Halaman Detail Artikel

Bagaimana Proses Verifikasi Sertifikat Standar di OSS?

Jumat, 12 September 2025

Gambar artikel Bagaimana Proses Verifikasi Sertifikat Standar di OSS?

Seluruh proses pengajuan izin usaha atau yang saat ini dilakukan melalui sistem OSS. Pasal 1 angka 1 PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyebutkan perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Selanjutnya pada Pasal 1 angka 21 PP 28/2025 disebutkan Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Lebih lanjut, dengan berlakunya perizinan berusaha berbasis risiko ini, untuk menentukan kesesuaian suatu kegiatan usaha dengan perizinan berusaha yang diperlukan maka parameternya adalah tingkat risiko dan skala kegiatan usaha. Adapun tingkat risiko terdiri atas rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Sedangkan skala kegiatan usaha terdiri atas mikro, kecil, menengah, dan besar.

Apa itu Sertifikat Standar?

Sertifikat standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Selain NIB (Nomor Induk Berusaha), sertifikat standar merupakan perizinan berusaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi.

Namun perbedaanya, untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah sertifikat standarnya bentuknya adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS dan sudah dapat digunakan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional atau komersial.

Sertifikat Standar untuk Risiko Menengah Tinggi Harus Terverifikasi

Sementara itu, untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi sertifikat standar merupakan pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.

Meski sama-sama mendapatkan sertifikat standar yang diproses di sistem OSS, untuk risiko menengah tinggi sertifikat standarnya harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Selama sertifikat standar untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi belum terverifikasi maka pelaku usaha belum dapat melakukan kegiatan komersial atau operasional tapi baru terbatas pada persiapan kegiatan usaha. Untuk dapat melakukan kegiatan komersial dan perizinan, pelaku usaha yang kegiatan usahanya masuk risiko menengah tinggi harus memiliki perizinan berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar yang terverifikasi.

Tahapan dan Proses Verifikasi Sertifikat Standar

Pasal 131 ayat (2) PP 28/2025 menyatakan verifikasi sertifikat standar untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.

Dari pengalaman Easybiz dalam membantu proses verifikasi sertifikat standar kegiatan usaha risiko menengah tinggi untuk sejumlah pelanggan, kami telah merangkum langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pelaku usaha dan tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk memenuhi persyaratan berikut.

1. Memiliki NIB

Pelaku usaha diwajibkan memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha terlebih dahulu.

2. Memiliki Hak Akses

Pelaku usaha memiliki hak akses ke Sistem OSS.

3. Kesesuaian Bidang Usaha dan Ketentuan Penanaman Modal

Ada kesesuaian ketentuan bidang usaha dan ketentuan penanaman modal (Pasal 178 ayat (1) PP No.5 Tahun 2021)

4. Memenuhi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha

Yang dimaksud persyaratan dasar perizinan berusaha adalah meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi (Pasal 5 ayat (1) PP No.5 Tahun 2021).

5. Mengisi Data Kegiatan Usaha Utama dengan Kode KBLI 5 Digit

Mengisi data kegiatan usaha utama untuk masing-masing kode KBLI. Adapun yang dimaksud KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. KBLI akan menentukan tingkat risiko dan perizinan berusaha yang diperlukan.

Baca Juga: KBLI Utama dan KBLI Pendukung, Apa Bedanya dan Bagaimana Cara Mengisinya?

6. Mengisi Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Standar Kegiatan Usaha

Mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui Sistem OSS dalam hal kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi standar UKL-UPL. Tapi bila tidak wajib maka pelaku usaha cukup mengisi formulir SPPL yang tersedia di Sistem OSS.

Verifikasi Kegiatan Usaha oleh Lembaga Terkait

Setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan-persyaratan diatas maka pelaku usaha memperoleh NIB dan Sertifikat Standar dengan keterangan “belum terverifikasi”. Selanjutnya, pelaku usaha harus melakukan pemenuhan standar kegiatan usaha yang verifikasinya dilakukan oleh kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing dalam jangka waktu sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB menyampaikan notifikasi ke Sistem OSS berupa memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan. Apabila memenuhi persyaratan maka instansi yang melakukan verifikasi akan mengirimkan notifikasi ke sistem OSS bahwa pelaku usaha telah memenuhi persyaratan dan sistem tersebut akan mencantumkan keterangan bahwa Sertifikat Standar telah diverifikasi. Artinya pelaku usaha yang kegiatan usahanya adalah risiko menengah tinggi sudah dapat melakukan kegiatan operasional atau komersial.

Pengurusan sertifikat standar jadi lebih mudah dengan Easybiz!

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution