Ketentuan Perizinan Tunggal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Kamis, 6 November 2025
Tak hanya dimudahkan untuk mendirikan perseroan terbatas (“PT”) perorangan, pelaku UMK juga diberikan kemudahan oleh pemerintah dalam perizinan berusaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”).
Salah satu kemudahan yang diberikan untuk UMK adalah penyelenggaraan perizinan melalui perizinan tunggal dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, atau yang dikenal dengan sistem OSS.
Untuk kegiatan usaha oleh UMK yang memiliki risiko rendah diberikan NIB yang sekaligus berlaku sebagai perizinan tunggal. Dengan kata lain, NIB tersebut berlaku sebagai identitas dan legalitas usaha, serta SNI dan/atau pernyataan jaminan halal.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 234 PP 28/2025 yang menerangkan bahwa:
(1) Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 memiliki Risiko rendah, pelaku UMK mendapatkan NIB melalui Sistem OSS, sebagai identitas dan legalitas usaha.
(2) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan oleh UMK, berlaku juga sebagai:
a. standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian;
b. dan/atau pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.
Sertifikasi Jaminan Produk Halal UMK
Terkait sertifikasi halal, ketentuan Pasal 98 PP 42/2024 menerangkan bahwa kewajiban sertifikat halal bagi pelaku UMK didasarkan atas pernyataan halal pelaku halal UMK. Lebih lanjut, sertifikasi halal bagi UMK ini diatur dalam Permenag 20/2021. Adapun ketentuannya sebagai berikut.
Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dengan kriteria:
bersertifikat halal atau termasuk dalam daftar positif;
tidak menggunakan bahan berbahaya; dan/atau telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping Proses Produk Halal (“PPH”);
Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, dengan kriteria:
menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis;
proses produksi tidak mengalami proses iradiasi, rekayasa genetika, ozonisasi, dan penggunaan teknologi hurdle; atau
lokasi, tempat, dan PPH sesuai dengan sistem JPH.
Harus memiliki NIB yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang investasi.
Pernyataan halal sebagaimana disebutkan di atas, dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJH paling sedikit terdiri dari:
adanya pernyataan pelaku usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi:
kehalalan produk dan bahan yang digunakan; dan
PPH; dan
adanya pendampingan PPH.
Standar Nasional Indonesia untuk UMK
Dalam hal pengajuan permohonan Perizinan Tunggal berupa standar nasional Indonesia, Pelaku UMK wajib mengisi jenis produk yang akan didaftarkan SNI. Selanjutnya, Sistem OSS melakukan validasi terhadap daftar produk tertentu yang sudah terdapat nomor SNI berdasarkan data jenis produk.
Apabila belum memiliki SNI dan produk yang dihasilkan terdaftar sebagai produk tertentu yang sudah terdapat nomor SNI, Pelaku UMK menyampaikan pernyataan untuk memenuhi persyaratan SNI.
Atas pernyataan tersebut, Sistem OSS menerbitkan NIB Perizinan Tunggal yang mencakup di dalamnya nomor SNI dan tanda SNI Bina UMK. Nantinya, Sistem OSS akan mengirimkan notifikasi pernyataan dan NIB ke sistem yang dikelola lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi untuk dilakukan pembinaan dan fasilitasi.
Jika sesuai hasil pembinaan dan fasilitasi Pelaku UMK telah memenuhi persyaratan, lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi menyampaikan notifikasi persetujuan ke Sistem OSS. Atas notifikasi tersebut, Sistem OSS melakukan pemutakhiran pada NIB dengan mencantumkan nomor sertifikat SNI yang telah disetujui.
Sebagai informasi tambahan, jika kegiatan yang dilakukan termasuk risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan/atau tinggi, permohonan SNI diajukan melalui sistem elektronik yang dikelola oleh lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi.
Segera dapatkan NIB untuk usaha Anda, konsultasikan dengan Easybiz sekarang juga!
Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda
Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:
- ✔️
Review Dokumen Legalitas Perusahaan
- ✔️
Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan
- ✔️
Pelaporan LKPM 1 tahun
- ✔️
Riset Perizinan
- ✔️
dan lainnya
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!
Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution