Kamu mungkin sudah tahu bahwa, berbeda dengan Perseoran Terbatas (“PT”) yang sejak awal memang ditujukan untuk mencari keuntungan, pendirian yayasan diperuntukkan sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan bukan untuk memperkaya diri para pendiri, pengurus, dan pengawasnya.
Yayasan dapat mencari keuntungan, hanya saja hal ini ditujukan untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuan pendirian yayasan, dengan cara melakukan kegiatan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Untuk pendirian Yayasan Anda bisa menggunakan Paket Pendirian Yayasan atau Perkumpulan. Yang akan Anda dapatkan:
✔ Akta Pendirian
✔ SK Kemenkumham
✔ NPWP
✔ Tanda Daftar Yayasan (TDY)
Keuntungan mendirikan yayasan tentunya berbeda dengan keuntungan yang didapat saat mendirikan usaha berbentuk PT atau CV. Yayasan sendiri memang memiliki tujuan utama sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, bukan untuk memperkaya para pendiri, pengurus dan pengawasnya. Lantas keuntungan seperti apa yang diperoleh dan bagaimana cara mendirikan yayasan?
Sebelum jauh membahas keuntungan dan cara mendirikannya, Anda harus tahu apakah itu yayasan.
Yayasan bisa diartikan sebagai sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yayasan sifatnya tidak memiliki anggota, namun memiliki organ yang terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas. Adapun aturan pemerintah yang mendasari pendirian yayasan adalah sebagai berikut:
Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan).
Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008.
Bab V Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan.
UU nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001.
Dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan berbagai bentuk yayasan dengan tujuan yang berbeda-beda, misalnya saja yayasan pendidikan, yayasan penyalur jasa tenaga kerja, yayasan keagamaan, dan lain sebagainya.
Sesuai dengan tujuannya, yayasan didirikan dalam tiga bentuk, yaitu:
Yayasan bidang sosial - yaitu yayasan yang dibentuk untuk tujuan sosial yang bergerak dan melaksanakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan sosial. Yayasan ini dapat berbentuk lembaga sosial formal dan lembaga sosial informal. Contoh dari yayasan di bidang sosial adalah yayasan panti jompo, rumah sakit, klinik, panti asuhan, laboratorium, dan lain sebagainya.
Yayasan bidang kemanusiaan - yaitu yayasan yang berkecimpung di bidang kemanusiaan, mirip seperti badan usaha milik desa. Yayasan ini memberikan bantuan berupa donasi maupun kepedulian terhadap berbagai aksi kemanusiaan, seperti memberi bantuan pada orang yang terkena bencana, pengungsi, orang yang memiliki kekurangan finansial, orang-orang yang tidak memiliki tempat tinggal, pendirian rumah duka, dan lain sebagainya. Organisasi ini berkembang dengan melakukan kegiatan yang mencerminkan sikap kasih sayang terhadap sesama dan selalu memberikan perlindungan satu sama lain.
Yayasan bidang keagamaan - yaitu yayasan yang berbentuk keagamaan yang melakukan kegiatan berhubungan dengan pengembangan rumah ibadah, sekolah berlandaskan keagamaan, madrasah, dan tempat-tempat yang berhubungan erat dengan kegiatan keagamaan lainnya.
Karena melakukan kegiatan yang umum di masyarakat, untuk menjalankan kegiatannya maka yayasan membutuhkan pendanaan. Namun karena bersifat non-profit, maka yayasan harus memperoleh pemasukan dari badan usaha yang didirikan. Pemasukan ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada di bawahnya, dan bukan untuk memperkaya diri si pemilik maupun pengurus yayasan.
Sebelum disahkannya UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan ("UU Yayasan"), di Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang yayasan. Selama ini, yayasan di Indonesia merujuk pada yurisprudensi putusan Hooggerechtshof Tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 Nomor 124/Sip/1973. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 kemudian dibuat untuk mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Di dalam UU No. 28 Tahun 2004 dijabarkan 3 tahapan proses pendirian yayasan, yaitu:
Pendirian yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih, artinya berarti perseorangan maupun badan hukum, dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Dalam proses pendiriannya, pendiri harus melakukannya di depan notaris dan membuat akta dalam bahasa Indonesia, kecuali pendiri yayasan adalah orang asing.
Sesuai dengan UU No 16 Tahun 2021, data yang wajib dicantumkan pada akta pendirian adalah sebagai berikut:
Nama dan tempat kedudukan
Jangka waktu pendirian
Penggabungan dan pembubaran yayasan
Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan yayasan
Maksud, tujuan, dan kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
Jumlah kekayaan awal yang dipisah dari kekayaan pribadi baik dalam bentuk uang maupun benda
Tata cara pengangkatan, pemberhentian, penggantian dari pengurus, pembina, dan pengawas
Tata cara penyelenggaraan rapat
Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar
Penggunaan kekayaan sisa likuiditas atau penyaluran kekayaan setelah pembubaran
Hak dan kewajiban pengurus, pembina dan pengawas
Dalam akta pendirian, jumlah kekayaan awal juga wajib dicantumkan. Untuk dapat mendirikan yayasan, dibutuhkan jumlah kekayaan awal yayasan yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp 10 juta. Adapun yang dimaksud senilai berarti apabila harta kekayaan yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, maka nilai harta kekayaan tersebut harus sama dengan Rp 10 juta. Dan apabila pendirian yayasan berdasarkan surat wasiat, maka harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka sebagaimana dijelaskan dalam pasal 9 PP yayasan berikut:
pendirian yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan anggaran dasar yayasan yang akan didirikan; atau
pendirian yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
Untuk mendirikan yayasan, pemilik yayasan atau orang yang diberi surat kuasa memerlukan dokumen sebagai berikut:
Surat pernyataan tempat kedudukan yang disertai alamat lengkap yayasan, yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat
Fotokopi KTP, NPWP pendiri, pembina, pengawas dan pengurus, dan NPWP yayasan
Bukti setor atau keterangan bank atas nama yayasan yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan
Tanda daftar yayasan dari Dinas Sosial
Salinan akta pendirian yayasan
Surat pernyataan pendirian mengenai keabsahan kekayaan awal
Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menkumham Republik Indonesia
Tahapan Pengesahan
Setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan, maka Menkumham akan memberikan status badan hukum. Dengan demikian, agar bisa memperoleh pengesahan, pendiri yayasan atau kuasa hukumnya harus mengajukan permohonan pengesahan kepada Menkumham melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut. Notaris kemudian wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menkumham dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani.
Pengesahan terhadap permohonan tersebut diberi jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap untuk diberikan atau ditolak. Jika permohonan pengesahan ditolak maka Menkumham wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis disertai dengan alasan kepada pemohon.
Tahapan Pengumuman
Setelah akta yayasan berhasil disahkan sebagai badan hukum, maka Menkumham wajib mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan. Dalam tahapan pengumuman ini, yayasan akan dikenakan biaya sesuai yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Yayasan tidak bisa didirikan secara sembarangan. Untuk mendirikan yayasan ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi di antaranya sebagai berikut:
Yayasan harus didirikan oleh satu orang atau lebih dengan metode memisahkan harta kekayaan milik pendirinya, dan menjadikannya sebagai kekayaan yang dimiliki oleh yayasan
Proses mendirikan yayasan harus dilakukan lewat akta notaris dan dibuat dalam bahasa persatuan, Bahasa Indonesia
Susunan organisasi atau struktur organisasi yayasan harus tersusun atas pembina yayasan, pengurus yayasan dan pengawas yayasan
Pendirian yayasan diperbolehkan melalui surat wasiat
Yayasan baru akan mendapatkan status badan hukum yang sah setelah akta pendiriannya dilegalkan dan disahkan oleh pejabat atau menteri yang ditunjuk, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Terkait dengan nama, yayasan tidak diperbolehkan menggunakan nama yang sudah digunakan oleh yayasan lain, dan tidak boleh melanggar ketertiban dan melakukan tindakan asusila
Keuntungan mendirikan yayasan tidak melulu berkaitan dengan uang, seperti bentuk usaha lainnya. Mendirikan yayasan sendiri memberikan beberapa manfaat antara lain:
Dengan mendirikan yayasan, Anda dapat membantu masyarakat dari segi ekonomi dan kelembagaan, baik di bidang keagamaan, sosial maupun kebudayaan
Yayasan yang berdiri dapat membuka badan usaha lain seperti sekolah atau lembaga lain, yang membuat organisasi ini membutuhkan sumber daya manusia. Tentunya hal ini juga dapat membantu membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat lokal.
Dengan adanya yayasan, maka dapat menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat, karena sifatnya non profit maka yayasan tidak membebani negara dan mempengaruhi kondisi perekonomian negara
Berbicara soal keuntungan dalam bentuk uang, yayasan diperbolehkan mencari tambahan modal dengan cara mendirikan badan usaha. Selain itu, yayasan juga dapat mencari keuntungan dengan melakukan penyertaan modal ke badan usaha yang bersifat prospektif, di mana jumlahnya dibatasi paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan.
Nah, sekarang Anda tahu kan apa saja keuntungan mendirikan yayasan, prosedur pendirian dan dan dari mana yayasan mendapatkan pendanaannya.
Untuk pendirian Yayasan Anda bisa menggunakan Paket Pendirian Yayasan atau Perkumpulan. Yang akan Anda dapatkan:
✔ Akta Pendirian
✔ SK Kemenkumham
✔ NPWP
✔ Tanda Daftar Yayasan (TDY)
Artikel yang Cocok untuk Anda