Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > Cara Cek Legalitas Perusahaan dengan Tepat
Perizinan Berusaha

Cara Cek Legalitas Perusahaan dengan Tepat

Published on 01 January 2023 3 Menit
by Optimasi

Cek legalitas perusahaan menjadi upaya yang tepat untuk menjamin keamanan dan kenyamanan penggunaan produk suatu perusahaan. Pengecekan ini bisa sebenarnya mudah dan dapat dilakukan di mana saja, namun mungkin belum banyak yang tahu cara melakukannya.

Ringkasan:

Jenis legalitas dokumen perusahaan 

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) 

  2. SKDP 

Cara perusahaan mendapatkan legalitasnya

  1. Membuat akta pendirian perusahaan 

  2. Melakukan pendaftaran akta pendirian perusahaan 

  3. NPWP

  4. Mendaftarkan NIB

  5. Mengurus perizinan berusaha lain 

Hubungi Sales Kami

Manfaat melakukan cek legalitas perusahaan

Memeriksa legalitas sebuah perusahaan penting untuk dilakukan sebelum memulai usaha. Pengecekan ini dapat membantu memastikan bahwa perusahaan beroperasi dengan cara yang sesuai dengan hukum. Hal ini penting untuk mencegah risiko hukum, dan juga memastikan bahwa perusahaan dapat menyediakan layanan yang andal kepada pelanggan. 

Perusahaan yang tidak legal dapat menimbulkan masalah hukum dan risiko finansial. Sehingga sebelum memutuskan menggunakan produk atau bekerja sama dengan sebuah perusahaan, Anda perlu memeriksa legalitas perusahaan yang mencakup  informasi keuangan, persyaratan pajak, struktur dan operasi perusahaan,  dokumen penting seperti lisensi, perizinan, dan persetujuan yang dibutuhkan untuk beroperasi. Dengan melakukan pemeriksaan legalitas ini, Anda akan memiliki rasa aman dan keyakinan bahwa perusahaan yang Anda lakukan adalah legal dan sehat.

Jenis legalitas dokumen perusahaan 

Setiap badan usaha memiliki izin legal yang berbeda. Terkait dengan pengajuan izin usaha terbaru di Indonesia, ada beberapa persyaratan dokumen umum yang perlu dilengkapi, di antaranya: 

Nomor Induk Berusaha (NIB) 

Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB menjadi terobosan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia karena langkah-langkah pengajuan yang praktis dan ringkas. NIB membuat Anda bisa mengurus perizinan berusaha hanya melalui situs Online Single Submission, yang satu sama lain terintegrasi. Sehingga Anda tidak perlu menghabiskan lebih banyak waktu berkunjung ke instansi berbeda-beda dalam melakukan pengajuan perizinan berusaha. 

Selain sebagai identitas pelaku usaha, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Saat ini, hampir semua layanan pemerintah mensyaratkan NIB sebagai dokumen yang dilengkapi, sehingga setiap perusahaan harus mendaftarkan diri melalui laman OSS serta menyesuaikan kegiatan usaha dengan KBLI 2017. 

SKDP 

Penggunaan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sebagai persyaratan pengajuan izin berusaha di wilayah Jakarta telah dihapus. Meskipun sudah dihapus Anda perlu memastikan bahwa Anda tetap memiliki bukti penguasaan yang masih berlaku atas tempat yang dijadikan domisili usaha, seperti misalnya sertifikat kepemilikan, perjanjian sewa atau perjanjian pinjam pakai. 

Penyesuaian dengan OSS 1.1 

Setelah mendapatkan beberapa perbaikan, pemerintah menerapkan OSS 1.1 untuk menggantikan OSS 1.0. Hal ini dilakukan untuk menyempurnakan struktur database dan melengkapi berbagai validasi, misalnya seperti penyesuaian KBLI 5 digit. Penggunaan KBLI 5 digit ini digunakan untuk menyesuaikan dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) serta demi kepentingan penyusunan laporan realisasi investasi per bidang usaha KBLI 5 digit. 

Cara perusahaan mendapatkan legalitasnya

Untuk mendapatkan status legalitasnya, ada beberapa persyaratan administratif yang harus dilakukan sebuah perusahaan. Berikut adalah beberapa cara perusahaan untuk mendapatkan legalitasnya: 

Membuat akta pendirian perusahaan 

Akta pendirian perusahaan dibutuhkan untuk menunjukkan status legalitas sebuah badan usaha, apapun bentuknya. 

Menurut Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja untuk mendirikan sebuah perusahaan berbentuk PT Persekutuan Modal, dibutuhkan akta pendirian yang dibuat di depan notaris dalam bahasa Indonesia. Sedangkan untuk bentuk PT Perseorangan, perusahaan tetap bisa didirikan hanya dengan surat pernyataan pendirian yang berbahasa Indonesia. Adapun surat pernyataan tersebut harus memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian, sebagaimana berikut: 

  • Jangka waktu berdirinya

  • Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan

  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha

  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor

  • Nilai nominal dan jumlah saham

  • Alamat PT Perorangan

  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan

Melakukan pendaftaran akta pendirian perusahaan 

Setelah semua dokumen akta pendirian dilengkapi, maka pelaku usaha wajib mengajukan pendaftaran akta pendirian melalui Notaris ke Kemenkumham. Nantinya, Kemenkumham akan melakukan pengesahan akta pendirian perusahaan dan mengumumkannya secara elektronik. 

Mengurus NPWP Perusahaan 

NPWP perusahaan harus dibedakan dengan NPWP pribadi. NPWP Perusahaan nantinya akan digunakan untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan. Rekening perusahaan yang terpisah dari rekening pribadi wajib dimiliki untuk mempermudah arus keuangan keluar dan masuk terkait kegiatan usaha. 

Mendaftarkan NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki oleh para pelaku usaha untuk mengurus perizinan berusaha melalui OSS. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, identitas pelaku usaha yang memuat 13 digit angka ini memiliki banyak manfaat. Pendaftarannya tidak dipungut biaya alias gratis, dan masa berlakunya adalah seumur hidup selama perusahaan masih melangsungkan kegiatan usahanya. 

Syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat NIB: 

  • Memiliki NIK dan memasukkannya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.

  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

  • Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hanya jika diperlukan.

  • Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.

  • Notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal atau Izin Usaha.

Mengurus perizinan berusaha lain 

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha dapat mengajukan Izin usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha juga harus memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB di wilayah usahanya. Izin Komersial atau Operasional diberikan kepada pelaku usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.

Cara cek legalitas perusahaan di Indonesia

Mengecek status legalitas perusahaan di Indonesia dapat dilakukan dengan beberapa cara baik secara langsung maupun melalui website resmi instansi. Melakukan pengecekan melalui website tentunya lebih efisien dan dapat dilakukan di mana saja. Berikut adalah beberapa daftar website instansi pemerintah yang direkomendasikan  untuk dicoba bila Anda ingin mengecek legalitas perusahaan:

Melalui situs Kemenkumham 

Kemenkumham merupakan salah satu situs web penting yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Situs ini menyediakan informasi hukum terbaru yang relevan dengan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia, juga mempublikasikan berbagai informasi tentang hukum dan kebijakan yang berlaku di Indonesia. 

Bagi masyarakat umum dan pelaku usaha, website ini penting karena menyediakan berbagai layanan bagi masyarakat, seperti layanan permohonan informasi, sistem permohonan surat izin, dan informasi tentang program kebijakan yang berlaku di Indonesia. Jika Anda memiliki masalah terkait hukum, situs ini juga menyediakan berbagai pengaduan hukum dan hak asasi manusia serta memfasilitasi proses hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.

Situs Kemenkumham memuat produk hukum di antaranya: 

  • Undang-Undang

  • Perppu 

  • Peraturan Pemerintah 

  • Peraturan Presiden 

  • Peraturan Menteri 

  • Peraturan Lembaga 

  • Peraturan Daerah

Untuk mengetahui dan mengecek lebih jauh tentang perizinan badan usaha seperti Perseroan Terbatas, Perkumpulan, Yayasan, Anda bisa mengajukan pengaduan atau pertanyaan melalui website ahu.go.id sebagai salah satu unit utama Kemenkumham.

Melalui situs OJK

OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan. OJK merupakan lembaga yang berperan dalam mengatur dan mengawasi serta mengembangkan jasa keuangan di Indonesia. OJK bertugas menjamin pengelolaan jasa keuangan yang adil, transparan, serta berkelanjutan. OJK juga meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat agar dapat menerima manfaat jasa keuangan secara luas. OJK juga bertanggung jawab untuk menyediakan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang jasa keuangan di Indonesia.

Situs OJK dapat diakses secara gratis untuk mengecek legalitas sebuah perusahaan. Data yang dimuat di dalamnya terpampang berurutan setiap bulan dan tahun sehingga mempermudah pengecekannya. 

Untuk melakukan pengecekan melalui web resmi OJK, Anda bisa masuk ke ojk.go.id  Di halaman tersebut Anda bisa memilih pengecekan legalitas jenis apa yang Anda butuhkan. 

Melalui situs Kominfo 

Kominfo adalah salah satu departemen di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertanggung jawab untuk mengembangkan, mengatur, dan mengawasi sektor informasi dan teknologi di Indonesia. Kominfo menyediakan berbagai layanan untuk mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan melindungi hak-hak konsumen.

Sebagai kementerian yang memiliki citra dalam bidang penyiaran, Kominfo juga bertanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur dan layanan teknologi informasi di seluruh Indonesia. Kementerian ini juga memiliki berbagai program yang mencakup pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan akses teknologi informasi guna menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui alamat situs kominfo.go.id, Anda bisa melihat daftar perusahaan yang secara legal telah terdaftar, kapan perusahaan tersebut mendapat kelegalannya, dan perusahaan mana saja yang izin usahanya telah dicabut alias ilegal. 

Melalui situs Bappebti 

Dibandingkan situs instansi pemerintah lainnya, Bappebti mungkin yang kurang populer.  Situs Bappebti adalah situs resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang berfungsi sebagai wadah informasi yang menyediakan berbagai macam informasi mengenai perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. 

Situs ini membahas tentang produk berjangka, mekanisme perdagangan, dan kegiatannya. Website ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas layanan di industri perdagangan berjangka komoditi. Situs ini juga menyediakan berbagai macam fitur dan layanan seperti pengumuman, regulasi, publikasi, pengaduan, informasi, dan lain-lain. Dengan kata lain situs Bappebti menjadi   sarana untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri perdagangan berjangka komoditi.

Melalui website/situs Bappebti yang beralamatkan bappebti.go.id, masyarakat luas bisa mengecek legalitas perusahaan terutama perusahaan dagang. Di dalam situs tertera pilihan SRG, BPK, Pedagang Fisik dan Pasar Lelang. Anda bisa memilih salah satu menu jenis perusahaan yang ingin diketahui status kelegalannya.

Cara menghindari perusahaan ilegal

Bagaimanapun walaupun telah melakukan pengecekan perusahaan, masih ada kemungkinan risiko bertemu dengan perusahaan ilegal yang berkedok legal. Agar tidak terjebak dalam perangkap perusahaan ilegal, maka berikut adalah tips yang bisa Anda manfaatkan selain melakukan cek legalitas perusahaan:

  • Mengetahui update informasi terkait perusahaan legal dan ilegal 

  • Hindari promo perusahaan yang tidak jelas 

  • Cermati dengan baik produk dan cakupannya 

  • Cek kembali review tentang produk perusahaan 

  • Jangan ragu menanyakan kelengkapan dokumen perusahaan 

  • Mewaspadai penawaran melalui sosial media dan media lain

Rekomendasi:

Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan kerja sama dengan perusahaan lain memang dibutuhkan usaha lebih dan cek legalitas perusahaan secara teliti. Gunakan tips dan panduan di atas sehingga Anda bisa terhindar dari kerugian akibat bekerja sama dengan perusahaan ilegal.

Pelajari SelengkapnyaLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Pendirian Yayasan di Indonesia, Prosedur dan Biayanya

Biaya pendirian yayasan cukup beragam. Ada beberapa jenis biaya yang dibutuhkan selama proses pendirian yayasan, mulai dari biaya pembuatan akta notaris yayasan, dan biaya lainnya. Simak lebih lanjut prosedur pendirian yayasan dan biaya yang dibutuhkannya.

24 December 20223 menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved