Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Apakah Perusahaan Saya Wajib Lapor LKPM? Simak Aturan Terbarunya
Badan Usaha

Apakah Perusahaan Saya Wajib Lapor LKPM? Simak Aturan Terbarunya

Published on 28 June 2021 Bacaan 3 Menit
by Toha

Tak sekedar kewajiban, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi kepada Pemerintah.

Ringkasan:

Pelaku usaha diwajibkan agar melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan pelaku usaha kecil wajib lapor LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan sedangkan pelaku usaha menengah dan besar wajib lapor LKPM setiap 3 bulan. Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pelaporan LKPM Perusahaanmu, silakan hubungi kami untuk solusi terbaik layanan LKPM yang legal dan tepat serta sesuai kebutuhanmu.

Hubungi Sales Kami

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) dan peraturan pelaksanaannya, konsep pengawasan dan pengendalian penanaman modal mengalami beberapa perubahan. Salah satu yang mengalami perubahan adalah pelaporan LKPM.

Kewajiban melaporkan LKPM tertuang dalam Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”). Lebih jauh, kewajiban ini juga diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (“Perka BKPM 13/2009”) yana mana telah mengalami beberapa perubahan, hingga akhirnya berlaku Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal (“Peraturan BKPM 6/2020”).

Di dalam Peraturan BKPM 6/2020, kewajiban untuk melaporkan LKPM berlaku bagi pelaku usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Padahal di peraturan sebelumnya, kewajiban melaporkan LKPM hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga: Catat! Ini Kriteria Pelaku Usaha Yang Wajib Lapor LKPM

Namun, setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja, Peraturan BKPM 6/2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“Peraturan BKPM 5/2021”) yang juga mewajibkan pelaku usaha untuk lapor LKPM. Oleh karena itu, untuk memahami aturan terbaru seputar pelaporan LKPM setelah berlakunya UU Cipta Kerja, kamu dapat memahami ulasan berikut ini:

Kedudukan LKPM dalam Pengawasan Penanaman Modal

Pengawasan penanaman modal dilakukan terhadap perkembangan realisasi penanaman modal serta pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal, dan/atau kewajiban kemitraan. Pengawasan terdiri atas pengawasan rutin dan pengawasan insidental.

Pengawasan rutin dilakukan melalui laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan. Pengawasan rutin melalui laporan pelaku usaha dilakukan atas laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan/atau badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang memuat perkembangan kegiatan usaha.

Salah satu bentuk pemantauan terhadap laporan pelaku usaha yang memuat perkembangan kegiatan usaha dilakukan terhadap LKPM yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha.

Pembagian kewenangan pengawasan penanaman modal diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021 yang rinciannya adalah sebagai berikut:

- Pemerintah Pusat melalui BKPM berwenang mengawasi:

  1. Penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas daerah provinsi

  2. Penanaman modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi

  3. Penanaman modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional

  4. Penanaman modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas daerah provinsi

  5. Penanaman modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional

  6. PMA dan penanam modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain

  7. Bidang penanaman modal lain yang menjadi urusan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pemerintah Daerah Provinsi berwenang mengawasi:

  1. PMDN yang ruang lingkup kegiatan lintas daerah kabupaten/kota

  2. PMDN yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang mengawasi penanaman modal yang ruang lingkup kegiatannya di daerah kabupaten/kota

- Badan pengusahaan KPBPB berwenang mengawasi kegiatan usaha yang berlokasi di wilayah KPBPB

- Administrator KEK berwenang mengawasi kegiatan usaha yang berlokasi di wilayah KEK

Selain itu, LKPM memiliki peran penting dalam integrasi data pada sistem terbaru Online Single Submission (OSS). Pasal 167 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”) membagi sistem OSS menjadi 3 bagian, yaitu:

  1. Subsistem Pelayanan Informasi

  2. Subsistem Perizinan Berusaha

  3. Subsistem Pengawasan

Salah satu komponen data yang dimuat dalam Subsistem Pengawasan adalah laporan berkala dari pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan BKPM 5/2021, Salah satu jenis laporan tersebut adalah laporan data perkembangan kegiatan usaha dalam bentuk LKPM yang disampaikan kepada BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB.

Kategori Pelaku Usaha, Bentuk Badan Usaha dan Mereka Yang Wajib Lapor LKPM

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”) kriteria pelaku usaha mengalami perubahan. Aturan terbaru ini membagi jenis pelaku usaha berdasarkan besaran modal usaha atau penjualan tahunan yang rinciannya sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.

  • Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar.

  • Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memilliki penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan maksimal Rp 50 miliar.

Mengapa pengkategorian pelaku usaha ini menjadi penting? Karena akan menentukan apakah perusahaan kamu wajib lapor LKPM atau tidak.

Pelaku usaha diwajibkan agar melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaku usaha kecil wajib lapor LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan

  • Pelaku usaha menengah dan besar wajib lapor LKPM setiap 3 bulan

Sedangkan bentuk usaha dari pelaku usaha yang wajib lapor LKPM adalah perseorangan dan badan usaha berbadan hukum (contoh: PT atau Koperasi) serta badan usaha yang tidak berbadan hukum (contoh: CV atau Firma), baik yang berstatus sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing.

Kamu bisa mempelajari layanan Paket LKPM yang sesuai dengan kebutuhan kamu di sini.

Periode Pelaporan LKPM

Pelaporan LKPM dilakukan secara berkala dengan periode yang sudah ditentukan oleh BKPM. Bagi pelaku kecil, periode pelaporannya berbeda dengan pelaku usaha menengah dan besar, dengan detail sebagai berikut:

- Pelaku usaha kecil:

  1. Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.

  2. Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

- Pelaku usaha menengah dan besar:

  1. Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  2. Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.

  3. Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan.

  4. Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Aturan LKPM Berlaku Surut?

Seperti yang sudah disinggung di atas, kewajiban bagi pelaku usaha untuk melaporkan LKPM merupakan perintah dari Pasal 15 huruf c UU 25/2007. Sedangkan ketentuan yang mengatur agar penyelenggaraan LKPM berjalan lancar ada di peraturan pelaksananya. Memang peraturan pelaksana tersebut sering mengalami perubahan melalui peraturan terbaru, hal ini untuk menjawab dinamika kegiatan berusaha sehingga aturan mengenai LKPM tetap sesuai dengan perkembangan terkini.

Dengan begitu, meskipun sebuah badan usaha telah berdiri sebelum adanya peraturan terbaru mengenai pelaksanaan LKPM, maka badan usaha tersebut tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan LKPM jika badan usaha tersebut memenuhi kriteria wajib lapor LKPM dalam peraturan pelaksanaan terbaru mengenai LKPM, yang mana saat ini diatur di Peraturan BKPM 5/2021.

Sanksi

Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf a Peraturan BKPM 5/2021, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi salah satu kewajiban yang ada di dalam Pasal 5 Peraturan BKPM 5/2021. Salah satu kewajiban tersebut adalah menyampaikan LKPM.

Sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pelaku usaha terdiri dari:

  1. Peringatan tertulis;

  2. Penghentian sementara kegiatan usaha;

  3. Pencabutan perizinan berusaha; atau

  4. Pencabutan perizinan berusaha untuk menjunjang kegiatan usaha

Rekomendasi:

Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pelaporan LKPM Perusahaanmu, silakan hubungi kami untuk solusi terbaik layanan LKPM yang legal dan tepat serta sesuai kebutuhanmu.

Hubungi Sales KamiLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Definisi PT dan Cara Pendiriannya Berdasarkan UU Cipta Kerja

Prosedur dan syarat terbaru pendirian PT di tahun 2021 dipermudah untuk memperbaiki ekosistem investasi; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM; serta kemudahan berusaha pada umumnya. Apa saja poin-poin penting yang wajib kamu ketahui?

31 December 2020Bacaan 5 Menit

Badan Usaha

Perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

22 September 2021Bacaan 4 Menit

Badan Usaha

Perseroan Terbatas Perseorangan bisa dijadikan pilihan kegiatan bisnis apabila Anda memiliki kriteria usaha mikro dan kecil. Meskipun didirikan oleh satu orang, namun Perseroan Terbatas perseorangan juga memiliki badan hukum yang sama seperti jenis PT biasa yang membutuhkan setidaknya dua orang pendiri.

07 March 2021Bacaan 7 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved