Halaman Detail Artikel

3 Hal Penting Seputar Pelaporan LKPM oleh Pelaku Usaha

Kamis, 24 September 2026

Gambar artikel 3 Hal Penting Seputar Pelaporan LKPM oleh Pelaku Usaha

Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM adalah instrumen pengawasan yang mewajibkan setiap pelaku usaha melaporkan perkembangan realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, dan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada pemerintah melalui Online Single Submission (OSS). 

LKPM menjadi salah satu bentuk pengawasan rutin yang dilakukan melalui pemeriksaan laporan Pelaku Usaha, khususnya terkait perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal. 

Lalu, siapa yang wajib melaporkan LKPM? Apa yang harus dilaporkan? Bagaimana pelaporan dan alur verifikasinya? Berikut uraiannya. 

1. Siapa yang Wajib Melaporkan LKPM?

Berdasarkan ketentuan Pasal 255 ayat (2) PP 28/2025 jo. Pasal 286 ayat (2) Permenveshil 5/2025, LKPM wajib dilaporkan seluruh Pelaku Usaha untuk setiap kegiatan usaha (utama maupun pendukung) dan setiap lokasi usaha, atas seluruh Nomor Kegiatan Usaha (NKU) yang telah terbit di lampiran Nomor Induk Berusaha (NIB). Kendati demikian, terdapat pengecualian kewajiban pelaporan LKPM khususnya terhadap:

  1. Pelaku usaha skala mikro, dalam rangka kemudahan pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”) bagi skala usaha mikro dan kecil; 

  2. Pelaku usaha dengan kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber pada APBN atau APBD. 

Dengan demikian, Pelaku Usaha berskala kecil, menengah, dan besar diwajibkan untuk melaporkan LKPM dengan ketentuan frekuensi dan jendela waktu pelaporan ditentukan oleh skala usaha dengan ketentuan sebagai berikut. 

  1. Usaha kecil dengan nilai investasi Rp1 miliar hingga Rp5 miliar wajib menyampaikan LKPM Usaha Kecil sebanyak dua kali dalam setahun atau setiap semester. Pelaporan Semester I dilakukan pada 1–15 Juli, sedangkan pelaporan Semester II dilakukan pada 1–15 Januari tahun berikutnya.

  2. Usaha menengah (nilai investasi Rp5 miliar hingga Rp10 miliar) dan usaha besar (nilai investasi lebih dari Rp10 miliar) wajib menyampaikan LKPM Non-UMK sebanyak empat kali dalam setahun atau setiap triwulan. Pelaporan Triwulan I dilakukan pada 1–15 April, Triwulan II pada 1–15 Juli, Triwulan III pada 1–15 Oktober, dan Triwulan IV pada 1–15 Januari tahun berikutnya. Lebih lanjut, KPM Non-UMK disampaikan berdasarkan dua tahap pelaporan, yaitu tahap persiapan, bagi kegiatan usaha yang belum beroperasi dan/atau belum melakukan transaksi komersial, serta tahap operasional dan/atau komersial, bagi kegiatan usaha yang siap atau telah beroperasi dan/atau melakukan transaksi komersial.

2. Apa yang Wajib Dilaporkan dalam LKPM?

Merujuk pada ketentuan Pasal 285 ayat (1) dan (2) Permenveshil 5/2025, Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal untuk setiap kegiatan usaha (baik utama dan pendukung) dan lokasi setelah memperoleh NIB. 

Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat (3) Permenveshil 5/2025, data yang wajib disampaikan dalam LKPM meliputi:

  1. Realisasi penanaman modal; 

  2. Realisasi tenaga kerja; 

  3. Realisasi produksi  barang dan/atau jasa; 

  4. Pemenuhan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB) dan/atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU); 

  5. Pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab Pelaku Usaha Penanaman Modal, termasuk: 

    1. Pelatihan TKI dan/atau pelatihan dan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia pendamping; 

    2. Kemitraan; 

    3. Pengelolaan lingkungan hidup; 

    4. Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; 

    5. Ketenagakerjaan; 

    6. Penerapan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan/atau 

    7. Tanggung jawab sosial perusahaan. 

  6. Penjelasan Realisasi Penanaman Modal; 

  7. Kendala yang dihadapi Pelaku Usaha. 

Adapun khusus untuk Skala Usaha Menengah dan Besar, LKPM terdiri atas: 

  • LKPM Tahap Persiapan bagi kegiatan usaha yang belum operasional dan/atau melakukan transaksi komersial. Pengisian LKPM Tahap Persiapan mencakup realisasi penanaman modal yang meliputi modal tetap antara lain; pembelian dan pematangan tanah, pembangunan bangunan gedung, pengadaan peralatan/sarana/mesin, serta modal kerja untuk 1 (satu) turnover, realisasi tenaga kerja,  kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, penjelasan realisasi penanaman modal, hingga permasalahan yang dihadapi perusahaan. Pada tahap ini, realisasi modal tetap dihitung atas nilai perolehan awal yang merupakan total biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memperoleh suatu aset termasuk biaya-biaya lainnya. 

  • LKPM Tahap Operasional dan/atau Komersial bagi kegiatan usaha yang siap/sudah operasional dan/atau melakukan transaksi komersial, yang disampaikan setelah mengisi formulir pernyataan siap operasional dan/atau komersial dalam Sistem OSS. Pengisian LKPM Tahap Operasional dan/atau Komersial antara lain mencakup realisasi penanaman modal yang meliputi modal tetap (antara lain pengadaan tanah, pengadaan bangunan gedung, dan pengadaan peralatan/sarana/mesin) dan modal kerja, realisasi tenaga kerja, kewajiban dan tanggung jawab perusahaan penjelasan realisasi penanaman modal, dan permasalahan yang dihadapi perusahaan. Pada tahap ini, realisasi modal tetap diisi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam nilai perolehan awal dan tidak mengenal adanya penyusutan modal tetap dan revaluasi aset. 

3. Bagaimana Alur Pelaporan dan Verifikasi LKPM?

LKPM disampaikan melalui Sistem OSS dan Sistem OSS menerbitkan tanda terima atas penyampaian LKPM oleh Pelaku Usaha. 

Untuk selanjutnya, Kementerian/Badan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP”) provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“Badan Pengusahaan KPBPB”), Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau Otorita Ibu Kota Nusantara (“OIKN”) sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan evaluasi melalui Sistem OSS terhadap penyampaian LKPM oleh Pelaku Usaha sebagaimana ketentuan Pasal 287 Permenveshil 5/2025.  

Verifikasi dan evaluasi dilakukan pada periode pelaporan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Sistem OSS menerbitkan tanda terima atas penyampaian LKPM. Hasil verifikasi dan evaluasi berupa notifikasi Persetujuan atau permintaan perbaikan. 

Atas notifikasi persetujuan tersebut, Sistem OSS menerbitkan tanda terima persetujuan kepada Pelaku Usaha. Di sisi lain, dalam hal terdapat notifikasi permintaan perbaikan, Sistem OSS akan menerbitkan tanda terima permintaan perbaikan kepada Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha dapat melakukan perbaikan sampai batas waktu periode pelaporan.

Kesulitan melaporkan LKPM usaha Anda? Konsultasikan dengan Easybiz sekarang!

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution