Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Peraturan Tenaga Kerja Asing 2018, Bagaimana Ketentuan Terbarunya?
Badan Usaha

Peraturan Tenaga Kerja Asing 2018, Bagaimana Ketentuan Terbarunya?

Published on 28 May 2019 Bacaan 5 Menit
by Aryandra

Perusahaan di Indonesia yang ingin memakai tenaga kerja asing di 2019 masih memungkinkan. Hanya saja, untuk memuluskan rencana tersebut sebaiknya setiap entitas mengetahui dengan baik aturan mainnya.

Ringkasan:

Dalam menjalankan bisnis, penggunaan tenaga kerja asing (“TKA”) bagi sebuah perusahaan bukan sesuatu yang haram asal sesuai dengan aturan main yang berlaku. Sebagaimana kita tahu, pada beberapa bidang memang kita masih memerlukan keahlian dari para TKA. Untuk mengawal proses pelaksanaannya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Lihat Layanan Pendirian PT

eraturan tenaga kerja asing 2018 telah menggantikan Permenaker No.16 Tahun 2015 dan Permenaker No.35 Tahun 2015. Pada aturan terbaru, pemberian izin kepada TKA jauh lebih mudah daripada sebelumnya. Seperti apakah ketentuan terbaru peraturan tenaga kerja asing di Indonesia, mari simak lebih lanjut ulasannya. 

Dalam menjalankan bisnis, bukanlah sebuah hal yang aneh jika sebuah perusahaan membutuhkan penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Apalagi pada beberapa bidang memang harus diakui bahwa keahlian tenaga kerja asing masih dibutuhkan, misalnya saja untuk kebutuhan konsultan, dan direksi pada perusahaan asing yang ada di Indonesia.

Penggunaan tenaga kerja asing tentu saja tidak dilakukan sembarangan, ada peraturan yang mendasari dan mengawal proses pelaksanaannya. Adapun peraturan yang digunakan saat ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenaker No.10/2018), yang merupakan peraturan terbaru. Aturan ini dibuat untuk menggantikan aturan sebelumnya, yaitu  Permenaker No.16 Tahun 2015 dan Permenaker No.35 Tahun 2015, yang isinya mempermudah pemberian izin kepada TKA daripada aturan sebelumnya. 

Peraturan tenaga kerja asing 2018, seperti apa saja syaratnya?

Seperti dijelaskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Perpres No,20/2018”), yang dimaksud Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Definisi inipun sudah sejalan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Selanjutnya dalam Perpres No. 20/2018 maupun Permenaker No. 10/2018, pemberi kerja kepada TKA atau badan hukum dan badan lainnya, akan mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Ketentuan badan hukum atau pemberi kerja yang diperbolehkan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sesuai dengan peraturan adalah sebagai berikut: 

  • Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasional;

  • Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;

  • Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;

  • Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), atau yayasan, atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;

  • Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan;

  • Usaha jasa impresariat, usaha yang menjalankan kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan di Indonesia, baik yang mendatangkan atau memulangkan pengisi acara di bidang seni dan olahraga yang bersifat sementara

  • Badan usaha sepanjang tidak dilarang Undang-Undang.

Syarat untuk mempekerjakan tenaga kerja asing 

Agar sebuah perusahaan bisa mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Jika persyaratan tidak dipenuhi, maka Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan dianggap ilegal alias melanggar hukum. Syarat yang wajib dimiliki oleh pemberi kerja untuk mendatangkan tenaga kerja asing adalah sebagai berikut:

  • Memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk;

  • Membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) untuk setiap TKA yang dipekerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • Mengikutsertakan TKA dalam program asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan;

  • Mengikutsertakan TKA dalam program Jaminan Sosial Nasional yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan;

  • Menunjuk Tenaga Kerja Pendamping dalam rangka alih teknologi dan keahlian TKA;

  • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Pendamping; dan

  • Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA yang dipekerjakannya.

Perlu diketahui, bahkan untuk bisa mempekerjakan TKA di Indonesia proses perizinannya dapat dilakukan secara online, yaitu dengan mengajukan RPTKA. Tahapan yang perlu dilakukan untuk mendapatkan RPTKA adalah sebagai berikut: 

  • Pemohon melakukan registrasi untuk memperoleh antrian online RPTKA

  • Mengisi form dokumen RPTKA

  • Mengunggah dokumen RPTKA

  • Kemenaker melakukan verifikasi RPTKA dan penjadwalan ekspose

  • Penyampaian pengesahan RPTKA 2 hari kerja sejak syarat lengkap

  • Pemegang RPTKA sah

Adapun data yang perlu diisi untuk mendapatkan RPTKA melalui sistem online ada dua cara, yaitu: 

Cara pertama, melakukan pengisian beberapa data seperti: 

  • Identitas pemberi kerja TKA;

  • Jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan;

  • Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun;

  • Rencana penggunaan TKA setiap tahun sesuai perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan;

  • Data Tenaga Kerja Pendamping; dan

  • Alasan penggunaan TKA

Cara kedua, mengunggah beberapa dokumen berikut: 

  • Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan;

  • Bagan struktur organisasi;

  • Surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping;

  • Surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan

  • Surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak dari Pemberi Kerja TKA dalam hal Pemberi Kerja TKA mempekerjakan TKA untuk Pekerjaan Bersifat Darurat dan Mendesak.

Terkait dengan rencana penggunaan TKA setiap tahun, maka perlu diperhatikan lebih lanjut tentang jangka waktu penggunaan TKA, sebagai berikut: 

  • Untuk pekerjaan yang bersifat sementara, maksimal 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang.

  • Untuk pekerjaan lebih dari 6 bulan, maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun.

  • Untuk TKA di Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”), maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 5 tahun.

  • Untuk TKA di KEK dengan jabatan direksi atau komisaris, RPTKA diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.

Dengan demikian, masa PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) akan diterapkan sesuai dengan masa berlaku RPTKA. 

Penting pula untuk diketahui, bahwa ada ketentuan khusus di mana pemberi kerja bisa mengajukan RPTKA darurat, yaitu di mana ada pekerjaan yang tidak terencana yang membutuhkan penanggulangan segera terkait bencana alam, kerusakan mesin utama, huruhara/unjun rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan atau masyarakat umum. Permohonan RPTKA darurat ini dilakukan paling lambat 2 hari setelah TKA dipekerjakan di Indonesia, dan proses penerbitannya dilakukan oleh kementerian dalam waktu 1 hari, dengan masa berlaku RPTKA paling lama 1 bulan dan tidak dapat diperpanjang. 

Syarat yang wajib dipenuhi TKA agar bisa bekerja di Indonesia 

Meskipun Permenaker No.10/2018 dibuat untuk mempermudah masuknya tenaga kerja asing di Indonesia, tetapi dalam praktiknya aturan yang berlaku tetap harus dipatuhi dan diawasi dengan ketat. Bahkan, untuk bisa menjaga tenaga kerja asing di Indonesia, mereka harus memenuhi syarat yang wajib dipenuhi berdasarkan UU No.13/2003, antara lain sebagai berikut: 

  • Memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;

  • Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;

  • Mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping;

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; dan

  • Memiliki Itas (Izin Tinggal Terbatas) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang

Itas atau Izin Tinggal Terbatas, adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu. Tanpa Itas, maka tenaga kerja asing dianggap ilegal. 

Jabatan yang terlarang untuk tenaga kerja asing di Indonesia

Selain memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas, TKA juga tidak bisa sembarangan menduduki posisi pekerjaan di Indonesia. Undang-Undang  telah mewajibkan bahwa setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia, sehingga TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan tertentu. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing, berikut adalah jabatan-jabatan yang tidak boleh diberikan pemberi kerja kepada tenaga kerja asing: 

  • Direktur Personalia

  • Manajer Hubungan Industrial

  • Manajer Personalia

  • Supervisor Pengembangan Personalia

  • Supervisor Perekrutan Personalia

  • Supervisor Penempatan Personalia

  • Supervisor Pembina Karir Pegawai

  • Penata Usaha Personalia

  • Kepala Eksekutif Kantor

  • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir

  • Spesialis Personalia

  • Penasehat Karir

  • Penasehat Karir

  • Penasehat Tenaga Kerja

  • Pembimbing dan Konseling Jabatan

  • Perantara Tenaga Kerja

  • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai

  • Pewawancara Pegawai

  • Analis Jabatan

  • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai

Sanksi pelanggaran terkait penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia 

Jikalau ada perusahaan yang sudah diberi kelonggaran namun tetap menggunakan tenaga kerja asing tanpa memenuhi persyaratan di atas, maka negara dapat menjatuhkan sanksi. Sanksi terhadap tenaga kerja asing yang diatur dalam Permenaker No. 10 Tahun 2018, di antaranya sebagai berikut: 

  • Penundaan pelayanan; yang dilakukan jika pemberi kerja TKA tidak mengikutsertakan TKA dalam program asuransi, jaminan sosial nasional, tidak melaporkan penggunaan TKA dan pendidikan pelatihan tenaga kerja pendamping.

  • Penghentian sementara proses perizinan TKA; diberikan jika TKA tidak memiliki RPTKA yang telah disahkan menteri/pejabat yang ditunjuk, tidak menunjuk tenaga kerja pendamping, tidak melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping, tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping.

  • Pencabutan Notifikasi; diberikan apabila mempekerjakan TKA pada jabatan yang dilarang diisi oleh TKA, tidak membayar DKP-TKA.

  • Sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan di mana sanksi diberikan tergantung seberapa berat pelanggaran yang dilakukan. Semakin fatal pelanggaran yang dilakukan, semakin berat sanksi yang diterima baik oleh pemberi kerja maupun TKA. Misalnya saja jika tanpa izin sesuai undang-undang, maka TKA tersebut bisa dideportasi alias dipulangkan ke negara asalnya.

Selain itu, jika perusahaan mempekerjakan TKA tanpa mempunyai izin, artinya perusahaan telah melanggar ketentuan pasal 42 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Atas pelanggaran tersebut, perusahaan pemberi kerja akan dikenakan sanksi  sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta, dan dinyatakan telah melakukan tindak pidana kejahatan.

Terkait sanksi, agar sanksi tidak dikenakan maka pemberi kerja TKA wajin melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap 1 tahun kepada Menteri Ketenagakerjaan (Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja), dengan laporan yang berisi tentang pelaksanaan penggunaan TKA dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping. 

Sanksi terhadap pelanggar diberikan di bawah pengawasan pemerintah, dengan tahapan pengawasan tertentu, yaitu: 

  1. Tahapan preventif edukatif - artinya dalam tahapan pengawasan ini, pemerintah melakukan upaya pencegahan melalui penyebarluasan norma, penasihatan teknis dan pendampingan 

  2. Tahapan represif non-yustisia - artinya dalam tahapan pengawasan ini, pemerintah melakukan upaya paksa di luar lembaga pengadilan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk nota pemeriksaan dan/atau surat pernyataan kesanggupan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan 

  3. Tahapan represif yustisia - artinya dalam tahapan pengawasan ini, pemerintah melakukan upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik pegawai negeri sipil.

Selain pengawasan oleh pemerintah, pengawasan juga dilakukan oleh pegawai imigrasi yang bertugas di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian, secara terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing. 

Melihat persyaratan yang mempermudah penggunaan tenaga kerja asing, maka sudah tidak ada alasan bagi pemberi kerja untuk tidak memenuhinya. Sehingga setiap perusahaan diharapkan tidak ragu untuk mengurus persyaratan untuk memperlancar bisnis dan kegiatan usaha sesuai perundang-undangan. 

Rekomendasi:

Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Hubungi Sales KamiLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Aturan Terbaru Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha di Tahun 2019

Aturan terbaru pendirian perusahaan dan izin usaha tahun 2019 diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diprediksi berada di angka 5,2 persen. Ini artinya peluang untuk berbisnis masih terbuka lebar. Apa saja aturan dan kebijakannya?

05 February 2019Bacaan 7 Menit

Pajak Perusahaan

Pajak perusahaan bulanan wajib dibayarkan agar usaha yang kamu jalankan semakin melejit dan makin kredibel di mata klien atau pelanggan.

22 October 2019Bacaan 5 Menit

Badan Usaha

Salah satu fase penting untuk memulai dan mengembangkan bisnis anda adalah saat anda memutuskan untuk membuat perusahaan atau badan usaha.

04 September 2016Bacaan 5 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved