Halaman Detail Artikel

Bagaimana Lokasi Usaha Memengaruhi Perizinan Usaha?

Senin, 6 Juli 2026

Gambar artikel Bagaimana Lokasi Usaha Memengaruhi Perizinan Usaha?

Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), pemenuhan aspek tata ruang merupakan salah satu prasyarat utama sebelum suatu pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya. 

Perlu diketahui bahwa pemenuhan aspek tata ruang lebih lanjut atau yang umum dikenal sebagai “Persyaratan Dasar” diatur lebih lanjut dalam Pasal 12 PP 28/2025 yang ketentuannya menerangkan bahwa pelaku usaha harus terlebih dahulu melakukan pemenuhan Persyaratan Dasar, yang meliputi: 

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), berupa: 

    1. KKPR di darat; atau 

    2. KKPRL untuk lokasi usaha yang berada di laut. 

  2. Persetujuan Lingkungan (PL); dan 

  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Adapun sebagai syarat pertama dalam pemenuhan Persyaratan Dasar tersbeut, pelaku usaha perlu memastikan bahwa lokasi usaha yang digunakan telah sesuai dengan perencanaan tata ruang pada wilayah yang bersangkutan. 

Hal ini dilakukan melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Apa itu KKPR? Ketentuan Pasal 1 angka 27 PP 28/2025 mengartikan KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. 

Hubungan OSS dan KKPR

Mengapa pemeriksaan kesesuaian lokasi penting dilakukan? Perlu diketahui bahwa pengecekan kesesuaian lokasi usaha sebelum menyewa, membeli, atau menggunakan suatu bangunan untuk kegiatan usaha merupakan langkah yang penting untuk meminimalkan risiko penolakan perizinan maupun potensi pelanggaran pemanfaatan ruang.

Dalam proses pengajuan perizinan berusaha, pelaku usaha diwajibkan menginput lokasi usaha, berupa alamat dan titik koordinat. Selanjutnya, sistem OSS akan melakukan pemeriksaan terhadap data tersebut dengan membandingkannya dengan informasi spasial RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang telah terintegrasi ke dalam sistem. 

Dalam hal pemeriksaan lokasi usaha di darat, ketentuan Pasal 15 jo. 17 PP 28/2025 menerangkan bahwa KKPR yang dilakukan meliputi Konfirmasi KKPR atau Persetujuan KKPR. Lebih lanjut, Konfirmasi KKPR (KKKPR) diberikan secara otomatis apabila rencana lokasi kegiatan usaha/pemanfaatan ruang telah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS). 

Sementara itu, Persetujuan KKPR (PKKPR) diberikan dalam hal RDTR belum terintegrasi dengan Sistem OSS atau belum tersedia, yang kemudian mengharuskan pelaku usaha untuk melalui tahapan pendaftaran, pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang, hingga penilaian dokumen. 

Apa yang dimaksud dengan RDTR? 

RDTR dipahami sebagai rencana detail tata ruang yang merinci dan mengoperasionalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) suatu wilayah atau kawasan, yang berfungsi sebagai dasar utama pengendalian pemanfaatan ruang dalam rezim PBBR, yang menjadi referensi normatif untuk penentuan kesesuaian lokasi melalui KKKPR/PKKPR.

Mengapa Kesesuaian Lokasi Menjadi Penting?

Setiap bidang tanah, khususnya di DKI Jakarta, telah ditetapkan peruntukan ruangnya melalui RDTR. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan fungsi kawasan serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan. 

Sebagai konsekuensi, tidak seluruh jenis kegiatan usaha dapat dijalankan pada setiap lokasi. Sebagai contoh, kegiatan pergudangan pada umumnya hanya diperbolehkan pada kawasan yang memang diperuntukkan bagi kegiatan industri atau logistik, sedangkan kegiatan perkantoran atau jasa profesional lebih lazim diperbolehkan pada zona perdagangan dan jasa maupun kawasan perkantoran. 

Sehubungan dengan hal tersebut, pemilihan lokasi usaha tidak dapat semata-mata didasarkan pada pertimbangan komersial, tetapi juga harus mempertimbangkan ketentuan tata ruang yang berlaku. 

Keterkaitan antara KBLI dan Lokasi Usaha 

KBLI merupakan sistem klasifikasi kegiatan ekonomi yang digunakan sebagai dasar dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Setiap kegiatan usaha yang didaftarkan melalui OSS harus menggunakan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. 

Namun demikian, penggunaan KBLI yang tepat tidak secara otomatis memberikan hak kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya pada lokasi tertentu. Sistem OSS tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan tata ruang. Dengan demikian, terdapat dua aspek yang harus dipenuhi secara bersamaan, yaitu:

  1. kegiatan usaha telah diklasifikasikan dengan KBLI yang tepat; dan

  2. lokasi usaha diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan RDTR.

Kesulitan mengurus perizinan usaha Anda? Hubungi Easybiz sekarang juga!

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution