Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) terdiri dari RUPS tahunan dan RUPS lainnya atau dalam praktik disebut RUPS luar biasa. Bagaimana sih prosedur mengadakan RUPS tahunan?
Penyelenggaraan RUPS mempunyai peran vital dalam perusahaan. Sebab ada keputusan-keputusan tertentu yang hanya dapat diambil melalui RUPS, termasuk salah satunya pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) RUPS terdiri dari dua macam, yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainnya atau dalam praktik biasa disebut RUPS luar biasa. Sebagaimana namanya, RUPS tahunan wajib diadakan setiap tahunnya, yaitu maksimal 6 bulan setelah tahun buku berakhir, di mana harus mengajukan semua dokumen dari laporan tahunan PT.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan prosedur sederhana melakukan RUPS tahunan berdasarkan UU PT:
- Pada dasarnya, penyelenggaraan RUPS tahunan dilakukan oleh direksi, dengan didahului pemanggilan RUPS. Namun, dalam keadaan tertentu pemanggilan RUPS dapat dilakukan oleh dewan komisaris atau pemegang saham berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri.
- Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS, dan dilakukan dengan surat tercatat dan/atau iklan dalam surat kabar.
- Dalam panggilan RUPS juga dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan RUPS tersedia di kantor PT sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan. PT wajib memberikan salinan bahan tersebut ke pemegang saham secara cuma-cuma jika diminta. Namun, jika pemanggilan RUPS tidak sesuai ketentuan, keputusan RUPS tetap sah, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan itu disetujui dengan suara bulat.
- Khusus untuk PT terbuka, sebelum pemanggilan RUPS wajib didahului dengan pengumuman akan diadakan pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS.
- RUPS dapat dilangsungkan jika lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
- Jika kuorum di atas tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua yang di dalamnya harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum.
- RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika paling sedikit 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
- Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, PT dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan PT atas permohonannya agar ditetapkan kuorum RUPS ketiga. Penetapan ini bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Perlu diperhatikan, pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum RUPS dilangsungkan.
- RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan, atau dalam hal RUPS dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan maka jangka waktunya paling lambat 21 hari setelah diperolehnya penetapan pengadilan negeri.
Jadi, itu tadi prosedur menyelenggarakan RUPS PT. Prosedurnya cukup sederhana bukan?
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.