Ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir September 2014. Melalui Perpres ini aspek legalitas bagi usaha mikro kecil menjadi sebuah penekanan dan pemberiannya dalam bentuk kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Menurut Perpres ini IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. Diharapkan melalui kartu ini IUMK akan mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.
Selengkapnya bisa dilihat disini: