Akta pendirian merupakan salah satu hal yang esensial. Akta pendirian adalah dokumen legal yang pertama kali harus dibuat dan Anda memerlukan bantuan dari notaris untuk membuatnya. Di akta pendirian ini Anda harus menyatakan bahwa bidang usaha yang anda jalankan adalah bisnis jasa konstruksi.
Untuk menjalankan bisnis jasa konstruksi, Anda sebaiknya mendirikan badan usaha. Badan usaha yang Anda pilih dapat berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dimana kegiatan usahanya adalah sebagai penyedia jasa konstruksi. Anda dapat memilih untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas) atau mendirikan Koperasi sebagai badan usaha yang berbadan hukum. Atau, Anda juga dapat memilih mendirikan CV (Persekutuan Komanditer) atau Firma sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Pada saat Anda sudah memutuskan bentuk badan usaha, selanjutnya Anda perlu ingat bahwa untuk memperoleh IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi), pemilihan bidang usahanya harus sesuai dan tidak bisa sembarangan. Oleh karena itu, dalam akta pendirian PT atau CV Anda, harus tertera dengan jelas bahwa PT atau CV Anda bergerak di bidang konstruksi. Hal ini akan mempengaruhi pengurusan izin usaha dan dokumen legalitas lainnya ke depan. Selain itu, Anda perlu ingat bahwa bidang usaha konstruksi ini sebaiknya dicantumkan dalam akta tersendiri, tidak bisa digabung dengan bidang usaha lain. Hubungi Easybiz untuk mendapatkan penjelasan yang lengkap berkaitan dengan bidang usaha.
CV atau Persekutuan Komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha yang dapat Anda pilih sebagai wadah untuk menjalankan bisnis jasa konstruksi. Namun CV adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum. Jadi, kalau anda mendirikan CV dan mengalami kerugian bisa jadi harta pribadi akan digunakan untuk menutupi kerugian tersebut.
Baca juga: Prosedur Mendirikan CV Yang Harus Anda Ketahui
Selain akta pendirian, untuk mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Anda perlu menyediakan data badan usaha Anda. Data dimaksud dapat ditunjukkan dengan melampirkan dokumen-dokumen legalitas lainnya, antara lain:
Jika Anda ingin mengurus IUJK, Anda perlu melakukan estimasi besaran nilai proyek/pekerjaan yang akan Anda garap. Dengan demikian Anda dapat menyesuaikan persyaratan klasifikasi dan kualifikasi yang perlu Anda miliki untuk memperoleh IUJK.
Jika Anda adalah pengusaha pemula di bidang usaha jasa konstruksi, Anda dapat memilih proyek kecil (sub klasifikasi K1) atau proyek menengah (sub klasifikasi M1) karena kedua sub klasifikasi ini tidak menyaratkan pengalaman di bidang jasa konstruksi sebelumnya.
Forum Jasa Konstruksi adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi nasional yang bersifat nasional, independen, dan mandiri.
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) merupakan salah satu asosiasi badan usaha/asosiasi perusahaan jasa konstruksi di Indonesia dimana perusahaan Anda dapat bergabung menjadi anggota. Bergabung di sebuah asosiasi adalah salah satu persyaratan untuk mengurus IUJK dan dokumen-dokumen persyaratannya seperti SBU serta SKT atau SKA.
Hambatan yang kerap dialami saat ingin memulai usaha di bidang jasa konstruksi adalah minimnya pengetahuan, modal dan akses informasi yang mudah dipahami oleh pengusaha pemula. Untuk mengatasi hambatan ini mereka dapat bergabung atau membentuk konsorsium untuk mempelajari lebih detail suatu proyek konstruksi.
Untuk menjalankan kegiatan usaha jasa konstruksi, Anda memerlukan izin usaha yang bernama Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
Untuk mengurus IUJK, Anda perlu memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi atas badan usaha jasa konstruksi Anda yang berupa Sertifikasi Badan Usaha (SBU). Sub klasifikasi SBU akan menentukan sub klasifikasi IUJK yang akan Anda dapatkan.
Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dapat menangani proyek-proyek konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar melalui ikatan usaha kerjasama (joint operation) dengan badan usaha jasa konstruksi dalam negeri yang mempunyai klasifikasi dan kualifikasi yang setara serta telah memiliki SBU dan IUJK. Kontrak Kerja Konstruksi untuk joint operation ini dapat dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Selain berbentuk Perwakilan BUJKA, modal asing juga dapat masuk ke industri jasa konstruksi melalui badan usaha patungan (joint venture) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Untuk badan usaha joint venture wajib memiliki sub kualifikasi B2 dan harus memenuhi persyaratannya.
Kegiatan jasa konstruksi terbagi dalam:
IUJK diterbitkan berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang meliputi:
Klasifikasi dan kualifikasi di bidang usaha jasa konstruksi adalah sebagai berikut:
Lebih detail mengenai klasifikasi dan sub klasifikasi untuk bidang usaha jasa konstruksi dapat dilihat dalam Pasal 8 Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 10 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (“Peraturan LPJK Nas 10/2013”).
Klasifikasi dan kualifikasi badan usaha jasa konstruksi dibagi dalam golongan-golongan yang diperoleh dengan melihat pada pemenuhan persyaratan dan kemampuan usaha yang meliputi:
Nantinya golongan badan usaha ini akan menentukan batasan jumlah bidang, sub bidang, dan batas nilai proyek/pekerjaan yang diperbolehkan dalam IUJK yang Anda peroleh.
Badan usaha dengan klasifikasi kecil dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan kriteria risiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil. Untuk golongan kecil terbagi dalam 3 sub klasifikasi:
K.1 grade 1 memenuhi persyaratan:
Sub klasifikasi K1 hanya boleh menjalankan 2 bidang usaha dan 2 sub bidang, serta batas nilai proyek/pekerjaan mulai dari Rp. 0 sampai dengan Rp. 1 Miliar. |
K.2 grade 2 memenuhi persyaratan:
Sub klasifikasi K2 hanya boleh menjalankan 4 bidang usaha dan 4 sub bidang, serta batas nilai proyek/pekerjaan mulai dari Rp. 0 sampai dengan Rp. 1,75 Miliar. |
K.3 grade 3 memenuhi persyaratan:
Sub klasifikasi K3 hanya boleh menjalankan 5 bidang usaha dan 6 sub bidang, serta batas nilai proyek/pekerjaan mulai dari Rp. 0 sampai dengan Rp. 2,5 Miliar. |
Badan usaha dengan klasifikasi menengah dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan kriteria risiko sedang, berteknologi madya, dan berbiaya sedang. Untuk golongan menengah terbagi dalam 2 sub klasifikasi:
M.1 grade 4 memenuhi persyaratan:
Sub klasifikasi M1 hanya boleh menjalankan 5 bidang usaha dan 8 sub bidang, serta batas nilai proyek/pekerjaan mulai dari Rp. 0 sampai dengan Rp. 10 Miliar. |
M.2 grade 5 memenuhi persyaratan:
Sub klasifikasi M2 hanya boleh menjalankan 5 bidang usaha dan 10 sub bidang, serta batas nilai proyek/pekerjaan mulai dari Rp. 1 Miliar sampai dengan Rp. 10 Miliar. |
Badan usaha dengan klasifikasi besar dan berbadan usaha PT (Perseroan Terbatas) dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan kriteria risiko tinggi, berteknologi tinggi, dan berbiaya besar. Untuk golongan besar terbagi dalam 2 klasifikasi:
B.1 grade 6 memenuhi persyaratan:
Sub klasifikasi B1 hanya boleh menjalankan 5 bidang usaha dan 12 sub bidang, serta batas nilai proyek/pekerjaan mulai dari Rp. 1 Miliar sampai dengan Rp. 250 Miliar. |
B.2 grade 7 memenuhi persyaratan:
Sub klasifikasi B2 hanya boleh menjalankan 5 bidang usaha dan sub bidang sesuai kompetensi badan usaha, serta batas nilai proyek/pekerjaan mulai dari Rp. 1 Miliar sampai dengan tidak terbatas. |
Baca bagian kedua dari artikel ini di A to Z Seputar Izin Usaha Jasa Konstruksi (Bagian-II).