Mengenal Perbedaan Modal Dasar, Ditempatkan, dan Disetor dalam PT
Rabu, 4 Maret 2026
Dalam Perseroan Terbatas dikenal adanya beberapa jenis modal. Pembagian jenis modal ini merupakan salah satu komponen penting di dalam perusahaan. Istilah modal yang umum, di antaranya adalah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Apa perbedaan ketiganya? Berikut ulasannya.
Modal Dasar
Dalam Hukum Perseroan Terbatas, Yahya Harahap menjelaskan bahwa modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar. Pada prinsipnya, modal dasar merupakan total jumlah saham yang diterbitkan oleh PT, di mana penentuan jumlah saham yang menjadi modal dasar akan ditentukan dalam Anggaran Dasar PT tersebut.
Pada awalnya UU PT menentukan modal dasar PT berjumlah minimal Rp50 juta. Namun, ketentuan ini telah diubah sejak 2016 dengan adanya PP 29/2016. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa PP 29/2016 telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil ("PP 8/2021").
Lebih lanjut, dalam ketentuan terbaru UU Cipta Kerja, tepatnya dalam Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 32 UU PT diterangkan bahwa perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan yang besarannya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri yang mana aturan lebih lanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.
Adapun saat ini, peraturan pemerintah yang berlaku adalah PP 8/2021. Ketentuan Pasal 3 PP 8/2021 mengatur bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa saat ini tidak ditetapkan lagi batas minimum modal dasar PT. Hanya sektor-sektor usaha tertentu saja yang tetap memiliki batasan minimum modal dasar seperti yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Modal Ditempatkan
Selain Modal Dasar, di dalam PT juga ada yang disebut Modal Ditempatkan. Modal ditempatkan selain harus dicantumkan di dalam format isian untuk memperoleh pengesahan badan hukum, juga harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar PT.
Menurut Yahya Harahap, modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa modal ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi, dan saham itu telah diserahkan untuk dimiliki.
Besaran modal ditempatkan telah ditentukan di dalam Pasal 33 UU PT, yaitu sejumlah minimal 25% dari modal dasar yang harus ditempatkan dan disetor penuh dengan menyertakan bukti penyetoran yang sah.
Modal Disetor
Yahya Harahap mengartikan modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya.
Ketentuan tentang modal disetor telah diatur berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU PT yang juga mengatur modal ditempatkan.
Demikian, paling sedikit 25% dari modal dasar harus:
1. telah ditempatkan, dan
2. telah disetor penuh pada saat pendirian PT.
Pendirian PT kini jadi lebih cepat dan mudah dengan layanan Easybiz!
Bagikan Artikel:
Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda
Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:
- ✔️
Review Dokumen Legalitas Perusahaan
- ✔️
Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan
- ✔️
Pelaporan LKPM 1 tahun
- ✔️
Riset Perizinan
- ✔️
dan lainnya
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!
Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution