Sebelum memulai usaha, tentunya kamu harus memilih jenis badan usaha yang ingin kamu dirikan. Salah satu alternatif bentuk badan usaha yang bisa kamu pertimbangkan adalah firma. Langkah apa saja yang mesti diperhatikan saat mendirikan firma?
Apa itu firma? Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.
Saat ini, pendirian firma mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
Untuk mempermudah kamu, kami ringkas langkah-langkah mendirikan firma berikut ini:
- Secara umum, firma dirikan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
- Permohonan pendaftaran firma harus didahului dengan mengajukan nama firma kepada Menkumham dengan ketentuan nama sebagai berikut:
- ditulis dengan huruf latin;
- belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin yang bersangkutan; dan
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
- Pengajuan nama tersebut dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama, yang minimal memuat nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama firma dari bank persepsi dan nama firma yang dipesan.
- Kemudian persetujuan pemakaian nama akan diberikan oleh Menkumham secara elektronik, yang di dalamnya memuat paling sedikit:
- nomor pemesanan nama firma;
- nama firma yang dapat dipakai;
- tanggal pemesanan;
- tanggal daluwarsa; dan
- kode pembayaran.
- Selanjutnya, ajukan permohonan pendaftaran pendirian firma kepada Menkumham paling lama 60 hari sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dengan mengisi format pendaftaran. Jika melebihi jangka waktu tersebut, maka permohonan tidak dapat diajukan.
- Pengisian format pendaftaran juga harus dilengkapi dokumen pendukung secara elektronik berupa:
- pernyataan secara elektronik dari pemohon yang menyatakan dokumen untuk pendaftaran firma telah lengkap.
- pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat firma; dan
- mengunggah akta pendirian firma.
- Dokumen-dokumen untuk pendaftaran firma lalu disimpan notaris, yang meliputi fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap firma dan minuta akta pendirian firma yang minimal memuat:
- identitas pendiri (nama pendiri, domisili, dan pekerjaan);
- kegiatan usaha;
- hak dan kewajiban para pendiri; dan
- jangka waktu firma.
- Menkumham lalu menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) firma pada saat permohonan diterima, yang disampaikan kepada pemohon secara elektronik.
- Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri SKT firma menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 gram, kemudian wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris serta memuat frasa: “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha.”
Perlu diperhatikan, baik pengajuan nama maupun pendaftaran pendirian firma dikenai biaya yang pembayarannya dilakukan melalui bank persepsi. Penjelasan teknis mengenai pendaftaran pendirian firma secara online bisa kamu lihat pada Panduan Persekutuan Firma. Yuk buka firma!
Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan Firma, PT, Yayasan, Perkumpulan, CV atau badan usaha lainnya, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian badan usaha dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.