Meski bentuknya kecil tapi jangan remehkan bisnis bakso. Makanan yang diolah dari daging sapi ini bisa kita temui hampir di seluruh pojok jalan di seluruh Indonesia. Banyak orang yang sukses secara finansial karena bakso. Bayangkan saja, sekarang ini untuk memperoleh izin menggunakan merek bakso yang populer, anda harus mengeluarkan biaya kemitraan yang kisarannya hingga ratusan juta. Misalnya, bakso kota Malang Pak Eko menawarkan paket kerjasama Rp250 juta untuk paket restoran bakso di luar biaya survei.
Popularitas bakso, bahasa kerennya meat ball, memang sulit ditandingi oleh makanan lain. Kalau anda adalah bagian dari mata rantai bisnis bakso—produsen, penyalur atau penjual–ada baiknya memahami dokumen pendukung seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan nomor registrasi BPOM yang perlu dikantongi agar jualan bakso anda bisa berkembang dengan baik.
Dari sisi konsumen, pastilah akan merasa aman dan nyaman bila mengetahui bakso yang mereka konsumsi telah memenuhi standar kesehatan. Pertimbangkan pula urgensi mendirikan badan usaha seperti CV atau PT untuk menunjang kelancaran bisnis. Ada beberapa opsi untuk memilih badan usaha yang sesuai dengan bisnis kuliner.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Apabila produk bakso anda skalanya rumah tangga (home industry) dan modalnya terbatas, bisa mengurus PIRT ke kantor Dinas Kesehatan setempat. Urgensi PIRT adalah untuk menjamin bahwa makanan dan minuman diproduksi suatu home industry memiliki daya tahan dan aman dikonsumsi hingga lebih dari 7 hari. Setelah mendapat PIRT anda dapat meminta agar diadakan penyuluhan oleh dinas kesehatan yang sama untuk mendapatkan sertifikat penyuluhan.
Bila produk bakso skalanya lebih besar—bukan rumahan—sebaiknya memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Surat tersebut baru dikeluarkan bila BPOM menilai produk makanan telah memenuhi standar keamanan, mutu dan gizi yang ditetapkan. Surat Persetujuan Pendaftaran ini berisikan nomor izin edar yang dalam bahasa awam kerap disebut sebagai nomor registrasi BPOM atau nomor BPOM.
Untuk memperoleh nomor registrasi BPOM ini, berikut alur yang perlu diperhatikan:
No. | Dokumen Yang Harus Diurus | Lembaga Tempat Mengurus | Keterangan |
1 | Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri* (*pilih salah satu) |
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kota/kabupaten | Estimasi biaya: Tidak ada biaya* |
2 | Laporan Analisis Kandungan Bahan Produk | Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) setempat | Diperoleh melalui langkah-langkah berikut:
1. Mengajukan surat permohonan, membawa sampel produk, dan mengisi formulir mengenai kandungan apa saja yang hendak diperiksakan. Kandungan yang perlu diperiksakan untuk produk bakso setidaknya yaitu: a. ALT (30oC, 72 jam)(koloni/g) 2. Membayar retribusi yang besarannya berbeda tiap parameter yang diperiksa, berkisar dari Rp.100 ribu sampai dengan Rp.250 ribu per parameter. 3. Laporan hasil pemeriksaan akan keluar dalam waktu kurang lebih 12 (dua belas) hari kerja. |
3 | Rekomendasi Penilaian Sarana Bangunan | Balai Besar POM (Pengawas Obat dan Makanan) di provinsi setempat |
Diperoleh melalui langkah-langkah berikut: 1. Mengajukan permohonan dengan membawa dokumen-dokumen berikut: Estimasi biaya: Tidak ada biaya* |
4 | Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) yang berisikan Notifikasi BPOM | BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) | Diperoleh melalui langkah-langkah berikut: 1. Mengakses http://www.pom.go.id/ lalu membuat username dengan klik: · e-Registration Pangan Olahan · Daftar Baru Perusahaan · Mengisi informasi detail badan usaha 2. Mengisi data registrasi produk, data komposisi produk, data hasil analisa, dan mengupload scan dokumen pendukung yang dipersyaratkan yang berupa antara lain:Dokumen Administratif a. Dokumen-dokumen legalitas badan usaha b. Rekomendasi Penilaian Sarana Bangunan c. Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri (salah satu saja) d. Laporan Analisis Kandungan Bahan Produk Dokumen Teknis a. Komposisi atau daftar bahan yang digunakan b. Penjelasan untuk bahan baku tertentu yang digunakan c. Proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP d. Hasil analisis produk akhir (Certificate of Analysis) e. Informasi tentang masa simpan f. Informasi tentang kode produksi g. Rancangan label berwarna Dokumen Lain-Lain (Jika Perlu) a. Sertifikat merek b. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) c. Sertifikat Organik d. Keterangan tentang status bebas GMO (Genetically Modified Organism) e. Keterangan Iradiasi Pangan f. Surat Persetujuan Pencantuman Tulisan Halal Pada Label Pangan 3. Setelah mendaftar online, Anda perlu menyerahkan dokumen fisik ke BPOM c.q. Direktorat Penilaian Keamanan Pangan untuk dilakukan verifikasi, hasil verifikasi akan dikirimkan melalui email notifikasi via akun e-Registration 4. Jika dalam notifikasi dinyatakan dokumen telah lengkap, aka nada Surat Perintah Bayar yang memberitahukan besaran retribusi yang perlu Anda bayarkan · Jika dalam notifikasi dinyatakan dokumen belum lengkap, Anda perlu melakukan pendaftaran ulang atau hanya memperbaiki data sesuai catatan dalam email notifikasi · Daftar ulang dilakukan seperti mendaftar baru namun menggunakan menu Daftar Ulang Perusahaan 5. Scan bukti bayar diupload ke e-Registration, BPOM akan melakukan verifikasi dan validasi lagi, lalu dalam waktu kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja, BPOM menerbitkan Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) yang berisikan Notifikasi BPOM 6. Anda dapat mengambil notifikasi SPP sembari menyerahkan Rancangan Label akhir dan menyerahkan secara fisik bukti bayar asli Estimasi biaya: Rp.500 ribu |
(*) Hasil riset lapangan tim Easybiz
Dasar Hukum: