Halaman Detail Artikel

5 Klasifikasi Saham Perseroan Terbatas dalam UU PT

Minggu, 1 Juni 2025

Gambar artikel 5 Klasifikasi Saham Perseroan Terbatas dalam UU PT

Saham dalam PT adalah sebuah bentuk instrumen pasar uang yang paling populer saat ini. Saham juga dapat diartikan sebagai tanda penyertaan modal baik perorangan maupun badan usaha sebagai pihak tertentu dalam perusahaan atau PT. Dengan menyertakan modal, maka pihak penyetor berhak memiliki klaim atas pendapatan, asset perusahaan dan juga hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Para ahli mendefinisikan pengertian saham dengan cukup beragam, berikut beberapa di antaranya:

  • Saham menurut Sri Hermuningsih adalah salah satu bentuk surat berharga yang digunakan pada perdagangan pasar modal yang sifatnya kepemilikan. Saham ini kemudian menjadi tanda penyertaan modal seseorang atau badan usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

  • Saham menurut Irham Fahmi adalah bentuk kertas yang menjadi tanda bukti penyertaan kepemilikan modal atau dana pada suatu perusahaan yang tercantum di dalamnya nilai nominal yang jelas, nama perusahaan, dan hak-kewajiban yang jelas pada setiap pemegang sahamnya.

  • Saham menurut Martalena dan Maya Malinda adalah salah satu bentuk instrumen dari pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham bisa menjadi pilihan perusahaan untuk memutuskan pendanaan perusahaan apa yang digunakan . Kemudian saham menjadi instrumen investasi yang banyak dipilih para investor karena dapat memberikan tingkat keuntungan yang baik.

  • Saham menurut Taufik Hidayat adalah sebuah tanda penyertaan, andil atau kepemilikan seseorang atau lembaga tertentu atas suatu perusahaan. Pemilik saham kemudian disebut sebagai pemegang saham dan kepemilikan saham akan berakhir jika investor tersebut menjual sahamnya kepada investor lain.

  • Saham menurut Istijanto Oei adalah bentuk surat berharga yang menjadi tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap perusahaan tertentu. Saham akhirnya membuat investor harus membelinya agar dapat memiliki perusahaan tertentu.

  • Saham menurut M Paulus Situmorang adalah bentuk tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan perseroan terbatas dengan beberapa manfaat yang bisa diperoleh. 

Klasifikasi Jenis Saham Anggaran Dasar PT 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UU PT") dan perubahannya, anggaran dasar dapat menetapkan satu klasifikasi saham atau lebih dalam sebuah PT. Lebih lanjut, dalam membedakan klasifikasi saham yang satu dengan yang lain, peran pemegang saham sangatlah penting. 

Kemudian, penting untuk diketahui bahwa dalam UU PT dan perubahannya tidak ada istilah jenis-jenis pemegang saham, namun setiap pemegang saham dibedakan dari haknya dalam sebuah perusahaan. Hak-hak pemegang saham diatur dalam klasifikasi saham dalam Pasal 52 ayat (1) UU PT, antara lain sebagai berikut:

  • Hak untuk hadir dan memberikan suara pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

  • Hak untuk menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.

  • Menjalankan gak lain berdasarkan undang-undang. 

Klasifikasi Saham berdasarkan UU PT

Ketentuan Pasal 53 ayat (4) menerangkan bahwa klasifikasi saham terbagi atas:

1. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;

2. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;

3. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;

4. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif; dan

5. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.

Perlu dicatat bahwa macam-macam jenis saham di atas tidak selalu menunjukkan bahwa klasifikasinya berdiri sendiri, atau terpisah satu sama lain. Klasifikasi saham tersebut juga bisa merupakan gabungan dari dua atau lebih klasifikasi saham. Artinya meskipun Anda sama-sama menjadi pemegang saham dalam suatu perseroan, bisa jadi jenis sahamnya berbeda, yang kemudian mempengaruhi hak selaku pemegang saham. 

Cara Memindahkan Saham 

Dalam anggaran dasar perseroan ditentukan pula cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemindahan hak atas saham ini dapat dilakukan dengan akta pemindahan hak. Proses pemindahan hak atas saham akan dicatat nama, tanggal dan hari pemindahan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham oleh direksi. Setelah itu, pemegang saham yang baru harus menunjukkan penyerahan surat saham di pasar modal sesuai yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk dapat berperan sebagai pemegang saham yang baru. 

Sebelum melakukan pemindahan hak atas saham, pemegang saham terdahulu harus mengikuti beberapa peraturan yang ada, yaitu: 

  • keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;

  • keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan; dan/atau

  • keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah direksi selesai melakukan pencatatan pemindahan hak atas saham dalam daftar pemegang saham, direksi wajib memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menkumham untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak saham. Apabila pemberitahuan belum dilakukan, Menkumham berhak menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut. 

Itulah klasifikasi jenis saham dan perbedaannya menurut hak pemegang saham dalam perseroan terbatas. Semoga dengan uraian di atas, Anda bisa lebih memahami hak dan tanggung jawab pemegang saham PT. 

Dapatkan kemudahan pendirian PT bersama Eazybiz.

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution