Halaman Detail Artikel

Tips Menyusun Pernyataan Pendirian PT Perorangan

Jumat, 20 Juni 2025

Gambar artikel Tips Menyusun Pernyataan Pendirian PT Perorangan

PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. PT perorangan disebut juga dengan "PT UMK". Perlu dicatat bahwa pendirian PT perorangan hanyalah untuk orang bukan badan hukum. Sehubungan dengan tanggung jawab, PT perorangan berarti badan hukum yang pertanggungjawaban pendiri sebatas modal perusahaan. Selain itu, PT Perorangan dapat didirikan apabila kriteria usaha memenuhi kriteria UMK. Jika tidak, maka PT yang dapat didirikan adalah PT Persekutuan Modal. 

Syarat Pendirian PT Perorangan

  1. Harus didirikan oleh warga negara Indonesia (“WNI”) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia

  2. WNI tersebut harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum Jumlah pemegang saham hanya satu orang.

  3. Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan PT perseorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun.

  4. Membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia.

Terkait Surat pernyataan pendirian lebih lanjut, surat ini diperlukan sebagai syarat legalitas berdirinya sebuah usaha. Surat ini dibuat oleh pihak perorangan yang ingin mendirikan Perseroan Terbatas. Berikut poin-poin penting yang harus ada dalam dokumen tersebut.

  1. nama dan tempat kedudukan PT perorangan;

  2. jangka waktu berdirinya PT perorangan;

  3. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT perorangan;

  4. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

  5. nilai nominal dan jumlah saham;

  6. alamat PT perorangan; dan

  7. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan.

Anda juga bisa melihat contoh format isian Pernyataan Pendirian tersebut pada Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Setelah didaftarkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) akan menerbitkan sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik, dan pemohon bisa mencetak secara mandiri Pernyataan Pendirian dan sertifikatnya menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio.

Dengan telah didaftarkannya Pernyataan Pendirian dan diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik oleh Menteri, PT perorangan memperoleh status badan hukum. Selanjutnya, Menteri akan mengumumkan PT perorangan tersebut dalam laman resmi direktorat jenderal di bidang administrasi hukum umum.

Pendirian PT Perorangan jadi lebih sederhana dan mudah dengan konsultasi bersama Easybiz!

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution