Mengenal Dua Jenis Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Kamis, 7 November 2024
Komponen Anggaran Dasar
Sesuai dengan pengaturannya di dalam UUPT, anggaran dasar setidaknya harus memuat:
nama dan tempat kedudukan perseroan;
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;
jangka waktu berdirinya perseroan;
besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
Selain itu, AD juga memuat:
ketentuan jumlah saham, klasifikasi saham, dan hak-hak yang melekat pada setiap saham;
susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen dan ketentuan mengenai penyelenggaraan RUPS.
Kaitan Perkembangan Bisnis dengan Perubahan Anggaran Dasar
Dalam penerapannya, AD yang sifatnya mengikat bagi perseroan dan pemegang saham dapat berubah. Hal ini diperlukan untuk menyesuaikan perusahaan dengan perkembangan bisnis atau aturan hukum yang berlaku.
Perubahan ini bisa meliputi berbagai hal yang ada dalam AD seperti perubahan nama, alamat, modal dasar, kegiatan usaha, struktur kepemilikan saham, atau kebijakan lainnya. Terdapat dua klasifikasi perubahan AD yaitu yang didasari persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM atau yang melalui mekanisme pemberitahuan kepada Menteri.
Klasifikasi Pertama: Perubahan AD dengan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM
Pasal 21 ayat (2) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT menyatakan perubahan AD yang memerlukan persetujuan Menteri antara lain jika ada:
pergantian nama dan/atau tempat kedudukan perseroan;
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha; jangka waktu berdirinya perseroan;
besarnya modal dasar, pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
dan status perseroan tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya.
Klasifikasi Kedua: Perubahan AD dengan Pemberitahuan kepada Menteri
Sedangkan, perubahan AD lainnya seperti:
daftar pemegang saham
daftar dan tugas kewenangan direksi
Cukup melalui mekanisme pemberitahuan kepada Menteri (Pasal 21 ayat (3) UU PT).
Tata Cara Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan AD dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Seperti dijelaskan dalam artikel Easybiz berjudul “Perubahan Anggaran Dasar PT: Mengapa Diperlukan, Apa yang Harus Disiapkan?”, perubahan ini harus tercantum dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. Jika perubahan tersebut tidak tercatat dalam berita acara rapat yang dibuat oleh notaris, maka harus dinyatakan dalam akta notaris dalam waktu maksimal 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS.
Baca Juga: Perubahan Anggaran Dasar PT: Mengapa Diperlukan, Apa yang Harus Disiapkan?
Jika tenggat waktu ini terlewat, perubahan AD tidak dapat dituangkan dalam akta notaris. Pengajuan perubahan AD diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal akta notaris yang mencatat perubahan tersebut. Bila waktu tersebut terlampaui, pengajuan tidak dapat dilakukan.
Pengajuan dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), dengan melengkapi dokumen dan informasi pendukung. Perubahan AD yang membutuhkan persetujuan Menteri Hukum mulai berlaku pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri, sedangkan yang tidak memerlukan persetujuan mulai berlaku pada tanggal diterbitkannya Surat Penerimaan Pemberitahuan.
Jika Anda masih memiliki pertanyaan terkait perubahan anggaran dasar ataupun terdapat kendala yang dihadapi, Anda dapat menghubungi kami untuk konsultasi secara gratis atau pelajari layanan kami lebih lanjut.
Corporate Solution
Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:
- ✔️
Review Dokumen Legalitas Perusahaan
- ✔️
Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan
- ✔️
Pelaporan LKPM 1 tahun
- ✔️
Riset Perizinan
- ✔️
dan lainnya
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!
Hubungi KamiLihat Layanan Kami