Halaman Detail Artikel

3 Faktor yang Menentukan Jenis Perizinan Berusaha

Senin, 29 Juni 2026

Gambar artikel 3 Faktor yang Menentukan Jenis Perizinan Berusaha

Apa yang menentukan jenis perizinan berusaha suatu usaha atau perusahaan? Perlu diketahui bahwa kehadiran UU Cipta Kerja dan perubahannya, termasuk peraturan turunannya, mereformasi aturan perizinan berusaha di Indonesia. 

Kini, pemberian perizinan berusaha tidak lagi semata-mata didasarkan pada jenis kegiatan usaha, melainkan pada tingkat risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan. Singkatnya, rezim perizinan berusaha saat ini dikenal dengan istilah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”) atau Risk-Based Approach (RBA) yang saat ini diselenggarakan berdasarkan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”) dan peraturan turunannya. 

Pada rezim PBBR, perizinan berusaha didasarkan atas penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Tingkat risiko tersebut ditetapkan oleh Pemerintah melalui proses analisis yang mempertimbangkan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya,hingga dampak yang ditimbulkan apabila bahaya tersebut terjadi. 

Lebih lanjut, dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, berikut sejumlah komponen yang perlu diperhatikan sebagai faktor penentu jenis Perizinan Berusaha.

1. Tingkat Risiko Kegiatan Usaha 

Penetapan tingkat risiko dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan kehati-hatian berdasarkan data dan/atau penilaian profesional. Berdasarkan Pasal 126 ayat (1) PP 28/2025, analisis risiko dilakukan melalui serangkaian tahapan sebagai berikut.

  • Pengidentifikasian kegiatan usaha

  • Pengidentifikasian skala usaha

  • Penilaian tingkat bahaya

  • Penilaian potensi terjadinya bahaya. 

2. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa ke dalam jenis lapangan usaha. KBLI merupakan klasifikasi yang digunakan untuk pengelompokan aktivitas ekonomi dalam kegiatan statistik. Dalam perkembangannya, KBLI juga dimanfaatkan untuk tujuan yang lebih luas, misalnya sebagai instrumen dalam perizinan berusaha, pembinaan sektor, maupun pengawasan kegiatan usaha pada sektor tertentu. 

Mengapa KBLI diperlukan dalam menentukan tingkat risiko? Ketentuan Pasal 127 ayat (1) PP 28/2025 menerangkan bahwa pada tahapan “pengidentifikasian kegiatan usaha” dalam proses analisis risiko, kegiatan usaha yang dimaksud mengacu pada pengaturan ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI. Dengan demikian, setiap KBLI akan dipetakan terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berbeda, yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga pembina sektor masing-masing, sehingga penerapannya selaras dengan kebijakan sektoral yang berlaku.

3. Skala Usaha 

Skala usaha suatu perusahaan menjadi salah satu komponen dalam analisis risiko oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana hal ini menjadi tahap kedua dalam tahapan proses analisis risiko. Pengidentifikasian skala usaha dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai kemudahan perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. 

Sebagai informasi, perihal skala usaha diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang  Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (“Permenveshil 5/2025”). 

Penetapan Jenis Perizinan Berusaha 

Tingkat Risiko kegiatan usaha menjadi poin kunci dalam penerapan PBBR. Dalam melakukan analisis tingkat risiko, risiko yang dinilai pada setiap aspek adalah risiko awal suatu kegiatan usaha (initial risk). Mengacu pada Lampiran III Permenveshil 5/2025, aspek risiko yang diperhitungkan meliputi:

  1. Aspek kesehatan; 

  2. Aspek keselamatan; 

  3. Aspek lingkungan; 

  4. Aspek pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya, 

  5. Aspek lainnya (untuk kegiatan usaha tertentu). 

Tingkat risiko usaha diperoleh berdasarkan perkalian nilai bahaya dengan nilai potensi terjadinya bahaya. Tingkat risiko kegiatan usaha ditentukan berdasarkan tingkat Risiko maksimum dari setidaknya salah satu aspek risiko. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan (2) PP 28/2025, penilaian tingkat bahaya serta penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi:

  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah; 

  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah (rendah/tinggi); dan 

  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi 

Berdasarkan klasifikasi tingkat risiko tersebut, berikut merupakan penetapan jenis perizinan berusaha untuk setiap kegiatan usaha (Pasal 130 s.d. 132 PP 28/2025):

  1. Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, jenis perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain sebagai identitas pelaku usaha, NIB berfungsi sekaligus sebagai perizinan berusaha merupakan bukti legalitas untuk melaksanakan kegiatan berusaha. 

  2. Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, jenis perizinan berusaha meliputi:

    1. NIB; dan 

    2. Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing yang diberikan melalui Sistem OSS, yang dapat menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha selama melaksanakan kegiatan usaha, dan akan dilakukan pengawasan atas pemenuhan standar yang dimaksud guna memantau tingkat kepatuhan pelaku usaha. 

  3. Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, jenis perizinan berusaha meliputi:

    1. NIB; dan 

    2. Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha. Sertifikat standar yang belum terverifikasi menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan memulai kegiatan usaha. 

  4. Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, jenis perizinan berusaha meliputi: 

    1. NIB; dan 

    2. Izin yang  merupakan legalitas usaha dalam bentuk persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan atau Badan Pengusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya melalui Sistem OSS. 

Berikut merupakan alur penetapan Tingkat Risiko dan Jenis Perizinan Berusaha berdasarkan Lampiran III PP Nomor 28 Tahun 2025

proses penetapan perizinan berusaha

Kesulitan mengurus Perizinan Berusaha Berbasis Risiko? Tenang, Easybiz bisa bantu!

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution