Setelah pada bagian sebelumnya dijelaskan batasan, larangan dan kriteria mempekerjakan TKA, sekarang giliran membahas prosedur yang harus dijalani.
Baca juga: Ini Panduan Mengurus Izin Tenaga Kerja Asing (Bagian-I) |
Ada beberapa proses yang harus diikuti yang diperkirakan memakan waktu lebih kurang 60 hari kerja (bila persyaratan telah lengkap). Easybiz menyediakan layanan pengurusan izin TKA untuk memudahkan bisnis anda.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Pada tahap awal, Pemberi Kerja harus mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang merupakan rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Bagi Pemberi Kerja yang hendak menggunakan jasa TKA, RPTKA tersebut menjadi dasar untuk penerbitan Izin Mempergunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Secara umum RPTKA dapat diberikan kepada Pemberi Kerja untuk jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri.
Dalam kondisi tertentu RPTKA dapat diberikan dalam waktu yang singkat dan tidak dapat diperpanjang tergantung dari sifat dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja.
RPTKA dapat diberikan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, dengan kata lain untuk pekerjaan yang sifatnya sekali selesai atau jenis pekerjaan seperti pemasangan mesin, elektrikal atau jenis pekerjaan sekali selesai, dan untuk RTPKA ini dapat diberikan dalam jangka waktu 6 bulan lamanya.
Adapun RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat darurat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 bulan. Dan untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, Pemberi Kerja harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dirjen Bina Penta Kemenakertrans.
Permohonan RPTKA tersebut sekurang-kurangnya memuat alasan penggunaan TKA serta jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan.
Permohonan juga harus dilengkapi dengan jangka waktu penggunaan TKA; dan penunjukkan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.
Perlu digarisbawahi bahwa bila RPTKA baik untuk pekerjaan yang sekali selesai maupun darurat telah disahkan dan habis masa berlakunya, tidak dapat diperpanjang.
Adapun dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan tersebut berupa alasan penggunaan TKA; formulir RTPKA yang sudah diisi; surat izin usaha dari instansi yang berwenang; akta pendirian sebagai badan hukum yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang; dan keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat.
Selain itu harus dilengkapi dengan bagan struktur organisasi perusahaan; surat penunjukan tenaga kerja warga negara indonesia sebagai pendamping TKA dan rencana program pendampingan; surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki TKA; salinan bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 1981; dan rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis apabila diperlukan.
Apabila dokumen dalam permohonan RPTKA lengkap, jangka waktu pengurusan RPTKA dapat dilakukan dalam waktu 7 hari kerja.
Setelah mendapatkan RPTKA, Pemberi Kerja yang akan mempekerjakan TKA harus mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). IMTA merupakan izin tertulis untuk dapat mempekerjakan TKA dari menteri atau pejabat yang telah ditugaskan untuk menerbitkan izin tersebut kepada pemberi kerja TKA.
Pemberi Kerja mengajukan permohonan IMTA ke Direktorat Jendral Bina Penta Kemenakertrans. Namun sebelum mendapatkan IMTA, terlebih dahulu pemberi kerja harus mengajukan permohonan Rekomendasi Kawat Persetujuan Visa (TA.01). Visa TA.01 ini merupakan rekomendasi kawat persetujuan visa untuk tujuan bekerja bagi Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia. Permohonan TA-01 diajukan kepada Direktur untuk mendapatkan rekomendasi visa (TA-01).
Untuk mengajukannya diperlukan sejumlah dokumen persyaratan di antaranya salinan Surat Keputusan Pengesahan RPTKA; salinan paspor TKA yang akan dipekerjakan; daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan; salinan ijazah dan/atau keterangan pengalaman kerja TKA yang akan dipekerjakan; salinan surat penunjukan tenaga kerja pendamping; dan foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
Apabila permohonan telah memenuhi syarat itu, maka instansi terkait harus menerbitkan rekomendasi (TA-.01) dan menyampaikan kepada Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim), Direktorat Jenderal Imigrasi dalam waktu selambat-lambatnya pada hari berikutnya dengan ditembuskan kepada pemberi kerja TKA.
Rekomendasi TA.01 tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 bulan setelah diterbitkan dan dapat diurus dalam waktu tujuh hari kerja. Rekomendasi TA.01 yang telah disetujui tersebut menjadi dasar agar bisa mendapatkan Visa Tinggal Terbatas (VITAS).
VITAS merupakan izin harus dimiliki bagi TKA yang akan tinggal di Indonesia. Permohonan VITAS diajukan ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM dengan melampirkan surat penjaminan dari penjamin/sponsor; fotokopi paspor kebangsaan; bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia; surat rekomendasi dari badan atau instansi Pemerintah terkait dengan kegiatan yang akan dilakukan oleh TKA; dan data penjamin/sponsor.
Jika permohonan disetujui maka Ditjen Imigrasi menerbitkan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa tersebut. VITAS ini dapat diurus dalam tujuh hari kerja.
Setelah mendapat Rekomendasi TA.01 dan VITAS untuk TKA, pemberi kerja TKA dapat mengajukan permohonan IMTA. Permohonan tersebut harus melampirkan sekurang-kurangnya salinan draft perjanjian kerja; bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri; salinan polis asuransi; salinan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa; dan foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak dua lembar. Jika semua syarat sudah dipenuhi maka Direktur Pengendalian Penggunaan TKA akan menerbitkan IMTA.
Jangka waktu berlakunya IMTA diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Pengurusan memakan waktu paling lama tujuh hari kerja. Setelah mendapatkan IMTA, maka sah bagi si Pemberi Kerja dapat menggunakan jasa dari TKA tersebut.
Pengurusan dokumen untuk TKA mutlak dilakukan Indonesia sesuai aturan dan dasar hukum yang ditetapkan yakni Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012. ***