Mengenal Bentuk Perubahan dalam KBLI 2025
Selasa, 23 Juni 2026
Pada 17 Desember 2025 lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“PerBPS 7/2025”) yang kehadirannya mencabut dan menggantikan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“PerBPS 2/2020”).
Apa itu KBLI? Secara sederhana, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (2) PerBPS 7/2025 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa ke dalam jenis lapangan usaha.
KBLI sendiri merupakan klasifikasi yang digunakan untuk pengelompokan aktivitas ekonomi dalam kegiatan statistik. Dalam perkembangannya, KBLI juga dimanfaatkan untuk tujuan yang lebih luas, misalnya sebagai instrumen dalam perizinan berusaha, pembinaan sektor, maupun pengawasan kegiatan usaha pada sektor tertentu.
Dalam konteks perizinan berusaha, penggunaan KBLI harus mengacu pada peraturan atau Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga pembina sektor masing-masing, sehingga penerapannya selaras dengan kebijakan sektoral yang berlaku.
Mengenal KBLI 2025
Sebelum KBLI 2025 diberlakukan, Indonesia menggunakan KBLI 2020. Bahkan sebelum itu, sejarah perkembangan klasifikasi lapangan usaha (kini KBLI) dimulai jauh dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) pada 1977 yang kemudian direvisi dan diubah mengikuti perkembangan sesuai kondisi waktu ke waktu.
Pertanyaannya, mengapa diperlukan KBLI Baru atau yang umum dikenal sebagai KBLI 2025? Hal ini disebabkan oleh perekonomian global yang dinamis, digitalisasi, dan munculnya model bisnis baru yang menuntut adanya penyesuaian dalam klasifikasi aktivitas ekonomi di Indonesia.
Sebagai respons atas permasalahan tersebut, pemerintah menerbitkan KBLI 2025 sebagai penyempurnaan dari KBLI 2020 dengan mengadopsi standar internasional International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revisi 5 yang diterbitkan oleh United Nations of Statistical Division (UNSD) Tahun 2024 untuk tingkatan 4 (empat) digit kode. Di Indonesia, KBLI 2025 dirincikan kembali pada tingkatan 5 (lima) digit sesuai dengan kondisi aktivitas ekonomi di Indonesia.
Bentuk Perubahan KBLI 2025
Penamaan struktur KBLI 2025 sama dengan penamaan struktur KBLI 2020, yaitu menggunakan kode angka sebanyak maksimal lima digit, dan satu digit berupa kode alfabet yang disebut kategori.
Kode alfabet bukan merupakan bagian dari kode KBLI, melainkan dicantumkan dengan maksud untuk memudahkan di dalam penyusunan tabulasi sektor/lapangan usaha utama di setiap negara.
Adapun Perubahan struktur dalam KBLI 2025 berupa pergeseran pengelompokan suatu kegiatan dari satu kode klasifikasi ke kode klasifikasi lainnya, dan penambahan kode klasifikasi baru disebabkan adanya kegiatan ekonomi yang berkembang.
Lebih lanjut, perubahan struktur ini memungkinkan terbentuknya kode klasifikasi baru maupun penggabungan beberapa kode klasifikasi. Sebagai informasi, terdapat 3 (tiga) bentuk perubahan KBLI 2020 ke KBLI 2025 dengan rincian sebagai berikut.
1. One-to-one (Perubahan Satu-ke-Satu / Recoding): Satu kode tetap utuh menjadi satu kesatuan. Adapun jenis penyempurnaan yang dilakukan dapat berupa penyempurnaan judul, penambahan deskripsi dan/atau ruang lingkup, perubahan kode numerik/recoding.
2. One-to-many (Pemecahan Kode / Pecah Kode): Pemecahan cakupan, baik untuk memisahkan cakupan yang berkorelasi dengan kewenangan (berdasarkan usulan K/L) maupun mengikuti struktur ISIC terbaru. Pemecahan kode dapat terjadi dalam kelompok kategori yang sama, maupun dalam kategori yang berbeda.
3. Many-to-one (Penggabungan Kode / Gabung Kode): Beberapa kode lapangan usaha yang terpisah di KBLI 2020, dilebur atau digabungkan menjadi satu kelompok kode saja pada KBLI 2025, dalam kata lain bahwa beberapa kode KBLI disimplifikasi menjadi satu kode KBLI sesuai dengan struktur ISIC, atau agar tetap relevan dengan perkembangan saat ini. Dengan adanya perubahan Many-to-One, Pelaku Usaha cenderung diberikan kemudahan.
Kesulitan mengikuti perubahan pada KBLI 2025? Konsultasikan dengan Easybiz sekarang juga!
Bagikan Artikel:
Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda
Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:
- ✔️
Review Dokumen Legalitas Perusahaan
- ✔️
Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan
- ✔️
Pelaporan LKPM 1 tahun
- ✔️
Riset Perizinan
- ✔️
dan lainnya
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!
Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution