Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Bagaimana Ketentuan Modal Mendirikan CV?
Badan Usaha

Bagaimana Ketentuan Modal Mendirikan CV?

Published on 21 December 2020 3 menit
by Toha

Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (“CV”) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang tepat untuk bisnis-bisnis tertentu, dibanding bentuk badan usaha lain. Namun, apakah ada regulasi yang secara khusus menata struktur modal saat mendirikan CV? Untuk mengetahuinya, simak tulisan kami berikut ini.

Ringkasan:

Mengenai ketentuan modal dan setor modal untuk CV, keduanya tidak ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Jadi, tidak ada syarat modal minimum dan setor modal untuk CV.

Bahkan dalam minuta akta pendirian CV juga tidak mengharuskan jumlah modal untuk dicantumkan, melainkan minimal memuat:

  1. Identitas pendiri (nama pendiri, domisili, dan pekerjaan);

  2. Kegiatan usaha;

  3. Hak dan kewajiban para pendiri; dan

  4. Jangka waktu CV.

Hubungi Sales Kami

Modal firma diperoleh dari dua orang atau lebih yang mendirikan usaha secara mandiri, dan sama-sama aktif dalam menjalankan usahanya. Berbeda dengan CV, di mana salah satu pemilik modal tidak harus menjalankan kegiatan usaha CV. Seperti apa ketentuan modal firma dan modal CV, ketahui lebih lanjut dalam ulasan berikut. 

Modal Firma Diperoleh Dari Mana?

Membaca istilah firma, yang muncul di benak Anda mungkin adalah kantor hukum dan pengacara, namun sebenarnya firma bukan melulu soal kantor hukum saja. Istilah firma diambil dari istilah yang diperkenalkan orang-orang Belanda saat menjajah Indonesia, yaitu adalah vennootschap onder firma yang kemudian selanjutnya disebut firma. Sejak saat itu hingga kini, fungsi dan kegunaan firma tidak banyak berubah. 

Firma bisa diartikan sebagai perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Bisa dibilang firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antar dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama. Untuk menjaga legalitasnya, firma didirikan berdasarkan akta yang dibuat di hadapan notaris, dan harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana firma berada. 

Di dalam firma, setiap anggotanya memiliki tanggung jawab yang sama untuk memajukan perusahaan. Semua anggota wajib berperan aktif dalam kegiatan usaha yang dijalankan, baik usaha skala kecil maupun besar. Karena firma bukan badan usaha yang berbentuk badan hukum, maka tidak ada pemisahan kekayaan anggota satu sama lain, dan kekayaan pribadi maupun perusahaan. Sehingga apabila firma mengalami kerugian, maka seluruh anggota firma wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian tersebut. 

Salah satu ciri khas firma, adalah kekayaan firma milik bersama. Modal yang ditanamkan di firma otomatis menjadi hak bersama, dan dapat digunakan setelah mendapatkan persetujuan dari semua anggota. Jumlah modal dalam firma tidak terbatas investasinya, namun menjadi tanggung jawab setiap anggota firma. 

Dalam hal permodalan, firma merupakan badan usaha yang memiliki banyak kelebihan antara lain sebagai berikut: 

  • Jumlah modal yang bisa didapatkan jauh lebih besar daripada usaha perseorangan karena merupakan gabungan dari beberapa orang. Sehingga modal firma bisa berjumlah sangat besar, dan perluasan jaringan serta kerja sama usaha jadi lebih mudah dilakukan. 

  • Karena memiliki modal awal yang cukup besar, maka firma juga lebih mudah dalam mengajukan pinjaman kredit untuk tambahan modal. 

  • Karena memiliki beberapa anggota, maka pembagian tugas bisa lebih merata dan manajemen firma menjadi lebih teratur. Masing-masing anggota juga memiliki kewajiban berperan aktif, sehingga tidak ada anggota yang hanya melihat kinerja anggota lainnya. 

  • Setiap anggota akan bekerja keras demi mencapai tujuan bersama karena semua tanggung jawab dibagi rata. 

  • Prosedur pendirian firma sangat mudah dan tidak rumit 

  • Pembagian keuntungan dalam firma didasarkan modal awal, sehingga sistemnya mirip dengan penanaman modal. Hanya saja dalam firma, setiap anggota yang menanamkan modal berhak dan bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan. 

Pengertian dan kelebihan badan usaha CV 

Berdasarkan pasal 19 KUHD, Commanditaire Vennootschap (CV) atau disebut juga Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang, dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV. Di sinilah letak mendasar yang membedakan CV dan firma. Di dalam firma, semua anggota berhak dan bertanggung jawab atas kegiatan usaha sehari-hari, sedangkan dalam CV tidak. Di dalam CV, ada yang bertindak sebagai pemberi modal dan juga pelaku kegiatan usaha sehari-hari. 

Pengertian soal sekutu komanditer diterangkan lebih jelas dalam Pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018, yang menerangkan CV sebagai persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha terus menerus. Sebagaimana yang diketahui, sekutu komanditer merupakan sekutu pelepas uang atau hanya memberikan modal tanpa ikut menjalankan CV.

Pengertian soal sekutu komplementer diterangkan lebih jelas dalam Pasal 1 angka 4 Permenkumham 17/2018, yang menyebutkan bahwa yang dimaksud sekutu komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab secara penuh, bahkan hingga harta pribadi.

Abdul K. Muhammad menyederhanakan arti CV sebagai perseroan atas dasar kepercayaan, yang bisa dikelompokkan dalam dua pengertian, yaitu:

CV dari sisi bentuk institusi atau bahan usahanya, yaitu kelompok yang memberikan pengertian CV sebagai suatu bentuk khusus daripada firma.

CV dari segi peranan dan tanggung jawab masing-masing sekutu, yakni kelompok yang memberikan pengertian CV sebagai bentuk kerja sama antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer.

Menurut Omar Moechthar dalam bukunya yang berjudul Teknik Pembuatan Akta Badan Hukum dan Badan Usaha di Indonesia, CV memiliki karakteristik yang lebih istimewa dibandingkan firma, PT atau badan usaha lain, di antaranya: 

  • Syarat pendirian yang lebih mudah 

  • Modal yang dapat diperoleh dari anggota 

  • Adanya keanggotaan aktif dan pasif yang memiliki tanggung jawab berbeda 

  • Jangka waktu keberlangsungan didasari kesepakatan para perseronya 

  • Saat mengajukan kredit, plafon kredit yang diberikan tidak terlalu besar 

Syarat Pendirian CV 

Untuk mendirikan CV, Anda perlu mengikuti Permenkumham 17/2018 di mana cara pendaftarannya dapat dilakukan secara online maupun offline. Adapun dalam pasal 2 Permenkumham 17/2018 disebutkan bahwa langkah pendaftaran CV meliputi tiga tahapan, yaitu: 

  • Pendaftaran akta pendirian CV 

  • Pendaftaran perubahan anggaran dasar 

  • Pendaftaran pembubaran 

CV bisa didirikan apabila dokumen telah dilengkapi. Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut: 

1. Akta pendirian dari notaris yang memuat beberapa hal, yaitu: 

  • identitas pendiri yang terdiri dari nama, domisili, dan pekerjaan;

  • kegiatan usaha;

  • hak dan kewajiban para pendiri; dan

  • jangka waktu CV.

2. Fotokopi surat keterangan dari notaris mengenai alamat lengkap CV

Prosedur Pendirian CV Secara Online

Setelah syarat dokumen dilengkapi, Anda bisa mengikuti serangkaian prosedur mendirikan CV sebagai berikut: 

Pengajuan nama CV melalui sistem administrasi badan usaha secara online. Dalam pengajuan ini Anda harus mengisi format pengajuan nama yang memuat nomor pembayaran persetujuan nama CV dan nama CV yang dipesan. Persetujuan nama akan diinformasikan oleh Menkumham secara elektronik, dan apabila tidak sesuai maka Menkumham dapat menolaknya. 

Permohonan pendaftaran CB melalui sistem administrasi  badan usaha dengan mengisi format pendaftaran. Dalam pengajuan ini Anda diminta untuk melengkapi dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik, yaitu dokumen pendaftaran CV telah lengkap dan pernyataan korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik CV. Pengajuan harus dilakukan paling lama 60 hari sejak akta pendirian CV ditandatangani, dan dikenakan biaya sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Setelah syarat mendirikan telah dilengkapi dan surat permohonan diajukan, maka MenkumHam akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV yang disampaikan secara elektronik. SKT CV dapat dicetak oleh notaris menggunakan kertas berwarna putih berukuran F4 dengan berat delapan puluh gram, dan wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris serta memuat frasa "Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha".

Permodalan Dalam Mendirikan CV 

Terkait permodalan CV, pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata ("Permenkumham 17/2018:) CV didefinisikan sebagai persekutuan yang didirikan satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus. Artinya ada pertanggung jawaban berbeda antara sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif bertanggung jawab atas perusahaan sampai dengan harta pribadi, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan saja. Adapun ketentuan jumlah modal dan setor modal untuk CV tidak ditentukan oleh peraturan undang-undang. Dengan demikian, permodalan dalam mendirikan CV tidak ada batas minimumnya. Bahkan dalam akta pendirian CV tidak ada jumlah modal yang harus dicantumkan, melainkan pencantuman informasi seperti berikut: 

  • Identitas pendiri (nama pendiri CV, domisili, dan pekerjaan);

  • Kegiatan usaha;

  • Hak dan kewajiban para pendiri CV;

  • Jangka waktu CV

Berbeda dengan PT yang harus mencantumkan modal yang disetor dalam anggaran dasar, ketentuan modal CV tidak disebutkan batasannya. Sehingga para sekutu CV harus membuat kesepakatan sendiri dan dicatat dalam catatan terpisah yang merupakan hasil permufakatan dan tetap menjadi satu kesatuan dengan anggaran dasar CV. 

Demikianlah perbedaan permodalan antara firma dan CV beserta kelebihannya. Semoga dengan adanya ulasan di atas, Anda mendapatkan informasi yang dibutuhkan dalam hal permodalan CV dan firma. 

Rekomendasi:

Paket pendirian CV Easybiz paling dikenal dalam hal kelengkapan dokumen legalitas

  1. Akta Pendirian

  2. Surat Keterangan Terdaftar

  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  4. NPWP Perusahaan

  5. Tambahan BNRI (Wajib)

  6. Pembukaan Rekening Perusahaan

  7. Virtual Office 1 Tahun

  8. Sertifikat Standar

Pelajari Selengkapnya!Lihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Jangan Lupakan 4 Kewajiban Ini Jika Kamu Sudah Mendirikan Perusahaan

Setelah perusahaan berdiri dan memiliki izin usaha, ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Mulai dari laporan pajak hingga laporan ke institusi pemerintah terkait dengan kriteria atau perizinan tertentu yang dimiliki oleh sebuah perusahaan.

24 June 20203 menit

Badan Usaha

Hampir seluruh proses tender di lingkungan pemerintah bahkan menyaratkan pesertanya harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau minimal CV, tidak cukup dengan perusahaan perorangan. Selain itu, rekam jejak dan portfolio dari PT atau CV tersebut kerap juga menjadi persyaratan. Disini kadang pebisnis yang baru mulai merasa ada kendala. Oleh karena itu mereka memilih jalan pintas untuk meminjam PT.

07 May 20184 menit

Badan Usaha

Indonesia memiliki beragam bentuk badan usaha yang bisa dipilih oleh pelaku usaha untuk menunjang bisnisnya. Mulai dari badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, CV (Persekutuan Komanditer) hingga badan usaha yang berbadan hukum seperti PT dan Koperasi. Di antara badan usaha tersebut, PT dan CV merupakan badan usaha yang paling sering dipilih para pelaku usaha.

28 November 2021Bacaan 4 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved