Halaman Detail Artikel

Apakah Masa Berlaku KKPR Dapat Diperpanjang?

Minggu, 2 Agustus 2026

Gambar artikel Apakah Masa Berlaku KKPR Dapat Diperpanjang?

Dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan salah satu Persyaratan Dasar yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya. 

Secara umum, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 27 PP 28/2025, KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. Lebih lanjut, pengecekan kesesuaian lokasi usaha sebelum menyewa, membeli, atau menggunakan suatu bangunan untuk kegiatan usaha penting dilakukan untuk meminimalkan risiko penolakan perizinan maupun potensi pelanggaran pemanfaatan ruang. 

Pemeriksaan KKPR

Dalam hal pemeriksaan lokasi usaha di darat, KKPR dilakukan baik meliputi Konfirmasi KKPR atau Persetujuan KKPR. 

Konfirmasi KKPR (KKKPR) diberikan secara otomatis apabila rencana lokasi kegiatan usaha/pemanfaatan ruang telah sesuai dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS). 

Sementara itu, Persetujuan KKPR (PKKPR) diberikan dalam hal RDTR belum terintegrasi dengan Sistem OSS atau belum tersedia di lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang, yang kemudian mengharuskan Pelaku Usaha untuk melalui tahapan pendaftaran, pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang, hingga penilaian dokumen. 

Ketentuan Masa Berlaku KKPR

Berapa lama suatu KKPR berlaku? Mengacu pada ketentuan Pasal 73 Permenveshil 5/2025, masa berlaku KKPR terbagi ke dalam dua kondisi dan ketentuan sebagai berikut.

1. Pelaku Usaha yang Telah Memperoleh Seluruh Tanah

Bagi Pelaku Usaha yang telah memperoleh seluruh tanah, maka masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh Pelaku Usaha serta sesuai dengan luas tanah yang diperoleh dan disetujui dalam KKPR. 

2. Pelaku Usaha yang Belum Memperoleh Tanah

Jika Pelaku Usaha belum memperoleh tanah, masa berlaku untuk 3 (tiga) tahun.

Apakah Masa Berlaku KKPR Dapat Diperpanjang?

Bisa, pelaku usaha dapat mengajukan perpanjangan KKPR. Kami informasikan bahwa, pada 90 hari sebelum masa KKPR berakhir, Sistem OSS akan menyampaikan notifikasi perpanjangan KKPR terhadap pelaku usaha yang belum memperoleh tanah dan KKPR-nya berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.  

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 73 ayat (3) Permenveshil 5/2025. Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan perpanjangan KKPR atas KKPR yang telah terbit sebagaimana hal berikut.

  1. Konfirmasi KKPR, dalam hal rencana lokasi usaha sesuai dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan  Sistem OSS (Pasal 47 ayat (5) Permenveshil 5/2025); 

  2. Persetujuan KKPR, dalam hal rencana lokasi usaha belum terintegrasi dengan Sistem OSS (Pasal 57 ayat (2) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf d Permenveshil 5/2025); 

  3. Persetujuan KKPR terhadap rencana lokasi usaha yang berada di lintas wilayah administrasi kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau lintas provinsi (Pasal 62 huruf c Permenveshil 5/2025)

  4. Persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu (Pasal 66 ayat (8) jo. Pasal 63 ayat (2) Permenveshil 5/2025

  5. Konfirmasi KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100km2 (seratus kilometer persegi) dalam hal telah tersedia RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS (Pasal 69 ayat (2) Permenveshil 5/2025); 

  6. Persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas 0 (nol) sampai dengan 2.000 km2 oleh Penanaman Modal Asing (Pasal 72 ayat (2) Permenveshil 5/2025

Lebih lanjut, perpanjangan KKPR diajukan oleh pelaku usaha yang akan melakukan perolehan tanah di lokasi kegiatan usaha. Perpanjangan KKPR yang belum memperoleh tanah untuk kegiatan  usaha hanya dapat dilakukan jika perolehan tanah telah mencapai paling sedikit 30 (tiga puluh persen) dari luasan tanah yang disetujui. 

Kemudian, pengajuan perpanjangan KKPR diajukan melalui Sistem OSS sebelum berakhirnya masa berlaku KKPR, dan KKPR untuk kegiatan usaha yang telah diperpanjang berlaku selama 2 (dua) tahun dan tidak dapat diajukan perpanjangan kembali, dihitung sejak berakhirnya KKPR sebelumnya. 

Dalam hal Pelaku Usaha berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), KKPR bagi pelaku usaha yang belum memperoleh tanah berlaku sepanjang pelaku usaha melakukan kegiatan usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ketentuan Transisi untuk KKPR yang Berlaku Sebelum PP 28/2025 

Perlu dipahami bahwa PP 28/2025 menerapkan adanya Grandfather Clause pada bagian Ketentuan Peralihan maupun Ketentuan Penutup untuk menjamin keberlakuan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang telah terbit sebelum regulasi ini berlaku. 

Hal ini secara khusus ditegaskan dalam Pasal 549 huruf a dan b PP 28/2025, dan lebih lanjut dimuat dalam Pasal 389 Permenveshil 5/2025. Terhadap kondisi di mana persyaratan dasar (salah satunya adalah KKPR) pelaku usaha telah terbit, telah terverifikasi, atau telah disetujui dan masih berlaku sebelum PP 28/2025 berlaku, dinyatakan tetap berlaku sepanjang ketentuan yang diatur dalam PP 28/2025 lebih menguntungkan bagi pelaku usaha. Begitu pula terhadap persyaratan dasar (termasuk KKPR) yang memiliki nomenklatur berbeda sebelum PP 28/2025 berlaku, harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan nomenklatur yang diatur dalam PP 28/2025. Akan tetapi, apabila persyaratan dasar yang telah diterbitkan sebelum implementasi regulasi terbaru ini sudah tidak berlaku, maka Pelaku Usaha wajib mengajukan ulang melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 28/2025 dan Permenveshil 5/2025.

Jika diartikan secara sederhana, terhadap KKPR yang telah diterbitkan sebelum berlakunya PP 28/2025 tetap diakui dan berlaku sesuai ketentuan peralihan sepanjang masih berlaku. Namun, apabila KKPR tersebut telah habis masa berlakunya, Pelaku Usaha  wajib mengajukan kembali KKPR melalui Sistem OSS berdasarkan ketentuan PP 28/2025 dan Permenveshil 5/2025

Dengan demikian, penting bagi Pelaku Usaha untuk memastikan status dan masa berlaku KKPR secara berkala agar tidak terjadi kekosongan pemenuhan Persyaratan Dasar yang dapat berdampak pada kelanjutan proses pemenuhan persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan operasional pelaksanaan kegiatan usaha.

Kesulitan memenuhi Persyaratan Dasar untuk usaha Anda? Konsultasikan dengan Easybiz sekarang juga!

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution