Temukan artikel sebagai solusi yang jitu untuk masalah Anda
Akta pendirian PT adalah dokumen yang dibuat dan disahkan oleh notaris terkait dengan pendirian perusahaan. Baik perusahaan berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum wajib memiliki dokumen ini.
Akta pendirian PT berisi tentang informasi lengkap mengenai usaha yang akan dijalankan, nama perusahaan, nama pemilik modal, besaran modal dasar, hingga struktur kepengurusan. Untuk pembuatan Akta Pendirian PT maka harus merujuk pada Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Pasal 7 dan 8 ayat 1 tentang Perseroan terbatas, sebagai berikut:
21 December 2022 • 3 Menit
Agar rencanamu mendirikan PT di virtual office berjalan lancar, ada beberapa hal yang mesti kamu cermati sebelumnya. Yuk simak!
19 January 2023 • 3 menit
Jenis usaha di Indonesia sangat beragam. Anda perlu memilih mana yang paling cocok sesuai dengan usaha yang ingin dijalankan serta modal yang dimiliki.
Ada beberapa alasan yang mendorong seseorang untuk mulai mendirikan sebuah usaha. Mulai dari keinginan untuk mencapai kesuksesan finansial, menjadi mandiri, mengembangkan kreativitas dan inovasi, memberikan sumbangsif positif bagi masyarakat, membuat perubahan atau keinginan untuk melakukan yang terbaik dari diri sendiri. Langkah awal untuk mendirikan sebuah usaha adalah mengetahui jenis-jenis usaha yang ada sebelum mulai berbisnis.
29 January 2023 • 3 Menit
Usaha pangan termasuk yang paling menarik dilakukan karena mudah, sederhana dan mendatangkan keuntungan besar. Selain itu masih ada banyak alasan yang mendorong orang terjun ke bisnis kuliner atau usaha pangan.
28 January 2023 • 3 Menit
Daftar UMKM online jauh lebih mudah dan praktis. Anda hanya perlu memenuhi persyaratan dokumen yang sangat sederhana dan mengaksesnya melalui laman OSS.
Ketahui apa saja persyaratan dan cara mendaftar UMKM secara online seperti yang akan dibahas dalam artikel berikut.
27 January 2023 • 3 Menit
Persekutuan perdata adalah sebuah bentuk perusahaan di Indonesia yang merupakan persekutuan yang tidak memiliki bentuk badan hukum. Persekutuan perdata terdiri dari beberapa orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan bisnis, tetapi tidak memiliki status hukum sebagai badan hukum yang terpisah. Persekutuan perdata tidak memiliki kekayaan sendiri dan tidak bertanggung jawab secara hukum terhadap kewajiban-kewajiban yang diemban oleh anggotanya.
25 January 2023 • 3 Menit