Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > Biar Nggak Salah Langkah, Begini Cara Mengecek Zonasi Untuk Kegiatan Usaha di Jakarta
Perizinan Berusaha

Biar Nggak Salah Langkah, Begini Cara Mengecek Zonasi Untuk Kegiatan Usaha di Jakarta

Published on 05 April 2022 Bacaan 3 Menit
by Toha

Tidak semua lokasi bisa dijadikan tempat kegiatan usaha termasuk menggunakannya untuk alamat perusahaan. Buat yang mau mendirikan perusahan di Jakarta, biar nggak salah langkah, kamu bisa mengeceknya di sini.

Ringkasan:

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. RTDR dan Peraturan Zonasi diatur oleh Peraturan Daerah di mana lokasi usaha kamu berada. Dari pembagian zonasi tersebut dapat kita lihat bahwa tidak semua wilayah dapat dijadikan lokasi usaha atau domisili suatu perusahaan meskipun lokasinya berada di sebuah ruko atau bahkan di gedung perkantoran. Oleh karena itu, sebelum mendirikan perusahaan diharapkan pelaku usaha mengecek zonasi dari lokasi yang akan dijadikan tempat berusaha terlebih dahulu. Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Lihat Layanan Pendirian PT

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. RTDR dan Peraturan Zonasi diatur oleh Peraturan Daerah di mana lokasi usaha kamu berada.

Manfaat RDTR dan Peraturan Zonasi di antaranya adalah menjaga kualitas ruang dengan pengendalian pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan zona dan sub zona peruntukan. Untuk itu wilayah pada suatu kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa zonasi yaitu zona jalur hijau; zona perumahan kampung; zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; zona pelayanan umum dan sosial; dan lain sebagainya.

Apa kaitannya antara mendirikan perusahaan dengan zonasi usaha dan RDTR?

Dari pembagian zonasi tersebut dapat kita lihat bahwa tidak semua wilayah dapat dijadikan lokasi usaha atau domisili suatu perusahaan meskipun lokasinya berada di sebuah ruko atau bahkan di gedung perkantoran. Oleh karena itu, sebelum mendirikan perusahaan diharapkan pelaku usaha mengecek zonasi dari lokasi yang akan dijadikan tempat berusaha terlebih dahulu. Sebab, alamat atau lokasi usaha yang kamu pilih akan tercantum di dokumen legalitas perusahaan mulai dari akta pendirian, NPWP perusahaan, NIB, sampai dengan Perizinan Berusaha. Apabila ternyata zonasinya tidak seusai dengan peruntukkannya, berdasarkan pengalaman Easybiz, izin usaha yang perusahaanmu ajukan tidak akan diterbitkan oleh otoritas yang berwenang. Atau, kalaupun izin usahanya terbit bisa jadi akan dibatalkan di kemudian hari karena tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Prosedur dan Syarat Pendirian PT Terbaru Yang Wajib Diketahui

Terlebih lagi, sejak UU Cipta Kerja mulai diberlakukan, kita mengenal adanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yaitu kesesuaian antara rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR, di mana KKPR merupakan salah satu bagian dari proses pengajuan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA.

Selain itu, pentingnya KKPR ditegaskan lagi di Pasal 4 PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menyebukan untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan atau Perizinan Berusaha berbasis risiko. Selanjutnya disebutkan di Pasal 5 peraturan yang sama bahwa Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.

Bagi yang memiliki rencana melakukan kegiatan usaha di wilayah DKI Jakarta, kamu dapat menggunakan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1/2012 sebagai pedoman saat mengecek zonasi. Di dalam Perda tersebut, kode yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Jakarta di antaranya adalah K1, K2, K3, K4, C1.

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengecek zonasi, Pemprov DKI Jakarta menyediakan portal Jakarta1 yang dapat digunakan untuk mencari informasi mengenai zonasi peruntukkan suatu lokasi.

Setelah kamu membuka portal tersebut, Klik pilihan “Peta Guna Lahan Eksisting” pada fitur layer yang ada di halaman utama. Selanjutnya masukkan titik koordinat lokasi yang sebelumnya sudah kamu peroleh melalui Gmaps ke dalam tab pencarian. Nantinya, hasil pencarian tersebut akan menampilkan detil informasi mengenai peruntukkan lahan yang dimaksud.

Apabila hasil pengecekan zonasi menyatakan bahwa lokasi usaha sudah sesuai dengan peruntukkannya, kamu tidak perlu ragu untuk melanjutkan proses pendirian perusahaan hingga pengajuan perizinan berusahanya di OSS RBA.

Namun jika hasil yang keluar menunjukkan lokasi usaha tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya, kamu harus segera mencari alternatif lokasi usaha lainnya yang bisa disesuaikan dengan budget yang sudah direncanakan. Mulai dari membeli lahan baru, menyewa unit kantor di Gedung atau menyewa ruko, hingga menyewa Virtual Office.

Hubungi Easybiz untuk layanan pendirian perusahaan di wilayah DKI Jakarta dan seluruh Indonesia. Kami memiliki layanan penyewaan Virtual Office dengan harga terjangkau dan fasilitas lengkap yang bisa digunakan untuk syarat lokasi usaha untuk perusahaanmu.

Rekomendasi:

Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Hubungi Sales KamiLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Perizinan Berusaha
Aturan Main Mendirikan Perusahaan dengan Virtual Office

Untuk wilayah DKI Jakarta, pelaku usaha yang akan menggunakan jasa virtual office wajib memenuhi syarat-syarat tertentu, mencantumkan alamat virtual office, serta memperhatikan masa berlakunya. Selain itu, Easybiz punya tips khusus loh agar tidak salah pilih virtual office!

14 December 2020Bacaan 6 Menit

Badan Usaha

Buat yang berencana mendirikan perusahaan berbentuk PT, sudah punya rencana akan dinamain apa? Cek ketentuan memilih dan mengecek nama PTnya di sini

04 April 2022Bacaan 3 Menit

Perizinan Berusaha

Banyak perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha. Salah satunya adalah perubahan konsep perizinan berusaha, dari yang sebelumnya berbasis pemenuhan komitmen menjadi perizinan berusaha berbasis risiko.

18 December 2019Bacaan 6 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved