Untuk mendirikan PT, kamu cukup melampirkan identitas para pemegang saham dan pengurus PT seperti KTP, NPWP, KK, yang masih berlaku dan dalam format terbaru. Atau Anggaran Dasar dan perubahannya (bila ada) jika salah satu pemegang sahamnya adalah badan hukum.
Kamu harus memiliki persyaratan tersebut. Atau bila dokumennya sudah ada tapi sudah tidak berlaku atau bukan dalam format terbaru maka kamu harus datang ke kantor pemerintah yang berwenang. Misalnya untuk NPWP, kamu bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Pendirian PT hanya bisa dilakukan apabila dokumen persyaratan dinyatakan benar dan lengkap
Masing-masing daerah memiliki kebijakannya sendiri dalam hal pendirian PT. Contohnya, untuk PT yang akan didirikan di wilayah DKI Jakarta, DPMPTSP mewajibkan domisilinya harus sesuai dengan ketentuan zonasi yang ada dalam Perda DKI Jakarta No. 1/2014. Artinya domisili PT di wilayah Jakarta tidak bisa menggunakan rumah tinggal. Berdasarkan pengalaman Easybiz, apabila domisili PT tidak berada dalam zonasi peruntukannya maka izin usaha yang diajukan tidak akan diterbitkan.
Untuk wilayah DKI Jakarta, alamat yang digunakan PT harus sesuai dengan ketentuan zonasi yang ada dalam Perda DKI Jakarta No. 1/2014. Di aturan tersebut, domisili PT tidak diperkenankan berada di kawasan pemukiman. Sedangkan untuk daerah lain, pastikan terlebih dahulu melalui DPMPTSP setempat mengenai bisa atau tidaknya menggunakan alamat rumah sebagai domisili PT.
Kamu bisa menyewa tempat di gedung perkantoran atau Ruko yang tentunya zonasinya juga harus sesuai dengan ketentuan. Namun jika menyewa gedung atau Ruko dirasa terlalu mahal, untuk mendirikan PT di Jakarta, solusinya adalah dengan menyewa Virtual Office yang lokasinya sudah sesuai dengan peraturan zonasi. Namun kamu perlu mengetahui ada beberapa kegiatan usaha yang tidak bisa menggunakan Virtual Office sebagai domisili usaha.
Saat ini untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal dua orang pendiri. Akan tetapi, setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja terdapat perubahan yang membolehkan PT yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil untuk didirikan oleh satu orang. Namun ketentuan ini masih menunggu peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja agar dapat berjalan dengan efektif.
Pada prinsipnya, kalau hanya ada 2 pendiri PT yang merupakan suami istri tanpa ada perjanjian pemisahan harta diantara mereka maka tidak dapat mendirikan PT karena adanya percampuran harta sehinga mereka dianggap hanya satu subyek hukum. Untuk itu, agar dapat mendirikan PT diperlukan adanya perjanjian kawin yang memisahkan harta mereka. Jika tidak memiliki perjanjian kawin, cara lain yang dapat ditempuh adalah menambahkan orang lain untuk menjadi pendiri dan pemegang saham PT.
Saat ini komposisi pemegang saham PT wajib terdiri dari minimal dua orang. Akan tetapi, setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja terdapat sedikit perubahan yang membolehkan PT yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil untuk memiliki satu orang pemegang saham. Namun ketentuan ini masih menunggu peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja agar dapat berjalan dengan efektif.
Saat ini modal dasar minimal yang diperlukan untuk mendirikan PT adalah Rp 50 juta dan minimal 25% harus disetor penuh. Akan tetapi, setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri. Namun ketentuan ini masih menunggu peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja agar dapat berjalan dengan efektif.
Salah satu hal yang paling penting dalam proses pendirian PT kamu wajib memperhatikan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan pada maksud dan tujuan yang ada dalam akta pendirian PT. Hal ini dikarenakan Izin usaha yang dibutuhkan suatu perusahaan tergantung dari kode KBLI yang digunakan. Oleh karena itu, salah satu dampak yang muncul ketika kamu tidak menggunakan kode KBLI yang tepat adalah kamu akan diarahkan ke izin usaha yang sebenarnya tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Jangka waktu yang diperlukan bergantung pada kelengkapan dokumen yang disediakan, serta tidak ada gangguan atau kendala di sistem AHU. Namun Easybiz memiliki pengalaman pernah menyelesaikan pendirian PT di Jakarta lengkap dengan perizinannya (NIB, NPWP, SIUP) hanya dalam 4 hari kerja
Layanan yang diberikan Easybiz meliputi pemesanan nama PT, pembuatan akta pendirian PT di hadapan notaris, pengurusan SK Kemenkumham mengenai pengesahan badan hukum PT, pengurusan NPWP dan SKT, penggunaan virtual office, pembukaan rekening di bank.
Easybiz memiliki pengalaman membantu pendirian lebih dari 2000 perusahaan dengan berbagai model bisnis, bentuk, dan skala perusahaan. Selain itu Easybiz didukung oleh tim yang kompeten dan terorganisir dengan baik jadi kamu tidak perlu ragu untuk menyerahkan pengurusan pendirian PT kepada kami.
Segera setelah proses pendirian PT selesai, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha yang sesuai dengan bisnis yang kamu jalankan. Agar proses ini berjalan lancer, kamu harus memastikan laporan pajak pendiri dan pengurus PT sudah rapi, karena sistem OSS dapat mendeteksi apabila Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pemohon tidak valid. Jika ini tejadi, maka kamu tidak dapat melanjutkan pengajuan izin usaha melalui OSS.