Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Cek Nama Perseroan Terbatas Untuk Mengetahui Perusahaan Anda Aman dari Masalah
Badan Usaha

Cek Nama Perseroan Terbatas Untuk Mengetahui Perusahaan Anda Aman dari Masalah

Published on 04 April 2022 Bacaan 3 Menit
by Toha

Buat yang berencana mendirikan perusahaan berbentuk PT, sudah punya rencana akan dinamain apa? Cek ketentuan memilih dan mengecek nama PTnya di sini

Ringkasan:

Nama Perseroan Terbatas (PT) merupakan nama yang digunakan sebagai identitas suatu PT untuk membedakan dengan PT yang lain. Oleh karena itu, setiap PT harus memiliki nama PT. Dalam memilih nama PT pastikan kriterianya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, bagi PT yang seluruh modalnya berasal dari dalam negeri wajib menggunakan nama PT dengan bahasa Indonesia. Selanjutnya pendiri PT dapat mengecek apakah nama yang sudah dipilih sudah terdaftar atau belum dalam database Ditjen AHU. Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Lihat Layanan Pendirian PT

Cek nama Perseroan Terbatas perlu dilakukan untuk memastikan apakah ada PT lain yang menggunakan nama yang sama atau tidak. Pengecekan nama ini juga penting sebelum Anda mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga bisa dimuat dalam Anggaran Dasar PT. 

Pasal 109 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) mendefinisikan PT sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. Sedangkan para ahli mendefinisikan PT dengan berbeda-beda, salah satu contohnya sebagai berikut: 

  • Pengertian PT menurut H.M.N Purwosutjipto adalah persekutuan berbentuk badan hukum. Badan hukum ini tidak disebut persekutuan, tetapi perseroan sebab modal badan hukum itu terdiri dari ‘sero-sero’ atau saham yang dimilikinya.

  • Pengertian PT menurut Zaeni Asyhadie adalah  suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan nama Naamloze Vennootschap (NV). Istilah terbatas di dalam PT tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal dari semua saham yang dimilikinya.

PT sendiri dibagi menjadi dua, PT Persekutuan Modal dan PT Perseorangan. Pembagian ini didasari oleh Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).

Apa itu PT Persekutuan Modal 

Bentuk PT pertama adalah PT Persekutuan modal, yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. PT Persekutuan Modal selanjutnya disebut PT Biasa. 

Apa itu PT Perorangan

PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. PT Perorangan selanjutnya disebut PT UMK. 

Skala kegiatan usaha perseroan terbatas 

Selanjutnya, sebelum mendirikan PT Anda harus mengetahui pembagian kriteria skala usaha yang diatur berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021). Hal ini menjadi syarat pendirian PT di mana kegiatan usaha dikelompokkan menggunakan kriteria modal usaha sebagai berikut: 

  • Usaha mikro adalah usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 

  • Usaha kecil adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 

  • Usaha menengah adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 

Dengan adanya pengelompokan ini, maka Anda bisa mengetahui bahwa untuk mendirikan PT Perorangan maka batas maksimal modal usaha adalah Rp 5 miliar. 

Syarat pendirian PT Perorangan 

Untuk dapat mendirikan PT Perorangan, maka ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan dan ada beberapa prosedur yang perlu dilalui. Syarat pendirian PT Perorangan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021), yaitu sebagai berikut: 

  • PT Perorangan harus didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia 

  • WNI tersebut harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum 

  • Jumlah pemegang saham hanya satu orang 

  • Pendiri PT Perorangan hanya dapat mendirikan PT Perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun

Pendirian PT Perorangan ini juga tidak membutuhkan akta notaris, karena pelaku usaha cukup membuat pernyataan pendirian saja. Adapun yang harus dimuat dalam, pernyataan pendirian PT Perorangan seperti diatur dalam Pasal 7 ayat 2 PP 8/2021, yaitu sebagai berikut:

  • Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan 

  • Jangka waktu berdirinya 

  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha 

  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor 

  • Nilai nominal dan jumlah saham 

  • Alamat PT Perorangan 

  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan 

Syarat Pendirian PT Persekutuan Modal 

Ketentuan dan syarat pendirian PT Persekutuan Modal dimuat dalam Undang-Undang, Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 UU PT yaitu sebagai berikut: 

  • PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia 

  • Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan 

  • PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran 

  • Setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT harus mengeluarkan saham baru kepada orang lain 

Pengajuan nama Perseroan Terbatas 

Prosedur mendirikan PT dimulai dengan pengajuan nama perusahaan yang didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun aturan dan persyaratan dalam pemilihan nama PT adalah sebagai berikut: 

  • Nama harus ditulis dengan huruf latin 

  • Nama belum dipakai secara sah oleh PT lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama PT lain 

  • Nama tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan 

  • Nama tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan 

  • Nama tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata 

  • Nama tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata 

  • Nama tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama PT 

  • Nama sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama PT 

Anda bisa mengajukan nama beserta singkatannya. Namun, singkatan yang digunakan juga tetap harus memenuhi persyaratan di atas, kecuali syarat tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. 

Dalam mengajukan nama perseroan terbatas, Anda harus melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, di antaranya: 

  • Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;

  • Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;

  • Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT

Proses ini dilakukan untuk melakukan pengecekan di mana pemakaian nama tersebut tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada. Untuk itu, Anda akan diminta menyiapkan setidaknya dua atau tiga alternatif nama lain dalam pengajuannya. 

Cek nama Perseroan Terbatas, bagaimana cara melakukannya 

Setelah menemukan nama PT dan menyiapkan beberapa alternatifnya, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan ketersediaan nama tersebut di menu Perseroan Terbatas yang ada di dalam AHU online yang tertulis "Cek Nama Perseroan Terbatas". Kemudian akan muncul informasi yang menyatakan apakan nama PT yang Anda masukkan tersebut telah terdaftar atau tidak dalam database Ditjen AHU. 

Bila nama yang Anda masukkan ternyata sudah terdaftar, maka siapkan alternatif nama lain dan lakukan pengecekan dengan cara yang sama. 

Dari hasil pengecekan nama, tidak hanya nama-nama yang Anda tulis saja yang akan muncul, namun juga kemiripan dengan nama yang akan Anda ajukan. Akan jauh lebih baik bila Anda menggunakan nama PT yang belum digunakan dan tidak memiliki unsur kemiripan dengan nama-nama PT lainnya. Demikianlah prosedur mendirikan PT, cara pengajuan dan pengecekan nama Perseroan Terbatas, semoga dengan adanya tulisan ini Anda bisa mendirikan Perseroan Terbatas dengan lancar. 

Rekomendasi:

Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Hubungi Sales KamiLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Catat! Ini 8 Dokumen Pendirian PT yang Wajib Disiapkan

Perseroan Terbatas ("PT") memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ("Menkumham") dan mendapatkan bukti pendaftaran.

22 August 2021Bacaan 3 Menit

Badan Usaha

Apabila kamu berencana untuk memulai usaha, ada baiknya memperhatikan perbedaan mengenai jenis-jenis modal dalam pendirian Perseroan Terbatas (“PT”), di antaranya modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

10 September 2020Bacaan 3 Menit

Badan Usaha

Anggaran dasar dapat menetapkan 1 klasifikasi saham atau lebih dalam sebuah PT. Apa yang membedakan di antara klasifikasi saham tersebut?

20 May 2021Bacaan 5 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved