Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Modal PT Belum Disetor? Ini konsekuensinya!
Badan Usaha

Modal PT Belum Disetor? Ini konsekuensinya!

Published on 01 November 2020 3 menit
by Toha

PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, di mana modal menjadi hal yang sangat penting bagi keberlangsungan suatu PT.

Ringkasan:

Salah satu syarat untuk mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menkumham adalah kamu harus melampirkan bukti setor kapital perseroan. Jika kamu tidak memiliki dokumen bukti setor, PT tidak dapat mengajukan permohonan pengesahan badan hukum yang berakibat badan usahanya tidak dapat disebut sebagai PT karena tidak memiliki pengesahan badan hukum.

Hubungi Sales Kami

Perseroan Terbatas (“PT”) pada dasarnya badan hukum yang merupakan persekutuan modal, di mana kapital menjadi hal yang sangat penting bagi keberlangsungan suatu PT. Untuk mendirikannya, dibutuhkan 2 (dua) orang atau lebih dengan membuat akta pendirian dalam bahasa Indonesia di hadapan akta notaris.

Selanjutnya, setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan. Sebagai informasi tambahan, PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Seperti yang sudah kita ketahui, modal PT terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Sedangkan modal yang harus ditempatkan dan disetor penuh sekurang-kurangnya 25% dari modal dasar PT.

M.Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham yang disebutkan di dalam anggaran dasar. Pada prinsipnya, ini merupakan total jumlah saham yang diterbitkan oleh perseroan. Jumlahnya harus terbagi dalam saham dengan nilai nominal yang pasti.

Sedangkan modal ditempatkan itu modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan harus disetorkan ke PT sejumlah nilai saham yang telah diambil serta diserahkan kepadanya untuk dimiliki.

Terakhir, modal disetor adalah kapital yang telah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan.

Konsekuensi PT yang Belum Melakukan Penyetoran Kapital

Modal dasar yang telah ditempatkan dan disetor dibuktikan dengan adanya bukti penyetoran yang sah.

Lalu bukti penyetoran itu harus kamu serahkan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal penandatanganan akta pendirian PT.

Apabila kamu tidak kunjung menyetornya ke dalam PT, ada konsekuensi yang akan diterima yaitu terkait pengesahan badan hukum PT yang kamu dirikan.

Salah satu syarat untuk mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menkumham adalah kamu harus melampirkan bukti setor kapital perseroan, berupa:

  • Fotokopi slip setoran atau fotokopi surat keterangan bank atas nama perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetornya ke dalam perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris, jika setoran dalam bentuk uang.

  • Asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setorannya dalam bentuk lain selain uang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak.

  • fotokopi peraturan pemerintah dan/atau keputusan menteri keuangan bagi perseroan persero atau peraturan daerah dalam hal pendiri adalah perusahaan daerah atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

  • fotokopi neraca dari perseroan yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal.

Sehingga jika kamu tidak memiliki dokumen bukti setor, PT tidak dapat mengajukan permohonan pengesahan badan hukum yang berakibat badan usahanya tidak dapat disebut sebagai PT karena tidak memiliki pengesahan badan hukum.

Namun sebuah PT tidak bisa serta merta memiliki rekening atas nama PT tersebut apabila proses pengurusan dokumen legalitasnya belum selesai. Hal ini tentu menjadi kendala bagi pendiri PT yang ingin menyetor kapital. Untuk itu, kamu tidak perlu ragu menghubungi Easybiz karena kami sudah menyiapkan solusinya.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.

Rekomendasi:

Dan keuntungan-keuntungan di atas bisa kamu dapatkan dalam 2-5 hari menggunakan Layanan Pendirian PT Paket Express ⚡di Easybiz. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Pelajari Lebih LanjutLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Catatan Penting Kalau Kamu Mau Mengurangi atau Menambah Modal PT

Dinamika berbisnis kadang mengharuskan pelaku usaha untuk mengubah besaran modal Perseroan Terbatas (“PT”) yang dikelolanya, baik mengurangi atau menambah jumlah modal, misalnya untuk menambah jumlah saham yang diterbitkan atau mengurangi nilai saham yang telah terbit.

01 October 20202 menit

Badan Usaha

Modal menjadi salah satu komponen penting dalam mendirikan badan usaha apapun, termasuk Perseroan Terbatas (“PT”). Namun pernahkah terpikirkan dalam benakmu, apakah menyetor modal ke dalam kas PT hanya bisa dalam bentuk uang saja? Bisakah dalam bentuk lainnya?

03 June 20212 menit

Badan Usaha

Pendiri Perseroan Terbatas (“PT”) sering diidentikkan dengan pemegang saham. Namun, apakah pemegang saham selalu berstatus sebagai pendiri PT? Artikel kali ini akan meluruskannya buat kamu, para calon pebisnis yang berniat mendirikan PT.

11 October 20204 menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved