Halaman Detail Artikel

7 Hal Penting dalam Mengurus Legalitas Yayasan

Senin, 9 Maret 2026

Gambar artikel 7 Hal Penting dalam Mengurus Legalitas Yayasan

Kredibilitas merupakan salah satu isu penting yang memengaruhi keberlangsungan yayasan. Pasalnya, kepercayaan atau opini publik umumnya ditentukan oleh kredibelitas suatu yayasan. Salah satu hal yang paling penting dalam membangun kredibelitas adalah pemenuhan aspek legalitas. Singkatnya, bagi publik atau masyarakat luas, legalitas yayasan merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa suatu organisasi benar-benar bisa dipercaya. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut 7 hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus legalitas yayasan.

1. Pendirian Yayasan

Siapakah yang berhak menjadi pendiri sebuah yayasan? Sesuai aturan yang berlaku dalam UU Yayasan dan perubahannya, baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing (WNA) dapat mendirikan yayasan. Tentu saja, ada syarat-syarat tertetu yang harus dipenuhi baik oleh WNI maupun WNA agar bisa mendirikan badan hukum berbentuk yayasan.

Mengenai proses pendirian yayasan lebih lanjut, ketentuan Pasal 9 UU Yayasan mengatur hal berikut.

  • Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.

  • Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.

  • Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.

  • Biaya pembuatan akta notaris ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

  • Dalam hal Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Lalu, bisakah perusahaan atau sebuah lembaga memdirikan yayasan? Jika merujuk pada definisi orang dalam penjelasan Pasal 9 UU Yayasan bahwa yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan atau badan hukum, maka perusahaan atau lembaga yang statusnya badan hukum juga bisa mendirikan yayasan.

2. Mengenal Kekayaan yang Dipisahkan

Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa untuk mendirikan yayasan salah satu syaratnya adalah adanya kekayaan awal yang merupakan harta yang dipisahkan oleh pendirinya. Lalu, apa yang dimaksud dengan harta yang dipisahkan ini dan apakah bentuknya harus berupa uang?

Lebih jelasnya mengenai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal yayasan ini kita harus merujuk pada aturan pelaksana dari UU Yayasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan ("PP 63/2008"). Ketentuan Pasal 6 PP 63/2008 menyebutkan bahwa kekayaan awal yayasan adalah senilai Rp10 juta untuk yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia. Sementara itu, kekayaan awal untuk yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia dibutuhkan paling sedikit senilai Rp100 juta.

Apakah harta kekayaan harus berupa uang? Jika melihat definisi “senilai” di atas maka dapat disimpulkan bahwa kekayaan awal untuk yayasan bisa juga sesuatu yang bukan uang. Misalnya saja, rumah, peralatan untuk operasional, dan lain sebagainya sepanjang hal tersebut terkait dengan kegiatan yayasan.

Dengan adanya pemisahan harta kekayaan tersebut berarti secara tegas bahwa kekayaan yayasan tidak bisa tercampur dengan harta kekayaan pribadi pendirinya. Pemisahan kekayaan ini adalah salah satu ciri utama badan hukum.

Lebih lanjut, bukan hanya pemisahan harta pribadi dan yayasan saja yang tegas, namun juga tentang asal-usul harta kekayaan tersebut. Sebab, peraturan pemerintah di atas menyebutkan bahwa pemisahan harta kekayaan untuk yayasan harus  disertai surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan tersebut. Adapun yang dimaksud dengan “keabsahan harta kekayaan” adalah harta kekayaan yang diperoleh tidak dengan cara melawan hukum, misalnya, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang.

3. Mengenal Organ Yayasan

Salah satu alasan mendirikan yayasan adalah agar sebuah tujuan dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan bisa lebih profesional. Untuk membentuk profesionalisme tersebut dibuktikan dengan adanya pemisahan hak dan kewajiban yang tegas pada masing-masing organ badan hukum, baik itu yayasan maupun perkumpulan.

Organ yayasan sendiri terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Singkatnya, pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh Undang-Undang Yayasan atau anggaran dasar. Adapun pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Sementara itu, yang dimaksud dengan pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

4. Akta Pendirian Yayasan

Salah satu dokumen terpenting untuk mendapatkan legalitas yayasan adalah adanya akta pendirian. Perubahan UU Yayasan mewajibkan bahwa mendirikan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Adapun untuk mendapatkan status badan hukum, akta pendirian tersebut harus mendapat pengesahan dari Menkumham (Pasal 11 ayat 1 UU 28/2024).

Adanya pengesahan dari menteri tersebut menandakan suatu yayasan telah memperoleh status badan hukum. Menurut Prof. Dr. Rudhi Prasetya SH dalam Yayasan Dalam Teori dan Praktek, dengan memperoleh status badan hukum maka yang bertanggungjawab adalah badan hukum itu sendiri terlepas dari manusia-manusia yang terkait, semata-mata dan terbatas pada harta kekayaan yang dimiliki oleh badan itu.

5. NPWP Yayasan

Dalam prakteknya, NPWP Yayasan baru bisa didapat setelah akta pendirian suatu yayasan telah memperoleh pengesahan dari menteri. Sebagaimana kita tahu bahwa NPWP merupakan rangkaian nomor seri yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak di Indonesia, baik wajib pajak pribadi maupun badan usaha. Untuk kepentingan kegiatan yayasan, sudah barang tentu identitas ini diperlukan.

Pengajuan NPWP Yayasan kemana? Proses pembuatan NPWP cukup mudah dan cepat, apabila seluruh dokumen persyaratan telah lengkap kita bisa mendapatkan salinan NPWP yang dilegalisir oleh Kantor Pajak dan dokumen NPWP asli akan dikirim ke alamat Yayasan. Secara umum, untuk mendapatkan NPWP Yayasan beberapa dokumen di bawah ini harus dipenuhi:

  • Fotokopi salah satu KTP Pengurus

    Untuk fotokopi KTP pengurus disarankan KTP Kepala lembaga atau kepala yayasan.

  • Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus

    Sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi sesuai dengan KTP kepala lembaga atau kepala yayasan.

  • Fotokopi Akta Pendirian Yayasan

  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan

    Surat keterangan domisili ini bisa anda dapatkan di kantor kelurahan tempat dimana lembaga berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua yayasan dan surat yang menyatakan domisili atau alamat lembaga berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian lembaga.

  • Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan/Lembaga

    Formulir pengajuan NPWP Lembaga bisa didapatkan melalui kantor KPP setempat (diberikan ketika mendaftar).

6. Tanda Daftar Yayasan

Tanda daftar yayasan yang berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2012 Pemberian Tanda Daftar Dan Izin Kegiatan/Usaha Kepada Yayasan Dan Organisasi/Badan Sosial (“Pergub DKI 6/2012”). Di DKI Jakarta, setiap yayasan atau cabang dari yayasan asing yang melakukan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial wajib memiliki tanda daftar dari Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial (Bintal dan Kesos). Yang sangat membantu bagi pengurusan legalitas yayasan di Jakarta adalah pengurusannya sudah satu pintu yaitu melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Adapun syarat untuk memperoleh tanda daftar, yayasan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Bintal dan Kesos yang ditandatangani oleh Pimpinan/Ketua dan Sekretaris serta dibubuhi stempel yayasan dilengkapi persyaratan sebagai berikut.

  1. Rekomendasi dari pimpinan yayasan asing bagi cabang dari yayasan asing.

  2. Fotokopi akta pendirian yayasan dari notaris dan pengesahan akta pendirian yayasan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia.

  3. Program kerja tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan.

  4. Laporan kegiatan satu tahun terakhir.

  5. Susunan pengurus yang dilengkapi KTP pengurus yaitu ketua/wakil ketua, sekretaris dan bendahara.

  6. Surat keterangan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh lurah dan diketahui oleh camat.

Berdasarkan peraturan gubernur di atas, tanda daftar yayasan dan organisasi/badan sosial berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Setelah habis masa berlakunya maka harus dilakukan pendaftaran ulang. Bagi yayasan dan organisasi/badan sosial yang telah melakukan kegiatan/usaha, namun belum memiliki tanda daftar, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan wajib memiliki tanda daftar terhitung sejak tanggal yang tercantum dalam anggaran dasarnya. 

7. Izin Operasional

Terkait izin operasional yayasan di DKI Jakarta, aturannya mengacu pada Pergub DKI 6/2012. Dalam peraturan gubernur tersebut disebutkan bahwa yayasan dan organisasi/badan sosial yang akan melakukan kegiatan/usaha harus memiliki izin kegiatan/usaha dari perangkat daerah atau instansi yang bersangkutan.

Salah satu syarat untuk mendapatkan izin kegiatan, yayasan tersebut harus sudah memiliki tanda daftar. Selain itu, beberapa dokumen legalitas mulai dari akta pendirian, NPWP yayasan, data-data pengurus, hingga proposal teknis kemungkinan dibutuhkan untuk mendapatkan izin operasional atau kegiatan yayasan. Hal ini sesuai dengan checklist yang bisa didapatkan dari laman PTSP.

Pendirian yayasan jadi lebih mudah dan cepat dengan Paket Pendirian Yayasan dari Easybiz!

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution