Halaman Detail Artikel

Peraturan BPS 6/2026 Diterbitkan, Haruskah Mengubah KBLI?

Rabu, 30 September 2026

Gambar artikel Peraturan BPS 6/2026 Diterbitkan, Haruskah Mengubah KBLI?

Kurang dari satu tahun setelah Peraturan BPS 7/2025 diberlakukan, BPS menerbitkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 6/2026).

Berdasarkan konsiderans menimbang, penerbitan peraturan ini dilandasi pertimbangan bahwa Peraturan BPS 7/2025 dinilai belum menampung kebutuhan hukum akan deskripsi pada KBLI, sehingga dipandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap substansi deskripsi dimaksud guna mewujudkan tata kelola instrumen statistik yang baik serta meningkatkan kualitas dan keterbandingan data statistik.

Ketentuan Perubahan KBLI pada Peraturan BPS 6/2026

Secara normatif, objek perubahan dalam Peraturan BPS 6/2026 dirumuskan secara tegas dalam Pasal I, yang menyatakan bahwa “Lampiran Peraturan BPS 7/2025 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan BPS 6/2026, yang selanjutnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut”.

Dengan demikian, satu-satunya materi muatan yang diubah adalah Lampiran yang berisi daftar dan deskripsi klasifikasi KBLI, sedangkan batang tubuh Peraturan BPS 7/2025 (Pasal 1 sampai dengan Pasal 7) tidak mengalami perubahan sama sekali.

Kemudian, berdasarkan hasil perbandingan tekstual atas kedua Lampiran secara menyeluruh, tidak ditemukan adanya penambahan, penghapusan, maupun penomoran ulang kode klasifikasi.

Struktur 22 kategori dan 2.444 kode KBLI (dari tingkat kategori sampai dengan tingkat kelompok 5 digit) yang berlaku berdasarkan Peraturan BPS 7/2025 tetap dipertahankan secara identik dalam Lampiran Peraturan BPS 6/2026.

Sifat perubahan yang demikian membawa konsekuensi bahwa Peraturan BPS 6/2026 tidak dapat dikategorikan sebagai perubahan atas ruang lingkup atau cakupan kegiatan usaha yang telah diklasifikasikan, melainkan semata perbaikan atas redaksi/teks pada deskripsi yang menyertai kode-kode yang telah ada.

Sebagai pembanding, berbeda dengan Peraturan BPS 7/2025 yang memuat ketentuan peralihan berupa kewajiban penyesuaian dalam waktu 6 (enam) bulan, Peraturan BPS 6/2026 tidak memuat ketentuan peralihan atau kewajiban penyesuaian yang sejenis. Sejauh dapat ditelusuri dari batang tubuhnya yang hanya terdiri atas 2 (dua) pasal, tidak terdapat norma yang secara eksplisit mewajibkan pengguna KBLI melakukan tindakan administratif tertentusehubungan dengan berlakunya Peraturan BPS 6/2026 tersebut.

Pola dan Sebaran Perubahan Deskripsi KBLI

Berdasarkan hasil telaah pada Lampiran Peraturan BPS 7/2025 dengan Peraturan BPS 6/2026 terhadap keseluruhan 2.444 kode, tercatat 778 kode (32%) mengalami revisi pada teks deskripsinya, sedangkan 1.666 kode (68%) sisanya tidak mengalami perubahan redaksi sama sekali.

Revisi tersebut tersebar pada seluruh tingkatan struktur klasifikasi, yaitu:

  • 10 kode pada tingkat kategori (1 digit);

  • 29 kode pada tingkat golongan pokok (2 digit);

  • 50 kode pada tingkat golongan (3 digit);

  • 190 kode pada tingkat subgolongan (4 digit); dan

  • 499 kode pada tingkat kelompok (5 digit).

Kemudian, dilihat dari sebarannya per kategori, Kategori C (Industri) mencatatkan jumlah kode yang direvisi paling banyak secara absolut, yaitu 255 dari 722 kode (35%), sejalan dengan jumlah kode pada kategori tersebut yang memang paling banyak di antara 22 kategori KBLI.

Namun demikian, apabila dilihat dari proporsi perubahan terhadap total kode pada masing-masing kategori, Kategori N (Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis) dan Kategori Q (Pendidikan) mencatatkan proporsi revisi tertinggi, yaitu masing-masing sebesar 53% (51 dari 97 kode untuk Kategori N, dan 47 dari 89 kode untuk Kategori Q). Sebaliknya, proporsi revisi terendah tercatat pada Kategori D (Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin), yaitu sebesar 10% (3 dari 30 kode).

Adapun berdasarkan jenis perubahannya, hasil pembandingan mengidentifikasi setidaknya terdapat 5 (lima) pola revisi, yaitu: (i) koreksi substansi/faktual, berupa perbaikan keterangan yang sebelumnya tidak konsisten dengan judul kode; (ii) penghapusan duplikasi kata dalam judul atau deskripsi; (iii) perbaikan ejaan dan kesalahan ketik (typo); (iv) penyesuaian istilah asing agar sesuai dengan ejaan bahasa Indonesia yang baku; dan (v) perapian tanda baca serta redaksional minor lainnya.

Empat kode berikut dapat menjadi ilustrasi representatif dari pola-pola tersebut.

  1. Deskripsi kode 85404 (Pendidikan Tinggi Keagamaan Swasta) pada Lampiran Peraturan BPS 7/2025 semula menyebutkan cakupan “pendidikan yang diselenggarakan pemerintah”, yang secara substantif tidak konsisten dengan judul kode yang justru ditujukan bagi penyelenggara swasta. Melalui Lampiran Peraturan BPS 6/2026, keterangan tersebut diperbaiki menjadi “pendidikan yang diselenggarakan swasta”.

  2. Judul kode 52226 (Aktivitas Penyelamatan Kapal dan Muatannya) pada Lampiran Peraturan BPS 7/2025 semula memuat pengulangan kata “Aktivitas Aktivitas…” dan pada Peraturan BPS 6/2026 telah diperbaiki dengan menghilangkan kata yang berulang tersebut.

  3. Pada kode 7220 (Penelitian dan Pengembangan Eksperimental Ilmu Sosial dan Humaniora), kesalahan ketik “Eskperimental” pada Lampiran Peraturan BPS 7/2025 telah diperbaiki menjadi “Eksperimental” pada Peraturan BPS 6/2026.

  4. Pada kode 011 (Pertanian Tanaman Semusim), istilah asing “agroforestry” pada Lampiran Peraturan BPS 7/2025 juga disesuaikan penulisannya menjadi “agroforestri” mengikuti kaidah ejaan bahasa Indonesia.

Secara singkat, perubahan pada Peraturan BPS 6/2026 tidak menyentuh struktur, jumlah, maupun penomoran kode klasifikasi sebagaimana diuraikan di atas. Oleh karena itu, secara normatif tidak terdapat kewajiban bagi pelaku usaha yang telah menggunakan kode KBLI berdasarkan Peraturan BPS 7/2025 untuk mengganti atau menyesuaikan kode klasifikasi kegiatan usahanya dalam sistem perizinan berusaha, termasuk dalam data Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah terbit melalui OSS.

Kesimpulan ini merupakan hasil analisis normatif atas materi muatan batang tubuh Peraturan BPS 6/2026, sehingga sejauh terdapat kebutuhan implementasi teknis pada sistem OSS atau SIINas, hal tersebut tetap perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) maupun BPS selaku instansi pembina KBLI.

Kemudian, meski sebagian besar revisi bersifat redaksional minor, seperti perbaikan ejaan dan penghapusan duplikasi kata, sebagian revisi lain bersifat koreksi substansi yang mengubah keterangan cakupan suatu kode, sebagaimana tampak pada kode 85404 di atas.

Untuk kode-kode dengan koreksi substansi semacam ini, pelaku usaha perlu mencermati redaksi deskripsi terbaru pada Lampiran Peraturan BPS 6/2026 guna memastikan kesesuaian antara kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan dengan cakupan kode klasifikasi yang dipilih. Risiko yang perlu diwaspadai bukan terletak pada risiko ketidakpatuhan administratif akibat perubahan Peraturan BPS 6/2026 itu sendiri, melainkan risiko interpretasi apabila pengguna masih merujuk pada teks deskripsi versi Peraturan BPS 7/2025 yang mengandung inkonsistensi redaksional sebelum diperbaiki.

Punya pertanyaan soal KBLI usaha Anda? Konsultasikan dengan Easybiz sekarang juga!

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution