Hal-Hal yang Perlu Dilakukan sebelum Melakukan Konversi KBLI 2025
Senin, 21 September 2026
Pelaku Usaha yang hendak melakukan konversi KBLI 2025 sebaiknya secara terburu-buru. Pasalnya, hal yang terpenting adalah memastikan bahwa kode KBLI 2025 yang dipilih benar-benar merepresentasikan kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan.
Lebih lanjut, untuk mengurangi risiko ketidaksesuaian data, Pelaku Usaha dapat melakukan Compliance Review secara menyeluruh. Review tersebut sebaiknya tidak hanya berupa pencarian padanan kode, tetapi juga mencakup pemeriksaan substansi kegiatan usaha dan dampaknya terhadap perizinan.
Compliance Review sebelum Melakukan Konversi KBLI 2025
Adapun beberapa rekomendasi hal-hal yang dapat dilakukan sebelum melakukan konversi KBLI adalah adalah sebagai berikut.
1. Inventarisasi Seluruh Dokumen Perizinan
Pelaku Usaha dapat mengunduh dan menyimpan seluruh dokumen perizinan yang telah terbit, baik NIB, PB, hingga PB UMKU sebagai langkah mitigasi atas potensi kendala teknis pada masa transisi. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki dokumentasi yang lengkap mengenai status perizinannya sebelum dan setelah implementasi KBLI 2025.
2. Pemetaan KBLI 2020 ke KBLI 2025 Berdasarkan Tabel Konversi KBLI 2025
Pelaku Usaha dapat melakukan pemetaan berdasarkan Tabel Konversi KBLI 2025 yang diterbitkan BPS. Pada tahap ini, Pelaku Usaha perlu mengidentifikasi apakah perubahan termasuk:
One-to-One;
One-to-Many; atau
Many-to-One.
Pemetaan tersebut menjadi semakin penting apabila kode KBLI 2020 mengalami pola one-to-many, karena pemilihan kode KBLI 2025 tidak dapat semata-mata dilakukan berdasarkan konversi otomatis.
3. Kaji Ulang Kesesuaian Pemetaan KBLI dengan Kegiatan Usaha
Hasil pemetaan perlu dibandingkan dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh perusahaan. Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
a. Apakah kegiatan usaha yang tercantum dalam KBLI 2025 benar-benar menggambarkan kegiatan yang dilakukan perusahaan?
b. Apakah terdapat kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan tetapi belum tercermin dalam KBLI perusahaan?
c. Apakah terdapat perubahan ruang lingkup kegiatan akibat perubahan klasifikasi KBLI 2025?
Tahap ini penting untuk mencegah perusahaan memilih kode KBLI hanya berdasarkan nama kegiatan tanpa memperhatikan ruang lingkup kegiatan yang sebenarnya.
4. Kaji Kesesuaian KBLI yang Tertuang dalam Anggaran Dasar Perusahaan`
Pelaku Usaha juga perlu membandingkan hasil pemetaan KBLI dengan maksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar. Apabila terdapat kegiatan baru yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar, maka Pelaku Usaha perlu mempertimbangkan terlebih dahulu penyesuaian Anggaran Dasar melalui AHU sebelum menambahkan kegiatan tersebut pada OSS.
5. Periksa Adanya Perubahan Tingkat Risiko dan Jenis Perizinan Berusaha
KBLI merupakan salah satu dasar utama dalam penentuan tingkat risiko kegiatan usaha serta jenis Perizinan Berusaha dalam sistem OSS Berbasis Risiko. Oleh karena itu, perubahan struktur klasifikasi dari KBLI 2020 menjadi KBLI 2025 berpotensi mengakibatkan perubahan terhadap tingkat risiko suatu kegiatan usaha maupun kewajiban perizinan yang melekat padanya. Apabila Pelaku usaha tidak melakukan peninjauan kembali terhadap KBLI yang digunakan serta penyesuaiannya pada KBLI 2025, terdapat risiko adanya perubahan tingkat risiko, persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha (PB), maupun PB UMKU yang kini berlaku terhadap kode KBLI yang baru berdasarkan KBLI 2025.
6. Lakukan Gap Analysis/License Assessment terhadap Dampak Perubahan Kode KBLI 2025
Pelaku Usaha perlu melakukan gap analysis atau license assessment terhadap Perizinan Berusaha dan perizinan sektoral yang telah dan/atau belum dimiliki. Analisis ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah terdapat kesenjangan antara perizinan yang saat ini dimiliki dengan perizinan yang dipersyaratkan berdasarkan KBLI 2025 dan ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan.
Dalam proses ini, Pelaku Usaha perlu memeriksa apakah perubahan atau penyesuaian KBLI 2025 menimbulkan kebutuhan untuk melakukan pemutakhiran data pada OSS, penyesuaian Anggaran Dasar atau data AHU, pengajuan Perizinan Berusaha atau PB UMKU tambahan, maupun pemenuhan persyaratan sektoral lainnya. Dengan demikian, gap analysis tidak hanya digunakan untuk memastikan kesesuaian kode KBLI, melainkan juga untuk memperoleh gambaran mengenai kepatuhan perizinan perusahaan secara keseluruhan khususnya dengan adanya implementasi KBLI 2025.
Kesulitan memahami KBLI 2025? Konsultasikan dengan Easybiz sekarang juga!
Bagikan Artikel:
Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda
Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:
- ✔️
Review Dokumen Legalitas Perusahaan
- ✔️
Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan
- ✔️
Pelaporan LKPM 1 tahun
- ✔️
Riset Perizinan
- ✔️
dan lainnya
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!
Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution