Pasal-Pasal Penting dalam PP 28/2025 Terkait Pendirian Usaha
Jumat, 9 Januari 2026
Perizinan berusaha yang berlaku saat ini adalah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”). Singkatnya, PBBR adalah adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
Adapun PBBR bertujuan untuk memastikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha memiliki perizinan berusaha yang sesuai yang penentuannya berdasarkan tingkat risiko. Easybiz telah mengidentifikasi beberapa pasal penting di PP 28/2025 yang harus diperhatikan pada saat pelaku usaha sedang dalam proses pendirian perusahaan.
1. Pasal Terkait Bentuk Badan Usaha (Pasal 189)
Ketentuan dalam PP 28/2025 menyatakan bahwa yang dapat mengajukan perizinan berusaha adalah orang perseorangan dan perusahaan yang berbentuk badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri.
Selanjutnya, Pasal 189 PP 28/2025 menguraikan bahwa yang masuk kategori badan usaha adalah badan hukum dan yang bukan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan melakukan kegiatan usaha tertentu.
Berikut adalah daftar badan usaha yang dimaksud di pasal tersebut:
perseroan terbatas;
persekutuan komanditer (commanditaire vennotschap);
persekutuan firma (venootschap onder firma);
persekutuan perdata;
koperasi;
perusahaan umum;
perusahaan umum daerah;
badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama;
lembaga penyiaran;
badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan
badan hukum lainnya.
2. Pasal yang Mengatur Tahapan Memulai Usaha (Pasal 7, 8, dan 9)
Sebelum berlakunya perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, untuk dapat memulai usaha identik dengan harus mempunyai izin usaha, yang umumnya berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Namun, aturan yang ada sekarang mengatur hal yang berbeda. Pasal 7 PP 28/2025 menyebutkan untuk dapat melakukan kegiatan usaha harus dimulai dengan tahapan memulai usaha dan menjalankan usaha. Kemudian, Pasal 8 PP 28/2025 menerangkan bahwa tahapan memulai usaha haruslah memenuhi tiga subtahapan yaitu pemenuhan legalitas usaha, pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR, dan Persetujuan Lingkungan (PL) untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL, dan perolehan Perizinan Berusaha (PB) atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha.
Mengenai subtahapan pemenuhan legalitas usaha lebih lanjut, pelaku usaha harus memastikan bahwa proses pendirian badan usaha dan badan hukum sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di bidang badan usaha.
Sedangkan untuk subtahapan pemenuhan persyaratan dasar, bentuknya berupa KKPR di darat atau KKPRL untuk lokasi usaha yang berada di laut dan PL berupa SPPL bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL.
Setelah memenuhi tahapan memulai usaha fase berikutnya adalah memenuhi tahapan menjalankan usaha. Ketentuan Pasal 9 PP 28/2025 menerangkan tahapan menjalankan usaha terdiri atas subtahapan persiapan dan subtahapan operasional dan/atau komersial.
3. Pasal yang Mengatur Tingkat Risiko (Pasal 124--134)
Pada saat menentukan badan usaha yang sesuai dalam proses pendirian perusahaan, pelaku usaha juga harus memahami izin usaha yang sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Sistem perizinan berusaha yang berlaku saat ini adalah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) atau Risk Based Approach di mana yang menentukan perizinan berusaha adalah tingkat risiko yang akan dijalankan perusahaan.
Artinya, tingkat risiko akan menentukan perizinan berusaha yang diperlukan. Semakin tinggi tingkat risikonya, pemenuhan kewajiban PBBR nya akan semakin banyak. Pengaturan tingkat risiko dalam PP 28/2025 diatur pada Pasal 124 s.d. 134. Tingkat risiko terbagi atas risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.
Untuk risiko rendah, PB-nya adalah NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk dapat melakukan kegiatan usaha yang tingkat risikonya rendah, pelaku usaha cukup memiliki NIB.
Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi, PB-nya adalah sama-sama NIB dan Sertifikat Standar. Namun perbedaannya ada pada pemenuhan sertifikat standar. Untuk risiko menengah rendah sertifikat standarnya berupa pernyataan untuk memenuhi standar kegiatan usaha, sementara untuk menengah tinggi sertifikat standarnya harus terverifikasi terlebih dahulu oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas Perdagangan Bebas (KPBPB).
Untuk kegiatan usaha dengan risiko tinggi, PB-nya adalah NIB dan izin. Ketentuan Pasal 133 ayat (2) PP 28/2025 menyebutkan bahwa izin merupakan persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya melalui Sistem OSS.
4. Pasal yang Mengatur Perizinan yang Sesuai dengan Kegiatan Usaha (Pasal 140–187)
Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di Indonesia yang dimulai dengan proses pendirian perusahaan, selain harus memahami tingkat risiko pelaku usaha juga harus memahami PB yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Di pasal 140--187 PP 28/2025 diuraikan ruang lingkup kegiatan usaha yang terdiri atas 22 sektor. Dari 22 sektor tersebut diturunkan menjadi sebanyak 1455 PB.
Contohnya, Pasal 186 PP 28/2025 mengatur sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Di pasal tersebut ditentukan bahwa PB untuk sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik terdiri atas aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things; aktivitas penyediaan identitas digital; aktivitas penyediaan sertifikat elektronik dan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik; aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial; aktivitas pengembangan teknologi blockchain; dan aktivitas penerbitan piranti lunak (software).
5. Pasal yang mengatur Kemudahan Berusaha, Khususnya Usaha Mikro (Pasal 32 dan Pasal 220)
Sejak sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik diberlakukan di Indonesia mulai dari tahun 2019, pemerintah selalu mengedepankan adanya insentif dan kemudahan untuk pelaku usaha yang masuk kategori mikro kecil. Namun, setelah beberapa kali diubah di PP 28/2025 kemudahan yang diberikan terbatas untuk pelaku usaha mikro, bukan lagi untuk mikro kecil.
Dalam Pasal 32 PP 28/2025 ditentukan bahwa jika Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan risiko usaha rendah, KKPR atas lokasi usaha diterbitkan melalui Sistem OSS berupa pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha. Artinya, bila perusahaan yang Anda dirikan berada di darat dan masuk kategori perusahaan kecil, menengah, atau bahkan besar maka untuk KKPRnya tidak bisa berupa pernyataan mandiri melainkan harus mengikuti ketentuan KKPR yang diatur pada Pasal 12 s.d. Pasal 34 PP 28/2025.
Selain itu, diatur pula di Pasal 220 PP 28/2025 bahwa dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat risiko rendah, NIB secara otomatis terbit melalui sistem OSS setelah Pelaku Usaha memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PasalPasal 207 PP 28/2025 . NIB tersebut berlaku sebagai legalitas untuk melaksanakan kegiatan berusaha sekaligus menjadi SPPL.
Dengan demikian, bila pelaku usaha memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang masuk kategori skala mikro dan kegiatan usahanya tergolong risiko rendah maka apabila mereka sudah mendapatkan NIB yang diproses dari sistem OSS artinya sudah sah untuk melakukan kegiatan usaha dan berlaku pula sebagai Perizinan Lingkungan dalam hal ini SPPL serta mendapatkan KKPR berupa pernyataan mandiri.
Hubungi Richla di 081617369369 untuk konsultasi pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang sesuai!
Bagikan Artikel:
Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda
Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:
- ✔️
Review Dokumen Legalitas Perusahaan
- ✔️
Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan
- ✔️
Pelaporan LKPM 1 tahun
- ✔️
Riset Perizinan
- ✔️
dan lainnya
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!
Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution