Sejak terbitnya PP 24/2018 kita telah mengenal platform baru, yaitu Online Single Submission (OSS) yang berfungsi sebagai satu-satunya gerbang pengajuan izin usaha. Termasuk di antaranya pengajuan IUMK. Berdasarkan PermenkopUKM 2/2019 IUMK merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam mengembangkan usahanya. Pihak yang berhak mengajukan IUMK adalah pelaku usaha perseorangan dengan skala Usaha Mikro atau Usaha Kecil. Dengan begitu, meski bisnismu masuk dalam kriteria Usaha Kecil akan tetapi dikelola melalui badan usaha, maka izin usaha yang dibutuhkan bukan IUMK. Sehingga bisnis dengan skala UKM belum tentu izin usaha yang dapat diajukan hanya IUMK. Untuk pengurusan izin usaha mikro dan kecil Anda bisa menggunakan layanan Perizinan UMK. Yang akan Anda dapatkan:
✔Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔ Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Mengantongi izin usaha dapat memberikan kemudahan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam melakukan aktivitas bisnis sehari-hari. Izin usaha memiliki fungsi yang fundamental saat kamu akan kerja sama dengan pihak ketiga atau saat kamu membutuhkan tambahan modal, baik melalui pinjaman maupun penyertaan. Tidak hanya itu, memiliki izin usaha dapat menghindarkan kamu dari ancaman sanksi yang dapat merugikan bisnismu, baik dari segi ongkos, reputasi, maupun target yang harus dicapai. Dan yang paling penting, pemerintah telah melakukan sejumlah terobosan agar proses pemberian izin usaha terutama untuk UKM jadi lebih mudah. Setiap sektor usaha memiliki jenis izin usahanya masing-masing. Dengan beragamnya jenis izin usaha tentu beragam pula norma, syarat, prosedur, dan kriteria yang mesti dipenuhi oleh UKM saat mengajukannya. Untuk itu, kamu wajib memahami antara model bisnismu dengan izin usaha yang sesuai.
Salah satu jenis izin usaha untuk UKM adalah Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Namun, apakah IUMK hanya satu-satunya opsi izin usaha yang dapat diajukan oleh UKM?
Salah satu ketentuan yang mengatur mengenai UKM adalah UU 20/2008. Aturan tersebut menyatakan bahwa Usaha Kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UU 20/2008.
Sedangkan Usaha Menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU 20/2008.
Kriteria UKM ditentukan melalui jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunannya. Berikut adalah perbandingannya:
- Usaha Kecil: Ditentukan berdasarkan kepemilikan modal lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan maksimal Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
- Usaha Menengah: Ditentukan berdasarkan kepemilikan modal lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan maksimal Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)
Perlu diketahui saat ini kriteria UMKM secara keseluruhan mengalami perubahan setelah disahkannya UU Cipta Kerja. Aturan ini memperluas kriteria UMKM, sehingga dapat diukur berdasarkan modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan atau nilai investasi, insentif, dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. Namun kita masih menunggu ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria UMKM yang akan diatur melalui peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.
Sejak terbitnya PP 24/2018 kita telah mengenal platform baru, yaitu Online Single Submission (OSS) yang berfungsi sebagai satu-satunya gerbang pengajuan izin usaha. Termasuk di antaranya pengajuan IUMK. Berdasarkan PermenkopUKM 2/2019 IUMK merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Hadirnya IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam mengembangkan usahanya. Selain itu, IUMK berlaku selama kamu menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penting untuk kamu ketahui, pihak yang berhak mengajukan IUMK adalah pelaku usaha perseorangan dengan skala Usaha Mikro atau Usaha Kecil. Dengan begitu, meski bisnismu masuk dalam kriteria Usaha Kecil akan tetapi dikelola melalui badan usaha, maka izin usaha yang dibutuhkan bukan IUMK.
Berdasarkan uraian di atas, kita dapat melihat bahwa memiliki bisnis dengan skala UKM belum tentu izin usaha yang dapat diajukan hanya IUMK. Bahkan, IUMK terbatas untuk pelaku usaha perseorangan dengan skala usaha mikro atau usaha kecil saja. Jika bisnismu tidak memenuhi kriteria tersebut, tidak perlu khawatir karena masih tersedia opsi izin usaha lainnya yang bisa kamu ajukan melalui OSS.
Kalau kamu masuk kriteria usaha kecil berdasarkan modal tapi akan mendirikan PT atau CV untuk memayungi bisnis yang dijalankan maka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan IUMK. Bila kegiatan usaha yang kamu jalankan adalah perdagangan barang atau jasa namun perusahaannya berbentuk badan usaha (misalnya firma atau CV) atau badan hukum (misalnya PT) maka kamu bisa mengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) melalui OSS setelah urusan pendirian perusahaannya beres.
Saat ini ada 20 sektor usaha yang perizinannya dapat kamu ajukan melalui sistem OSS. Diantaranya adalah sektor perdagangan, pariwisata, perindustrian, pertanian, komunikasi dan informatika, perhubungan, hingga sektor pendidikan dan kebudayaan. Adapun sektor usaha keuangan perbankan dan non perbankan serta sektor minyak, gas alam, serta pertambangan tidak termasuk perizinan usaha yang dapat di proses melalui OSS, karena kewenangan tersebut masih berada pada instansi terkait.
Untuk itu, hal penting yang wajib dilakukan sebelum mengajukan izin usaha adalah:
Pahami terlebih dahulu model bisnis yang dijalani.
Cari izin usaha yang sesuai
Pelajari syarat dan prosedur pengajuan izin usaha yang ingin didapatkan.
Untuk pengurusan izin usaha mikro dan kecil Anda bisa menggunakan layanan Perizinan UMK. Yang akan Anda dapatkan:
✔Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔ Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Artikel yang Cocok untuk Anda