Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM, Ikuti Panduan Ini!
Badan Usaha

Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM, Ikuti Panduan Ini!

Published on 17 May 2021 2 menit
by Toha

Dalam proses kegiatan penanaman modal di Indonesia, salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”). Simak detilnya yuk

Ringkasan:

Pada dasarnya, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM secara daring dan berkala melalui sistem OSS. Tapi perlu digarisbawahi, penyampaian LKPM tidak diwajibkan bagi:

  1. pelaku usaha dengan nilai investasi sampai dengan Rp50 juta; atau

  2. bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi.

Hubungi Sales Kami

Dalam proses kegiatan penanaman modal di Indonesia, salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”), yang diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal(“PBKPM 6/2020”).

LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Pada dasarnya, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM secara daring dan berkala melalui sistem OSS. Tapi perlu digarisbawahi, penyampaian LKPM tidak diwajibkan bagi:

  1. pelaku usaha dengan nilai investasi sampai dengan Rp50 juta; atau

  2. bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi.

Adapun penyampaiannya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. bagi pelaku usaha dengan nilai investasi antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta wajib menyampaikannya setiap 6 bulan;

  2. bagi pelaku usaha dengan nilai investasi antara Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar wajib menyampaikannya setiap 3 bulan; dan

  3. bagi pelaku usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar wajib menyampaikannya setiap 3 bulan.

Untuk pelaku usaha yang termasuk kelompok a pada paragraf di atas, laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan, dan laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang termasuk kelompok b dan c, LKPM terdiri atas dua tahapan berikut:

  1. LKPM tahap pembangunan/konstruksi bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi/ beroperasi komersial; dan

  2. LKPM tahap produksi/operasi komersial bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi/ beroperasi komersial.

Periode pelaporan LKPM untuk kedua tahapan di atas adalah sebagai berikut:

  1. laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;

  2. laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;

  3. laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan

  4. laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Lalu, bagaimana cara menyampaikannya? Pelaku Usaha harus memiliki hak akses terlebih dahulu, yang diperoleh setelah mendaftar Nomor Induk Berusaha (“NIB”) melalui sistem OSS.

Nantinya, terhadap LKPM itu akan dilakukan verifikasi dan evaluasi. Jika dari hasil verifikasi dan evaluasi tersebut dibutuhkan perbaikan, dan pelaku usaha tidak kunjung melakukannya maka ia dianggap tidak menyampaikan LKPM.

Tapi, apabila data realisasi penanaman modal yang dicantumkan LKPM telah disetujui, maka akan disimpan secara daring melalui sistem OSS.

Jika mengalami kesulitan untuk menyusun LKPM, atau mendirikan PT, CV, Yayasan dan unit usaha lainnya, silakan kontak Easybiz di halo@easybiz.id untuk solusi terbaik pendirian badan usaha dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.

Rekomendasi:

Keuntungan menggunakan Easybiz dalam pelaporan LKPM:

  • Efisien dan hemat biaya

  • Proses mudah

  • Kebutuhan bisa disesuaikan

  • Konsultasi pada ahlinya

  • Fleksibel

Pelajari Lebih LanjutLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Apakah Perusahaan Saya Wajib Lapor LKPM? Simak Aturan Terbarunya

Tak sekedar kewajiban, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi kepada Pemerintah.

28 June 2021Bacaan 3 Menit

Badan Usaha

Setelah perusahaan berdiri dan memiliki izin usaha, ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Mulai dari laporan pajak hingga laporan ke institusi pemerintah terkait dengan kriteria atau perizinan tertentu yang dimiliki oleh sebuah perusahaan.

24 June 20203 menit

Badan Usaha

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.

27 September 2021Bacaan 3 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved