UU_NO_20_2008 ini adalah payung hukum bagi UMKM di Indonesia. Selain menjelaskan peran pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang pro UMKM, undang-undang ini juga mengatur soal pembiayaan dan penjaminan bagi mereka. Undang-Undang ini mengamanatkan dibuatnya 5 peraturan pemerintah sebagai pedoman aturan teknis pelaksana.