Halaman Detail Artikel

Perubahan Pelaporan SIINas Terbaru dalam Permenperin 13/2025

Kamis, 10 Juli 2025

Gambar artikel Perubahan Pelaporan SIINas Terbaru dalam Permenperin 13/2025

Apa itu SIINas?

Singkatnya, SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.

Lebih lanjut, salah satu poin penting yang diatur di Permenperin 13/2025 adalah perubahan frekuensi dan periode pelaporan Siinas yang sebelumnya diwajibkan 2 kali setahun kini menjadi 4 kali dalam setahun. Ketentuan baru ini membuat pelaku usaha di sektor industri untuk lebih sering menyampaikan data perkembangan usahanya ke pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian.

Periode pelaporan SIINas terbaru dilakukan pada waktu-waktu berikut ini:

  1. 1–10 April yang merangkum informasi kegiatan usaha industri yang dilakukan perusahaan pada bulan Januari--Maret.

  2. 1–10 Juli yang merangkum informasi kegiatan usaha industri yang dilakukan perusahaan pada bulan April--Juni.

  3. 1--10 Oktober yang merangkum informasi kegiatan usaha industri yang dilakukan perusahaan pada bulan Juli–September.

  4. 1–10 Januari yang merangkum informasi kegiatan usaha industri yang dilakukan perusahaan pada bulan Oktober–Desember.

Selain itu, ada sejumlah poin penting lain yang diatur dalam Permenperin 13/2025, yakni sebagai berikut. 

  1. Pemerintah menetapkan dua klasifikasi industri yang wajib melaporkan data industri secara berkala, 4 kali dalam setahun, yakni industri kecil dan menengah besar. Kategori industri kecil adalah yang memiliki nilai investasi paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan per lokasi usaha; dan yang masuk kategori menengah besar nilai investasinya di atas Rp5.000.000.000.

  2. Penyampaian data industri hanya dapat dilakukan melalui akun SIINas yang dimiliki oleh perusahaan industri. Bagi perusahaan yang belum memiliki akun SIINas, dapat melakukan registrasi dengan mengisi informasi dan dokumen persyaratan diantaranya NIB (Nomor Induk Berusaha), lokasi pabrik, NPWP, dan alamat email yang tercantum di NIB. Selengkapnya bisa dilihat di sini.

  3. Penyampaian data industri wajib dilakukan, baik untuk perusahaan yang masih dalam tahap pembangunan atau produksi. Untuk perusahaan industri skala kecil, data industri yang harus disiapkan di tahap pembangunan adalah rencana kapasitas terpasang; rencana kebutuhan bahan baku; rencana pelaksanaan pembangunan; rencana tenaga kerja tahap produksi; investasi; dan rencana kebutuhan energi dan air baku. Kemudian, untuk skala menengah besar, ada tambahan informasi yang harus disiapkan, yakni gambar proses pengolahan bahan baku menjadi produk akhir dan tenaga kerja pada tahap pembangunan/konstruksi. Terkait penyampaian data perusahaan di tahap produksi ini dapat dipelajari lebih lanjut dalam Pasal 7 Permenperin 13/2025 yang selengkapnya bisa diakses di sini.  

  4. Dari data dan informasi yang disampaikan oleh usaha industri, pemerintah akan melakukan proses verifikasi dan validasi. Selanjutnya dari data dan informasi tersebut akan dilakukan pengolahan untuk memperoleh beberapa informasi kunci diantaranya produksi, penggunaan bahan baku dan bahan penolong, penggunaan energi, dan penyerapan tenaga kerja. 

  5. Peraturan baru ini juga memperkenalkan Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang bertugas membantu pemeriksaan lapangan; menilai dan memvalidasi data industri dan data kawasan industri yang disampaikan. Untuk memverifikasi data industri yang disampaikan, tidak menutup kemungkinan perlu dilakukan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan lapangan sebagaimana dapat dilakukan untuk melakukan penilaian kesesuaian dan keakuratan data yang disampaikan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri. Kemudian, apabila perlu meminta klarifikasi kepada Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri jika diperlukan. Untuk dapat menjadi LVI syaratnya adalah memiliki perizinan berusaha di bidang jasa survei dan memiliki pengalaman minimal lima tahun sebagai lembaga verifikasi di bidang industri dan/atau kawasan industri.

Konsultasikan kewajiban usaha Anda dengan Easybiz sekarang juga!

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution