Kami yakin banyak diantara anda yang punya ide bisnis namun mundur ketika memikirkan tahap eksekusinya. Pasti di benak anda memulai bisnis identik dengan sesuatu yang ruwet dan membutuhkan banyak modal. Memang, itu semua tergantung dengan apa yang ingin anda kerjakan.
Kalau ingin membuat pabrik pesawat maka memang butuh modal besar. Tapi kalau sebatas mengoptimalkan minat dan keahlian anda atau orang-orang di sekitar anda misalnya membuat rendang dalam kemasan seperti yang dilakukan oleh Uni Farah, maka bisa langsung mulai.
Yang penting adalah anda punya produk yang bisa dijual, dan bahkan tidak harus anda sendiri yang memproduksinya. Setelah itu anda bisa langsung memasarkan produk tersebut. Kalau mau meminimalisir risiko anda bisa mengecek perizinan apa yang dibutuhkan untuk produk yang anda jual.
Sebagai gambaran untuk produk makanan dalam skala kecil, sebaiknya anda melengkapinya dengan PIRT yang dikeluarkan oleh dinas perindustrian melalui kantor PTSP Kelurahan. Untuk skala yang lebih besar, anda bisa mendapatkan sertifikat BPOM. Nah, untuk yang terakhir anda harus melengkapinya dengan badan usaha dan dokumen legalitas lainnya.
Lantas, apakah untuk mulai berbisnis anda harus mendirikan CV atau mendirikan PT? Jawabannya tidak harus dan tergantung kebutuhan anda. Ilustrasi diatas kiranya bisa dijadikan pertimbangan. Sebab, berbisnis dengan bendera perusahaan perorangan saja sebenarnya tetap dimungkinkan. Sebagaimana halnya firma dan CV, eksistensi perusahaan perorangan ini diakui oleh Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Namun, jika tertarik untuk mengurus pendirian perusahaan non perorangan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Kalau anda berniat mulai bisnis dengan bendera perusahaan perorangan, ada 12 hal yang bisa menjadi pertimbangan anda:
Perusahaan perorangan merupakan bentuk badan usaha yang dimiliki oleh hanya satu orang dimana orang tersebut menanggung seluruh risiko badan usaha secara pribadi. Seluruh keuntungan perusahaan akan masuk ke kocek pemilik tanpa harus dibagi-bagi. Si pemilik tunggal ini mengelola sendirian manajemen perusahaannya. Bahkan dalam beberapa kasus, jabatan-jabatan tertentu seperti direktur, manajer, dan bahkan sekaligus pelaksana harian perusahaan ditangani olehnya.
Di perusahaan perorangan, pemilik menjadi aktor utama dalam pengambilan setiap kebijakan perusahaan. Begitu pula dengan hal-hal yang menjadi aktivitas sehari-hari perusahaan, termasuk dalam komunikasi dengan pihak ketiga yang memiliki kepentingan dengan perusahaan. Pemilik memiliki keleluasaan dalam hal pengelolaan dan pengambilan keputusan perusahaan, baik menentukan arah pengembangan perusahaan atau hal-hal terkait keuangan perusahaan
Pendirian perusahaan perorangan tergolong mudah dan sederhana. Berbeda dengan syarat pendirian PT dan syarat pendirian CV, pendirian perusahaan perorangan tidak memerlukan akta yang dibuat oleh notaris. Tidak diperlukan pendaftaran pengadilan atau pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Anda juga bebas menggunakan nama perusahaan anda karena memang tidak ada yang mengaturnya.
Perusahaan perorangan cocok untuk usaha skala mikro. Perusahaan perorangan termasuk kategori usaha skala mikro yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Tidak terlalu banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perusahaan perorangan sehingga pemilik perusahaan bebas melakukan aktivitas usahanya. Semua rahasia dan keuntungan perusahaan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik. Dalam hal pajak, pemilik tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh) badan, namun semua pendapatan tetap dikenakan PPh perorangan yang relatif lebih kecil ketimbang PPh badan. Singkat kata, maju atau hancurnya bisnis tergantung anda.
Dari uraian diatas, dapat kita lihat bahwa dari aspek pendirian dan manajemen, perusahaan perorangan lebih fleksibel karena dikelola oleh satu orang. Tapi, ada aspek lain yang harus anda pertimbangkan pula sebelum memutuskan untuk menjalankan perusahaan perorangan. Simak artikel Easybiz berikutnya!