Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Pengadaan Barang dan Jasa Serta Legalitas Vendornya
Badan Usaha

Pengadaan Barang dan Jasa Serta Legalitas Vendornya

Published on 22 May 2018 Bacaan 3 Menit
by Aryandra

Pemerintah menaikkan pagu anggaran untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya diperuntukkan bagi UMK dan/atau koperasi, dari yang sebelumnya Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) menjadi Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

Ringkasan:

Untuk menjadi vendor pengadaan barang dan jasa, maka sebaiknya membuat perusahaan terlebih dahulu. Setelah perusahaan telah berdiri, kamu harus melengkapinya dengan dokumen legalitas yang diperlukan sesuai kegiatan usaha yang dijalani. Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Lihat Layanan Pendirian PT

Artikel mengenai vendor pengadaan barang dan jasa ini diperbaharui pada tanggal 25 Februari 2022.

Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No.16/2018) telah diubah oleh Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 (Perpres No. 12/2021). Untuk memastikan penggunaan barang/jasa dari UMK dan koperasi, Perpres No.12/2021 memberikan dukungan tambahan kepada UMK dan koperasi dengan mewajibkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Tidak hanya itu, Perpres No. 12/2021 juga menaikkan pagu anggaran untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya diperuntukkan bagi UMK dan/atau koperasi, dari yang sebelumnya Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) menjadi Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

Selain itu, sejak UU Cipta Kerja diberlakukan tahun 2020, terdapat banyak perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha. Salah satunya adalah perubahan konsep perizinan berusaha, dari yang sebelumnya berbasis pemenuhan komitmen menjadi perizinan berusaha berbasis risiko. Berdasarkan PP 5/2021 yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, tidak semua kegiatan usaha memerlukan izin usaha, karena penerapan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko membagi tingkat risiko menjadi 4 kategori yaitu:

  1. Tingkat risiko rendah: Perizinan berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

  2. Tingkat risiko menengah rendah:  Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.

  3. Tingkat risiko menengah tinggi: Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.

  4. Tingkat risiko tinggi: Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (jika diperlukan).

Untuk mendapatkan perizinan berusaha tersebut dengan mudah, kamu dapat mempelajarinya di sini.

 

Artikel Sebelumnya:

Nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah di tahun 2018 diperkirakan mencapai Rp 800 triliun. Kalau kamu tertarik menjadi vendor, kamu harus buat perusahaannya sekarang.

Menurut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),  pada tahun anggaran 2018 nilai pengadaan barang/jasa pemerintah sudah mencapai lebih dari Rp 800 triliun. Ini berarti nilainya  hampir tiga kali lipat dari besaran di 2010. (LKKP; 4 April 2018). Nilai yang sangat besar ini tentunya menghadirkan peluang bisnis yang sayang untuk dilewatkan.

Jika kamu ingin menjadi vendor untuk pengadaan barang dan jasa, ada beberapa kebijakan baru  yang harus diperhatikan Perubahan tersebut dikeluarkan salah satunya untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Untuk menjawab tantangan zaman tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No.16/2018). Pertimbangan dikeluarkannya Perpres No.16/2018 adalah makin kompleks dan besarnya nilai pengadaan barang dan jasa, kondisi pasar dan lingkungan bisnis yang kian cepat berkembang, dan untuk menjawab tantangan agar pengadaan pemerintah dapat menjadi instrumen pembangunan.

Dibandingkan aturan sebelumnya, hal yang baru yang diatur di Perpres No.16/2018 adalah mengenai adanya agen pengadaan yaitu Perorangan, Badan Usaha atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Hal baru lainnya adalah adanya perubahan batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp.50 juta menjadi Rp.100 juta, sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp.200 juta.

Aturan lain yang juga baru ada dalam Pepres ini adalah solusi untuk banyaknya masalah kontrak yang tidak terselesaikan, bahkan sering berujung ke pengadilan atau arbitrase yang mahal. Solusi dari LKPP berupa pembentukan Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak. Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan.

Dirikan Perusahaan Vendor Sesuai Kemampuan

Kalau kamu serius berencana untuk terjun di bisnis pengadaan barang dan jasa ini maka sebaiknya harus membuat perusahaan terlebih dahulu. Ada beberapa bentuk perusahaan yang bisa kamu pilih, namun secara umum di Indonesia ada perusahaan yang berbadan hukum dan yang bukan badan hukum. Kalau kamu mau membuat perusahaan berbadan hukum maka bentuknya adalah Perseroan Terbatas (PT).

Sementara kalau perusahaan yang bukan badan hukum bentuknya adalah persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer (CV). Salah satu perbedaan antara membuat perusahaan yang berbadan hukum dengan yang bukan badan hukum adalah di pertanggungjawaban. Dengan membuat perusahaan berbentuk PT atau Perseroan Terbatas—sesuai namanya—tanggung jawab pemilik perusahaan hanya sebatas modal dia di PT tersebut. Sementara untuk perusahaan yang tidak berbadan hukum, tanggung jawab pemilik perusahaan bias sampai ke harta pribadi bila kerugian perusahaan tidak bisa ditutupi dari modalnya di perusahaan tersebut.

Di Perpres No.16/2018 tidak ada ketentuan bahwa bila ingin mengikuti proses pengadaan barang dan jasa harus membuat perusahaan berbadan hukum atau tidak. Di Perpres tersebut disebutkan bahwa penyedia jasa adalah Pelaku Usaha yang menyediakan jasa berdasarkan kontrak. Dan yang dimaksud pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Meski demikian di Perpres tersebut diatur peran usaha mikro dan usaha kecil dalam pengadaan barang dan jasa juga bisa dilakukan dimana di Pasal 56 ayat (4), nilai paket untuk usaha jenis ini paling banyak adalah Rp 2,5 miliar. Bahkan, untuk paket yang nilainya di bawah itu yang membutuhkan kemampuan teknis tertentu, pelaku usaha mikro dan usaha kecil tidak diperbolehkan.

Mengingat keterbatasan tersebut, ada baiknya kalau kamu memang serius ingin menjadi vendor langsung saja membuat perusahaan berbentuk PT. Proses pembuatan perusahaan berbentuk PT atau bentuk yang bukan badan hukum tidak jauh berbeda. Yang pertama akta pendiriannya memerlukan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sementara untuk membuat perusahaan yang bukan badan hukum cukup dengan akta pendirian yang dibuat notaris.

Seorang kustomer Easybiz menuturkan bahwa dia memilih untuk membuat PT untuk menunjang bisnisnya di penyedia jasa fotografi untuk acara perkawinan. Menurutnya untuk bisa terdaftar sebagai rekanan di gedung-gedung perkawinan di Jakarta, syarat memiliki perusahaan adalah wajib dan sangat disarankan bentuknya adalah PT. Untuk lebih jelasnya, silakan kamu baca artikel tentang kelebihan dan kekurangan PT atau CV di sini.

Perhatikan Izin Usaha Yang Diperlukan

Kalau kamu mau membuat PT yang nanti akan menjadi vendor pengadaan barang dan jasa maka sebaiknya dari proses pendirian dan perizinannya sudah diantisipasi sedemikian rupa. Di  Perpres No. 16 tahun 2018 disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa yang diatur meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya.

Agar kamu lebih paham, berikut pengertian dari keempat lapangan usaha di atas menurut aturan terbaru tersebut. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang. Sementara itu, pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Untuk usaha jasa konsultansi sendiri diartikan sebagai jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Sedangkan pengertian dari jasa lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

Nah, penting untuk kamu untuk mencari tahu izin apa yang dibutuhkan untuk bisa terdaftar menjadi penyedia barang dan jasa. Masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah memiliki persyaratan yang berbeda. Kalau perizinan yang disyaratkan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka yang pertama dipastikan adalah klasifikasi SIUP yang dibutuhkan. Apakah SIUP kecil, menengah, atau besar.

Klasifikasi SIUP berdasarkan Permendag No.46/2009 tentang Penerbitan SIUP (Perubahan):

  • SIUP Mikro: Kurang dari Rp 50 juta

  • SIUP Kecil: Lebih dari Rp 50 juta - Rp 500 juta

  • SIUP Menengah: Lebih dari Rp 500 juta - Rp 10 miliar

  • SIUP Besar: Lebih dari Rp 10 miliar

Kalau ternyata bukan SIUP, maka kamu harus mencari informasi izin usaha apa yang diperlukan. Sebagai contoh bila kamu ingin menjadi vendor katering di Lembaga pemerintah, maka bisa jadi izin yang diperlukan adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Boga.

Persyaratan klasifikasi SIUP dari masing-masing kementerian atau Lembaga pemerintah ini bisa jadi ada kaitannya dengan kemampuan sebuah perusahaan dalam melakukan pembiayaan proyek. Misalnya jika usaha kamu hanya mengantongi SIUP Kecil, maka ketika hendak mengajukan diri menjadi vendor pengadaan barang bernilai milyaran kemungkinan besar akan ditolak. Penyelenggara pengadaan barang atau jasa tentu tidak mau mengambil risiko memberikan projek bernilai besar kepada perusahaan yang kemampuan keuangannya di bawah nilai proyek tersebut.

Selain mengenai klasifikasi yang tolak ukurnya dari kekayaan perusahaan, di SIUP juga dicantumkan kode kegiatan usaha yang mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Di SIUP kamu bisa mencantumkan maksimak tiga kode kegiatan usaha. Sebagai acuannya kamu bisa melihat Peraturan Kepala BPS No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Untuk wilayah Jakarta, kode kegiatan usaha yang bisa diajukan SIUP acuannya adalah SE Kepala BPTSP No.50 Tahun 2015 tentang Penetapan Penggunaan Kode KBLI pada Perizinan Perdagangan (Perubahan).

Satu hal yang harus kamu perhatikan adalah untuk memilih kode kegiatan usaha yang akan dicantumkan di SIUP harap dipastikan terlebih dahulu bahwa kegiatan tersebut tercantum di anggaran dasar perusahaan. Misalnya bila ingin mencantumkan kegiatan usaha konsultan manajemen di SIUP, maka di maksud dan tujuan anggaran dasar perusahaan biasanya tercantum sebagai berikut: “menjalankan usaha dalam bidang jasa, antara lain jasa konsultan, konsultan bisnis, konsultan manajemen, dan seterusnya”. Bila kegiatan usaha tidak dicantumkan di anggaran dasar maka tidak bisa dicantumkan di SIUP.

Selain akta pendirian yang di dalamnya ada anggaran dasar, SIUP, dokumen legalitas lainnya yang perlu disiapkan adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).Untuk SKDP kamu bisa mengecek apakah menjadi persyaratan atau tidak mengingat masing-masing daerah mungkin mempunyai kebijakan yang berbeda. Untuk wilayah Jakarta sudah dinyatakan bahwa SKDP sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengajuan izin, termasuk izin usaha. Hal ini tertuang dalam SE Kepala DPMPTSP No. 23 tahun 2017 Pencapaian Target Kemudahan Berusaha.

Dalam sebuah acara sosialisasi perizinan, seorang pejabat BPTSP Jakarta mengungkapkan sudah menyosialisasikan ke OJK bahwa SKDP sudah tidak menjadi persyaratan perizinan. Mereka berharap OJK dapat menyampaikan juga ke Lembaga keuangan bahwa tidak perlu menyaratkan SKDP kepada nasabah perusahaan. Namun merespon permintaan itu pihak OJK menyebutkan bahwa persyaratan SKDP menjadi kewenangan masing-masing Lembaga termasuk bank. Sebab, itu adalah bagian dari proses kepatuhan (compliance) mereka.

Berbeda dengan SKDP, NPWP badan usaha mutlak harus kamu miliki kalau sudah mendirikan perusahaan. Permohonan NPWP badan usaha bisa kamu ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan domisili usaha setelah memiliki akta pendirian dan SK Kemenkumham (untuk perusahaan berbentuk PT).   

Untuk TDP, aturannya adalah Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Menurut Pasal 5 UU No. 3 /1982 tersebut, setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.

Pada prinsipnya, Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat keterangan dari suatu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Keterangan itu dapat meliputi identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan. Perlunya Daftar Perusahaan adalah untuk menjamin kepastian berusaha.

Di dunia bisnis, TDP seringkali dijadikan syarat untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan. Sebagaimana disinggung sebelumnya tentang profesionalisme, maka usaha vendor kamu tentu akan lebih terpercaya jika menggunakan rekening perusahaan jika dibandingkan memakai rekening pribadi.

Nah kalau kamu sudah mengumpulkan informasi persyaratan untuk mnejadi vendor pengadaan barang dan jasa di suatu kementerian atau lembaga pemerintah maka langkah selanjutnya tinggal membuat PT. Oleh karena itu, kamu tidak perlu ragu menghubungi Easybiz untuk mendapatkan pelayanan terbaik seputar pendirian perusahaan dan perizinan berusaha.

Rekomendasi:

Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Hubungi Sales KamiLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Definisi PT dan Cara Pendiriannya Berdasarkan UU Cipta Kerja

Prosedur dan syarat terbaru pendirian PT di tahun 2021 dipermudah untuk memperbaiki ekosistem investasi; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM; serta kemudahan berusaha pada umumnya. Apa saja poin-poin penting yang wajib kamu ketahui?

31 December 2020Bacaan 5 Menit

Badan Usaha

Perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

22 September 2021Bacaan 4 Menit

Perizinan Berusaha

Banyak perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha. Salah satunya adalah perubahan konsep perizinan berusaha, dari yang sebelumnya berbasis pemenuhan komitmen menjadi perizinan berusaha berbasis risiko.

18 December 2019Bacaan 6 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved