Halaman Detail Artikel

Mengenal Jenis-Jenis Persekutuan Perdata di Indonesia

Jumat, 15 Agustus 2025

Gambar artikel Mengenal Jenis-Jenis Persekutuan Perdata di Indonesia

Persekutuan perdata adalah sebuah bentuk perusahaan di Indonesia yang merupakan persekutuan yang tidak memiliki bentuk badan hukum. Persekutuan perdata terdiri dari beberapa orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan bisnis, tetapi tidak memiliki status hukum sebagai badan hukum yang terpisah. Terkait persekutuan perdata lebih lanjut, KUH Perdata mengenal ada 2 jenis persekutuan perdata sebagai berikut.

Jenis-Jenis persekutuan perdata 

Dasar hukum persekutuan perdata diatur di dalam ketentuan-ketentuan pasal 1618 sampai dengan pasal 1652 KUH Perdata. Lebih lanjut, persekutuan perdata dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu: 

1. Persekutuan perdata jenis umum 

Yang dimaksud persekutuan perdata jenis umum adalah persekutuan yang membuat perjanjian suatu pemasukan (in-breng) yang terdiri dari seluruh harga kekayaan masing-masing sekutu atau sebagian tertentu dari harta kekayaannya secara umum, tanpa adanya suatu perincian pun.

Penting dicatat, di dalam pasal 1621 KUH Perdata dilarang adanya persekutuan perdatadengan rasio bahwa pemasukan seluruh atau sebagian harta kekayaan tanpa adanya perincian, mengakibatkan tidak akan dapat dibaginya keuntungan secara adil seperti yang ditetapkan di dalam ketentuan pasal 1633 KUH Perdata. 

Persekutuan perdata jenis umum ada juga yang diperbolehkan di Indonesia, asalkan dibuat perjanjian yang jelas terlebih dahulu oleh masing-masing sekutu yang akan mencurahkan segala potensi kerjanya, agar mendapatkan keuntungan yang nantinya akan dibagi-bagi antara para sekutu. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, S.H, seperti dimuat dalam pasal 1622 KUH Perdata, persekutuan umum juga disebut persekutuan perdataKeuntungan atau algehele maatschap van winst. 

2. Persekutuan perdata jenis khusus 

Pada persekutuan perdata jenis khusus, anggota (sekutu) masing-masing menjanjikan pemasukan tertentu atau sebagian dari tenaga kerjanya. Sebagaimana perjanjian yang ada tidak harus ada syarat tertulis, sehingga perjanjian bersifat konsensuil. Artinya, cukup dilakukan dengan persetujuan kehendak atau kesepakatan para pihak saja. Sedangkan perjanjian itu sendiri mulai berlaku sejak saat perjanjian disempurnakan, atau sejak ditentukan di dalam perjanjian tersebut sesuai unsur mutlak yang ada pada persekutuan perdata, yaitu: 

  • Adanya pemasukan (in-breng), sesuai ketentuan pasal 1619 ayat (2) KUH Perdata)

  • Adanya Pembagian Keuntungan atau Kemanfaatan, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 1633, 1634 dan 1635 KUH Perdata 

Ketentuan pasal 1619 ayat (2) KUH Perdata juga menetapkan bahwa tiap-tiap sekutu dari persekutuan perdata agar diwajibkan memasukkan ke dalam kas persekutuan perdata yang didirikan tersebut. Pemasukan ini terdiri atas:

  • uang; 

  • barang atau benda-benda lain apa saja yang layak bagi pemasukan (in-breng), misalnya seperti rumah/gedung, kendaraan bermotor/truk, alat perlengkapan kantor, kredit, manfaat atau kegunaan atas sesuatu benda, good-will, hak pakai dan sebagainya; dan

  • tenaga kerja, baik tenaga fisik maupun tenaga pikiran

Terhadap pemasukan yang berupa uang telah diatur di dalam pasal 1626 KUH Perdata, di mana jika ketentuan waktu untuk pemasukan seperti halnya ditetapkan dalam perjanjian tidak ditepati oleh sekutu yang bersangkutan, maka dia harus membayar bunga selama dia belum setor. Sedangkan untuk pemasukan benda-benda atau barang, sekutu harus menjamin terhadap gugatan hak dari orang lain (benda tersebut dapat dimanfaatkan dengan secara tenteram) dan terhadap adanya cacat yang tersembunyi yaitu cacat yang tidak dapat dilihat oleh pemeriksa biasa dengan seksama dan teliti.

Sekutu dapat pula memasukkan penggunaan atau manfaat (hak memakai) dari benda-benda tersebut ke dalam Persekutuan (pasal 1631 ayat (1) KUH Perdata). Apabila yang dimasukkan hanyalah kemanfaatan atau penggunaan (hak memakai) terhadap barang/benda tersebut, maka terhadap resiko yang terjadi pada benda/barang tersebut sekutu yang bersangkutan mempunyai kewajiban menanggung sendiri. Lain halnya bila benda/barang tersebut secara keseluruhan dan bulat (hak kepemilikannya) dimasukkan ke dalam Persekutuan, maka sekutu yang bersangkutan bebas menanggung resiko, sebab resiko tersebut sudah diambil alih oleh persekutuan perdata (pasal 1631 ayat (2) KUH Perdata).  

Pada poin pemasukan yang berwujud tenaga kerja telah diatur di dalam ketentuan pasal 1627 KUH Perdata. Di sini sudah tentu tenaga tersebut harus sesuai dengan kebutuhan yang ada pada Persekutuan, sehingga tenaga tersebut benar-benar ada manfaatnya bagi Persekutuan. Biasanya sekutu tersebut tidak menyumbangkan seluruh tenaganya tetapi hanya untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tertentu sesuai dengan kebutuhan yang ada pada Persekutuan tersebut.

Dalam melakukan pekerjaan, sekutu tidak boleh berada di bawah perintah sekutu lainnya. Harus ada persamaan kedudukan antara para sekutu. Sekutu tersebut harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dia lakukan dan harus sesuai dengan tujuan dari Persekutuan di mana hasil yang diperolehnya haruslah untuk persekutuan perdata tersebut. Hal ini akan sesuai dengan ketentuan dari pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata bahwa segala perjanjian harus dilaksanakan secara jujur dan dengan itikad baik.

Unsur berikutnya dalam persekutuan perdata adalah adanya pembagian keuntungan. Mengenai pembagian keuntungan semuanya telah ditentukan di dalam pasal 1633 sampai dengan pasal 1635 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa seluruh keuntungan yang didapat persekutuan tidak boleh diberikan kepada seseorang sekutu saja  karena hal tersebut melanggar tujuan  kemanfaatan bersama. Sebaliknya, seluruh kerugian yang terjadi akan dibebankan kepada seorang sekutu saja.

Mengenai keuntungan dan kerugian ini tidak diatur di dalam perjanjian pendirian, maka berlakulah pasal 1633 ayat (1) KUH Perdata yang menetapkan bahwa pembagian tersebut harus berdasarkan asas keseimbangan pemasukan dengan pengertian:

  • Pembagian harus dilakukan menurut harga nilai dari pemasukan masing-masing sekutu kepada Persekutuan

  • Sekutu yang hanya memasukkan kerajinannya saja, bagiannya adalah sama dengan bagian sekutu yang nilai barang pemasukannya terendah, kecuali ditentukan lain, misalnya nilai kerajinan yang dimasukkan sekutu-sekutu tertentu kemungkinan dapat lebih sangat berharga daripada barang-barang tertentu yang dimasukkan oleh sekutu lain

  • Semua sekutu yang hanya memasukkan tenaga kerjanya saja, akan mendapatkan bagian keuntungan yang sama rata kecuali ditentukan lain

Menurut ketentuan pasal 1633 ayat (2) KUH Perdata, bagi sekutu yang hanya memasukkan tenaga kerjanya saja hanya dipersamakan dengan pemasukan uang atau benda yang terkecil. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, S.H hal ini tidak adil dan bertentangan dengan asas perikemanusiaan dan keadilan sosial. Tenaga kerja merupakan faktor yang menonjol dalam bidang produksi, oleh karena itu ukuran untuk menilai tenaga kerja yang diberikan sebagai pemasukan adalah hasil karya tenaga tersebut  terhadap kemajuan persekutuan khususnya sampai di mana tenaga kerja memengaruhi  keuntungan yang didapat.

Perjanjian untuk mendirikan persekutuan perdata selain harus memenuhi syarat-syarat seperti ditentukan di dalam pasal 1320 KUH Perdata, juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana berikut:

  • Tidak dilarang oleh hukum

  • Tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum

  • Keuntungan yang dikejar harus merupakan kepentingan bersama

Sesuai dengan sifat persekutuan perdata yang tidak menghendaki terang-terangan, maka pada bab ke delapan, buku ketiga KUH Perdata tidak ada peraturan tentang pendaftaran dan pengumuman seperti halnya dalam ketentuan pasal 23 sampai dengan 28 KUHD bagi persekutuan dengan Firma. Mengenai ikatan antar-sekutu atau hubungan ke dalam antara para sekutu, ini telah diatur dalam Bagian Kedua, Bab Kedelapan, Buku Ketiga KUH Perdata, mulai dari pasal 1624 sampai dengan pasal 1641. 

Tertatik membentuk persekutuan perdata? Tanyakan langsung pada Easybiz!

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution