Apa Sanksi Jika Tidak Melaporkan LKPM?
Kamis, 29 Oktober 2026
Terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM, kewajiban pelaporan LKPM ini berakar pada Pasal 15 huruf C Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”) yang menyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”).
Ditegaskan pula dalam Penjelasan Pasal 15 huruf C UU Penanaman Modal, bahwa LKPM adalah laporan yang memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal disampaikan secara berkala kepada BKPM dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal.
Adakah sanksi jika Tidak Melaporkan LKPM atau Terlambat Melaporkan LKPM?
Penting untuk diketahui bahwa kewajiban pelaporan LKPM bukan tanpa disertai sanksi. Sanksi administratif dikenakan terhadap Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban penyampaian realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 373 dan 374 Permenveshil 5/2025.
Lebih lanjut, Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB dan/atau OIKN sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif dalam hal Pelaku Usaha:
tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut;
menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi Penanaman Modal selama 4 (empat) periode berturut-turut; atau
menyampaikan LKPM tanpa ada nilai tambahan realisasi Penanaman Modal selama 4 (empat) periode berturut-turut dalam pelaporan LKPM tahap persiapan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 374 jo. Pasal 375 Permenveshil 5/2025, sistem OSS menyampaikan notifikasi sanksi kepada Lembaga OSS, Kementerian/Lembaga, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, serta Pelaku Usaha. Sanksi yang dikenakan terhadap Pelaku Usaha atas pelanggaran kewajiban pelaporan LKPM secara berturut-turut adalah sebagai berikut.
Jika Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM, akan dikenakan sanksi peringatan pertama dan Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya. Jika pada periode berikutnya Pelaku Usaha menyampaikan LKPM, sanksi administratif peringatan pertama yang dikenakan sebelumnya dinyatakan gugur.
Jika Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM pada periode berikutnya, Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif peringatan kedua, dan wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya. Jika pada periode berikutnya Pelaku Usaha menyampaikan LKPM, sanksi administratif peringatan kedua yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
Jika Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM pada periode berikutnya setelah peringatan kedua, Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif peringatan ketiga, dan wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya. Jika pada periode berikutnya Pelaku Usaha menyampaikan LKPM, sanksi administratif peringatan ketiga yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
Jika Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM pada periode berikutnya, Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha. Penghentian sementara kegiatan usaha berarti bahwa: Pelaku Usaha tidak dapat melakukan kegiatan usaha dan/atau Pelaku Usaha dikenakan pembatasan aksi korporasi dalam Sistem OSS. Pelaku Usaha yang telah dikenakan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha, wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya, yang disertai dengan pengenaan sanksi denda administratif. Jika penyampaian LKPM dan pembayaran denda administratif sudah dilakukan pada periode berikutnya, maka sanksi penghentian sementara kegiatan usaha dan denda administratif dinyatakan gugur.
Jika Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM pada periode berikutnya dan tidak melakukan pembayaran denda administratif, Pelaku Usaha dikenakan pencabutan kegiatan usaha berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
Kesulitan menyusun atau melaporkan LKPM? Konsultasikan dengan Easybiz sekarang juga!
Bagikan Artikel:
Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda
Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:
- ✔️
Review Dokumen Legalitas Perusahaan
- ✔️
Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan
- ✔️
Pelaporan LKPM 1 tahun
- ✔️
Riset Perizinan
- ✔️
dan lainnya
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!
Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution