, pengawasan, ditambah subsistem persyaratan dasar, fasilitas, dan kemitraan.
Penambahan 2 bab baru yaitu Persyaratan Dasar dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
Persetujuan Lingkungan tidak mengacu pada tingkat risiko Perizinan Berusaha, tapi disesuaikan dengan risiko lingkungan yang mungkin timbul berdasarkan kriteria dari Kementerian Lingkungan Hidup
Penerbitan KKPR self-declare untuk Pelaku Usaha dibatasi hanya kepada skala mikro dengan tingkat risiko rendah.
Sudah ada kejelasan proses bisnis tahapan kegiatan berusaha, yang mengaitkan Persyaratan Dasar, PB dan PB UMKU.
Permeninves/Kepala BKPM 5/2025:
Mengintegrasikan tiga peraturan BKPM sebelumnya yang mengatur mengenai sistem OSS, pelayanan perizinan, dan pengawasan menjadi 1 peraturan
Layanan PBBR terdiri atas 22 sektor + 4 sektor yang terdiri atas: sektor kelautan dan perikanan, sektor pertanian, sektor kehutanan, sektor energi dan sumber daya mineral, sektor ketenaganukliran, sektor perindustrian, sektor perdagangan dan metrologi legal, sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sektor transportasi, sektor kesehatan, obat, dan makanan, sektor pendidikan dan kebudayaan, sektor pariwisata, sektor keagamaan, sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran, sektor pertahanan keamanan, sektor ekonomi kreatif, sektor informasi geospasial, sektor ketenagakerjaan, sektor perkoperasian, sektor penanaman modal, sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, sektor lingkungan hidup. Untuk 4 sektor tambahan terdiri atas sektor keuangan; kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; sektor riset dan inovasi; dan sektor infrastruktur digital.
Ketentuan permodalan minimum bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) adalah paling sedikit Rp2,5 miliar dimana sebelumnya paling sedikit Rp10 miliar.
Kriteria perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang di peraturan sebelumnya hanya berdasarkan modal usaha, di ketentuan terbaru.
Bagikan Artikel:
Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda
Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:
- ✔️
Review Dokumen Legalitas Perusahaan
- ✔️
Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan
- ✔️
Pelaporan LKPM 1 tahun
- ✔️
Riset Perizinan
- ✔️
dan lainnya
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!
Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution